Praktisi dan Pengamat Hukum, Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng, Laurentius Ni - Foto: Manggarainews

Ruteng, Beritaflores.com – Praktisi dan Pengamat Hukum, Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng, Laurentius Ni, mendesak penyidik Polres Manggarai segera mengusut tuntas dalang dibalik kasus dugaan politik uang di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.

Desakan Laurentius menyusul ditetapkannya Yohanes Kenedi alias YK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang yang diusut.

YK diketahui sebagai salah satu tim sukses calon legislatif terpilih Partai Nasdem, Dapil Manggarai 4, Ferdinandus Purnawan Naur (FPN) sebagaimana ramai disebut-sebut dalam kasus itu.

Laurentius lalu memeprtanyakan soal siapa yang menyuruh YK menyukseskan aksinya sebagaimana terjadi dalam kasus itu.

“Kan begini, timses itu tugasnya mensukseskan. Pertanyaan yang relevan adalah, siapa yang disukseskan? Siapa yang menyuruh melakukan penyuksesan? Ya, yang menyuruh melakukan, Calegnya yaitu Ferdi Naur” ujarnya.

Diharapkan, lanjut dia, penyidikan kasus politik uang di Desa Rura ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka YK. Polres Manggarai mestinya harus telusuri peran FPN dan FPN harus ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya berharap Polres Manggarai profesional, tidak boleh ada ketimpangan. Polres Manggarai juga harus jurdil-lah (jujur dan adil) sebagai bagian dari penegak hukum Pemilu yang jurdil. Masa cabang rantingnya yang diurai, sedangkan pohonnya tidak dipotong,” katanya.

Laurentius Ni juga menganjurkan bahwa sangatlah tepat apabila Penyidik Polres Manggarai menerapkan Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kan rasional pendapat hukumnya dan harus terapkan juga Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait yang menyuruh melakukan. Yang menyuruh memberikan babi dan uang itu siapa. Aktor intelektual atau intelektual dader (pembuat) dibalik politik uang di Rura itu kan FPN. Dan harus ditetapkan tersangka juga dong. Jangan jadi tumbal saja ini YK,” tegas Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini.

Terkait reses yang disebut-sebut dalam kasus itu juga, kata Laurentius, mesti dilakukan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang yaitu menyerap aspirasi banyak orang di dapilnya.

“Tapi bukan orang tertentu atau 5 orang saja yang ikut reses. Itu bodong namanya. Reses juga harus diketahui Pemerintah setempat,” katanya.

Sebelumnya juga Pengamat hukum, Siprianus Edi Hardum, meminta pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus dugaan politik uang yang terjadi.

Edi mengatakan, jika FPN selaku caleg Nasdem terpilih dapil Manggarai 4 terbukti berperan sebagai penganjur dalam kasus itu, maka harus diberi hukuman maksimal.

Selain itu, keterpilihan caleg FPN harus dibatalkan dan diganti oleh caleg Nasdem dengan suara terbanyak kedua di Dapil itu.

“Kalau oknum caleg terpilih dari partai Nasdem dapil 4(Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat) Kabupaten Manggarai berinisial FPN sebagai penganjur untuk melakukan politik uang, dia harus dibatalkan sebagai caleg terpilih, yang dimajukan itu yang kedua”, kata Edi dalam keterangannya yang diterima media, Rabu 3 April 2024 lalu.

Seperti diberitakan, Penyidik Kepolisi Resort Manggarai, menetapkan Yohanes Kenedi alias YK, sebagai tersangka.

YK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan money politik (politik uang) yang dilakukan pada tanggal 7,8 dan 9 Februari 2024 lalu.

Penetapan tersangka YK diketahui usai tahapan kasus tersebut dinaikan tingkatnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan dan YK sudah tersangka,” kata sumber Sumber terpercaya media di Polres Manggarai, Selasa 9 April 2024.

Sumber yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan itu, mengatakan YK ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pendalaman keterangan saksi-saksi dan telah mengajukan pemberitahuan ke Kejaksaan.

“Kami juga sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Jaksa, tanggal 5 April 2024,” katanya.

Selanjutnya, terang dia, YK akan didalami keterangannya sebagai tersangka dihadapan penyidik Polres Manggarai dalam tenggang waktu 14 hari kerja sesuai Undang Undang hukum acara tindak pidana pemilu.

“Hari Selasa (16 Februari 2024) depan kita panggil tersangkanya,” terang Sumber itu. (*)

Penulis: Andy Paju

Previous articleCaleg Nasdem Disebut Dalang Politik Uang di Rura, Timses Jadi Tersangka
Next articlePaket Viral Resmi Mendaftar ke Partai Demokrat dan Akui Demokrat sebagai Partai Berprestasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here