• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, September 16, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Jaga Biota Laut, Warga Pesisir Labuan Bajo Diingatkan Tidak Gunakan Bom Ikan

by Redaksi Berita Flores
1 March 2024
in BERITA, SOSIAL BUDAYA
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Labuan Bajo, Beritaflores.com – Warga pesisir Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, diingatkan agar tidak menggunakan bom ikan dan alat tangkap yang melanggar hukum.

Demikian disampaikan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat melalui Kepala Satpolairud Polres Manggarai Barat, AKP I Wayan Merta, saat menggelar pemolisian masyarakat (Community Policing) bagi nelayan pesisir di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Menurut Wayan, keindahan alam laut Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium mesti terjaga dari penggunaan bom ikan dan alat tangkap ilegal yang daapat merusak lingkungan dan biota laut. Dengan begitu, kelestarian sumber daya laut tidak terancam.

“Tangkap ikan dengan bahan peledak dan alat ilegal lainnya dapat merusak ekosistem laut apalagi Kota Labuan Bajo sudah ditetapkan sebagai wisata super premium, salah satunya karena menyimpan keindahan alam bawah lautnya. Diharapkan warga jangan lakukan hal menyimpang,” kata Wayan dalam keterangan tertulis mengutip artikel yang ditayangkan ANTARA berjudul ‘Polisi imbau warga pesisir Labuan Bajo tidak menggunakan bom ikan’, Jum’at (1/3).

Selain merusak lingkungan, jelas Wayan, penggunaan bahan peledak merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Demi kelestarian lingkungan laut, kami mengimbau agar selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak melanggar hukum”, katanya.

Selain itu, dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melawan praktik illegal fishing, masyarakat nelayan diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di laut kepada aparat penegak hukum, khususnya Satpolairud Polres Manggarai Barat.

“Jika ada yang nekat menggunakan bahan peledak akan kami tindak tegas. Pidana  di atas sepuluh tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak”, tegasnya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya kebersihan kawasan sekitar dan mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah di laut, terutama sampah plastik.

“Karena sampah plastik tidak akan merubah bentuk sehingga akan menimbulkan residu yang dapat merusak lingkungan,” katanya.

Selain itu juga, pihaknya mengajak warga pesisir untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di lingkungan perairan khususnya di Labuan Bajo. ***

Penulis: Andi Paju

Tags: biota lautbom ikanDESTINASI WISATAekosistem lautkeindahan alam lautkelestarian lautLabuan BajoSatpolairrudWarga pesisir Labuan Bajowisata super premium

BacaJuga

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026
Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

Kelompok Bona Abunawan Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan dan Pengancaman di Lengkong Warang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores