• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, December 14, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Bea Cukai Labuan Bajo Temukan Ribuan Rokok Ilegal Pita Cukai Palsu

by Redaksi Berita Flores
2 April 2024
in BERITA, EKBIS, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Labuan Bajo, Beritaflores.com – Maraknya  peredaran rokok ilegal yang menyebar pada sejumlah wilayah Kabupaten di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini menjadi fokus penanganan pihak Bea Cukai setempat.

Praktik mulus pelaku peredaran rokok ilegal ini memang sangat mengkhawatirkan, sebab selain merugikan negara dari sisi luput cukai, efek negatif yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi rokok ini juga sangat tinggi karena tidak memenuhi standarisasi.

Kondisi inilah yang mesti segera dicegah, salah satunya dengan dilakukan upaya penanganan masif melalui operasi pasar guna memutuskan mata rantai jaringan para pengedar.

Tak hanya jenis rokok ilegal, Bea Cukai juga menyasar terhadap oprasi pencegahan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (BKC MMAE).

Ini kemudian gencar dilakukan oleh para petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, mengatakan berkomitmen untuk menangani sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan yang meliputi seluruh Kabupaten di Pulau Flores dan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Proses pengawasan dengan pencegahan dan penindakan bersinergi dengan semua pihak,” kata Ahmad di Labuan Bajo, Senin, 1 April 2024 sebagamana dikutip media dari berita yang telah ditayangkan ANTARA dengan judul ‘Bea Cukai cegah peredaran rokok ilegal’ Selasa.

Operasi pasar Bea Cukai Labuan Bajo guna mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal – Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Dijelaskan Ahmad, sejak Januari-Maret 2024 telah dilakukan sebanyak delapan kali operasi pasar penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, Nagekeo, Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

Dari hasil operasi tersebut ditemukan sebanyak 25.150 batang rokok berbagai merek yang dilekati pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai.

Total perkiraan nilai barang dari operasi pasar tersebut sebesar Rp34,66 juta dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp24,04 juta.

Dalam rentang waktu yang sama, lanjut Ahmad, di beberapa Kabupaten itu juga dilakukan lima kali penindakan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC MMAE).

“Total penindakan 32,5 liter BKC MMAE berbagai merk yang dilekati pita cukai palsu dan/tidak dilekati pita cukai,” terangnya.

Total perkiraan nilai barang dari operasi pasar tersebut, ungkap Ahmad, sebesar Rp40,77 juta dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,8 juta.

Menurutnya, pencegahan peredaran rokok ilegal secara rutin dilakukan secara mandiri maupun menggandeng pihak lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kabupaten dan TNI-Polri.

“Penindakan salah satunya dengan operasi pasar yang dilakukan rutin satu bulan dua kali, lalu ada namanya operasi penindakan berdasarkan hasil intelijen,” katanya.

Dalam edukasi, lanjut Ahmad, disampaikan dampak negatif rokok ilegal bagi kesehatan masyarakat, sehingga warga memiliki kesadaran kolektif untuk bersama memerangi peredaran rokok ilegal.

“Efek negatifnya akan lebih besar daripada rokok legal, karena tidak terstandarisasi,” katanya. (*)

Penulis: Andy Paju

Tags: Bea Cukaikerugian negaraLabuan Bajooperasi pasarperedaran rokok ilegalrokok ilegalrokok ilegal di NTTSeksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo

BacaJuga

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

14 December 2025

Gelar Mukercab 2025, DPC PKB Manggarai Perkuat Pendidikan Politik Bagi Kader Loyalis

13 December 2025

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

12 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

14 December 2025

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

14 December 2025

Gelar Mukercab 2025, DPC PKB Manggarai Perkuat Pendidikan Politik Bagi Kader Loyalis

13 December 2025

BANYAK DIBACA

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Proaktif Dua Tokoh Bali Keturunan NTT

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores