• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, December 14, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Bejat, Ayah di Matim Tiduri Putri Kandungnya Bertahun-tahun Hingga Lahirkan Anak

by Redaksi Berita Flores
30 April 2024
in BERITA, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Seorang ayah berinisial MP, asal Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan tega setubuhi putri kandungnya sendiri.

Pria berusia 51 tahun ini diketahui melampiaskan nafsu birahinya selama bertahun-tahun hingga sang putri melahirkan anak dari sang ayah.

Aksi bejat MP ini sebelumnua terbungkus rapi lantaran dirinya mengancam sang putri agar tidak memberitahukan perilaku bejatnya kepada siapapun, termasuk ibu kandungnya sendiri.

Hal ini kemudian terungkap usai dilaporkan ke aparat Polres Manggarai Timur sehingga pelaku MP berhasil ditangkap Polisi.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2019 saat korban masih berusia 17 tahun,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, Selasa 30 April 2024.

Kejadian ini lalu menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang melibatkan orang terdekat korban yang terjadi di Kabupaten Manggarai Timur.

Tercatat, kasus serupa juga terungkap pada 16 Februari ketika seorang pria asal Kecamatan Borong berinsial MN dijadikan tersangka usai dilaporkan ke Polres Manggarai Timur lantaran telah memperkosa putri kandungnya sendiri.

Aksi bejat pria 43 tahun ini kemudian terungkap usai sang istri beserta keluarga melaporkannya ke Polres Manggarai Timur

MN setubuhi putri kandungnya sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau masih berusia 15 tahun.

Meski MN sempat kabur dari tahanan selama 2 hari, namun tak lama berselang, Polisi berhasil meringkusnya kembali ke sel tahanan.

Kemudian, polisi juga sudah menahan seorang kakek asal Elar Selatan pada 8 Maret usai dilaporkan memperkosa cucunya sendiri yang berusia 10 tahun. (*)

Penulis: Andy Paju

Tags: aksi bejatayah di Manggarai TimurAYAH SETUBUHI ANAK KANDUNGkasus persetubuhan anak di bawah umurMatimpersetubuhanpersetubuhan putri kandungPOLRES MANGGARAI TIMUR

BacaJuga

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

14 December 2025

Gelar Mukercab 2025, DPC PKB Manggarai Perkuat Pendidikan Politik Bagi Kader Loyalis

13 December 2025

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

12 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

14 December 2025

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

14 December 2025

Gelar Mukercab 2025, DPC PKB Manggarai Perkuat Pendidikan Politik Bagi Kader Loyalis

13 December 2025

BANYAK DIBACA

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Proaktif Dua Tokoh Bali Keturunan NTT

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores