Kuasa Hukum Pelapor Kasus Politik Uang di Rura, Fridolin Sanir - Foto: Ist

Ruteng, Beritaflores.com – Fridolinus Sanir, kembali menyoroti pernyataan salah satu kuasa hukum dari tersangka Yohanes Kenedi, perihal proses penanganan kasus politik uang yang terjadi di di desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.

Respon Fridolin itu disampaikan menyusul pernyataan Jufanlo Buba, selaku salah kuasa hukum Yohanes Kenedi yang mendesak penyidik Polres Manggarai untuk mencabut status tersangka kliennya Yohanes Kenedi, sebagaimana diberitakan salah satu media online, pada Minggu 28 April 2024.

Dalam pemberitaan Buba menyebut jika penetapan Kenedi sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu tidaklah cukup alat bukti.

“Tim Kuasa Hukum telah menganalisa kasus yang menimpa Saudara John Kenedi. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami menilai tidak cukup alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Saudara John Kenedi,” ujar Buba, sebagaimana dikutip Tajukharian.com, Senin.

Merespon itu, Fridolin selaku Kuasa Hukum Pelapor kasus tersebut menegaskan jika penetapan tersangka terhadap Yohanes Kenedi itu sudah tepat lantaran telah melalui mekanisme hukum acara dan berdasarkan bukti yang akurat.

“Saya kira penyidik junto Gakumdu Kabupaten tidak gegabah menetapkan Yohanes Kenedi jadi tersangka. Tentu melalui tahapan yang matang,” kata Fridolin, Senin.

Karenanya, sambung Fridolin, apa yang disampaikan Buba merupakan bentuk pemahaman hukum yang amburadul dan mesti belajar lagi.

“Masa sudah penetapan tersangka harus SP3? Logika hukum amburadul. Perlu belajar dia. Jalan yang ditempuh itu adalah Praperadilan,” tegasnya.

Pihaknya juga bahkan terus mendesak agar penyidikan kasus tersebut tidak hanya cukup pada penetapan tersangka terhadap Yohanes Kenedi saja, namun otak dibalik rencana besar atas kasus politik uang ini juga harus segera ditetapkan menjadi tersangka.

“Boro-boro omong SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan,red), otak dibalik politik uang ini tidak digali lebih dalam. Logika hukum ngawur,” sindir alumnus PMKRI Cabang Denpasar ini.

Hal ini, beber Fridolin, sebagaimana pengakuan saksi Hubertus Ace dan Marselus Nasor, yang mengakui gamblang dihadapan penyidik telah menerima uang dan babi dari Caleg Ferdinandus Purnawan Naur yang diberikan melalui tersangka Yohanes Kenedi.

Justeru, tambah Fridolin, Yohanes Kenedi dugaan kuat diarahkan oleh orang-orang tertentu.

“Mengapa dia tidak mengaku saja bahwa mendapatkan uang dan babi yang berasal dari Caleg Ferdi Naur? Sudah sejak awal dalam kasus ini beliau di arahkan. Ya, jadi tumbal saja. Kalau jago sang dalang jujurlah,” tegasnya.

Fridolin mendorong agar penyidik masuk lebih dalam, untuk membuktikan peran Yohanes Kenedi sebagai team suksesnya Caleg Ferdinandus Purnawan Naur dari partai Nasdem dapil 4 Manggarai tersebut yang membagikan uang dan babi.

Salah satunya, kata dia, dengan menelusuri rekening koran dan komunikasi terkait peristiwa hukum politik uang (money politik) di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok barat, Kabupaten Manggarai.

“Kami yakin ketika rekening koran didapat, maka akan terungkap aliran dana yang terjadi. Dari siapa Yohanes Kenedi mendapatkan uang dan jumlahnya berapa,” terangnya.

“Kalau sumber uang yang masuk ke rekning Yohanes Kenedi bersumber dari Caleg FPN atau dari orang lain, maka itu bukti yang jelas dan FPN harus ditetapkan menjadi tersangka,” sambungnya.

Penulis: Andy Paju

Previous articlePaket Viral Lirik 5.000 UMKM sebagai Salah Satu Program Unggulan Membangun Manggarai
Next articleKPU Manggarai Resmi Melaunching Tahapan Pilkada 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here