Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat, Marsel Nagus Ahang - Foto: Beritaflores/Dok. Pribadi

Ruteng, Beritaflores.com – Marsel Nagus Ahang, mengingatkan Bawaslu Manggarai agar serius menangani kasus money politic atau politik uang yang diduga terjadi di desa Rura, Kecamatan, Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.

Ahang menyebut, dugaan praktik politik uang yang meyeret nama caleg Nasdem terpilih dapil Manggarai 4 berinisial, FPN, beserta tim suksesnya itu telah melanggar hukum dan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Karenanya, Ahang mendesak agar dalam waktu dekat caleg FPN beserta tim suksesnya yang telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu Manggarai harus ditetapkan menjadi tersangka.

“Bawaslu jangan main-main, sekali lagi jangan main-main dan bermain api. Harus ke empat terlapor ditetapkan tersangka. Juga Caleg terpilih Partai Nasdem Dapil 4 Kabupaten Manggarai berinisial FPN”, ujar Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT itu,  Minggu 31 Maret 2024 pagi.

Dalam Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ucap Ahang, Bawaslu bersama Gakumdu telah memiliki kewenangan menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu agar tercapainya penegakan hukum secara cepat sederhana dan tidak memihak.

Dikatakan, merujuk pasal 55 KUHP ayat (1) KUHP, jelas Ahang, FPN harus dipidana sebagai pembuat (dader), menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Dalam pasal 523 ayat 1 menyebutkan; setiap pelaksana, peserta dan /atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf J dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta.

“Dan sederhana saja dalam penyelidikannya, secara akal sehat kalau Bawaslu Manggarai tidak sedang masuk angin pasti merangkaikan semuanya siapa yang menyuruh timsesnya untuk melakukan money politic“, tutup pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Sebelumnya, Bawaslu Manggarai resmi melimpahkan berkas perkara hasil penyelidikan kasus dugaan money politik Pemilu 2024 kepada pihak Polres Manggarai, NTT, Jumat 29 Maret 2024.

Pelimpahan berkas tersebut secara langsung dilakukan oleh Ketua Bawaslu Manggarai, Alfan Manah, didampingi dua komisioner Bawaslu, Yohanes Manasye dan Marselina Lorensia.

“Malam ini kami menyerahkan berkas hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu ke Polres Manggarai dari laporan saudara Yeremias Guntur terkait dugaan kasus money politik di Reok Barat,” kata Alfan.

Alfan menjelaskan, berkas tersebut berisi hasil penyelidikan sentra Gakumdu, dimana dari 4 nama terlapor yang diselidiki, satu diantaranya berinisial YK, dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran.

Sementara, terang Alfan, 3 terlapor lainnya masih menunggu perkembangan dari hasil penyidikan pihak Kepolisian Resort Manggarai.

“Saudara YK diduga menyerahkan sejumlah uang dengan ajakan memilih salah satu Caleg dari partai Nasdem nomor urut 4 Dapil Reok Barat, Reo, Cibal dan Cibal Barat,”ungkapnya.

Sebagaimana ramai dibertiakan sejumlah media, kasus dugaan ‘money politic‘ atau politik uang disertai bantuan ternak dalam kontestasi Pemilu 14 Februari 2024 lalu resmi dilaporkan ke Sentra Gakumdu pada tanggal 01 Maret 2024 lalu.

Kasus ini bermula usai beredarnya video pengakuan warga bernama Banus Ban (BA) dan Koriati Daiman (KD), pasangan suami istri asal desa Rura, kecamatan Reok Barat, kabupaten Manggarai, NTT.

Dalam video yang beredar, pasangan suami istri ini mengakui telah menerima sejumlah uang dan anakan babi itu dari caleg Partai Nasdem, yang disebutnya Ferdi Naur.

Belakangan sebutan nama itu menyasar ke Caleg Nasdem terpilih dapil Manggarai 4 bernama Ferdinandur Purnawan Naur, sebagaimana ramai diberitakan.

Bantuan ini, kata mereka, disalurkan melalui tim sukses caleg Ferdinandus Purnawan Naur, sebagai syarat imbalan pencoblosan untuk dirinya pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Alhasil, aksi timses ini dilaporkan ke Sentra Penengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manggarai oleh seseorang bernama Yeremias Guntur, warga sekampung dari suami istri tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Manggarai dengan Nomor: 005/ LP/PL/Kab/19.08/III/2024.

Selain caleg Nasdem, Ferdinandus Purnawan Naur, adapun sejumlah nama lain yang dilaporkan kala itu diantaranya berinisial; LS, SBB, YK dan SH. (*)

Penulis: Andy Paju

 

Previous articleBabak Baru Kasus Dugaan Money Politic di Rura, Kini Bawaslu Limpahkan ke Polres Manggarai
Next articleToreh Prestasi Gemilang, Kapolres Manggarai Sabet Trofi IPL Awards 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here