Ruteng, Beritaflores.com – Penyidik Kepolisi Resor Manggarai, menetapkan Yohanes Kenedi alias YK, tim sukses (Timses) calon anggota Legislatif terpilih Partai Nadem, Daerah pemilihan (Dapil) Manggarai 4, Ferdinandus Purnawan Naur (FPN).
YK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan money politik (politik uang) yang terjadi di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT, pada tanggal 7,8 dan 9 Februari 2024 lalu.
Penetapan tersangka YK diketahui usai tahapan kasus tersebut dinaikan tingkatnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan dan YK sudah tersangka,” kata sumber Sumber terpercaya media di Polres Manggarai, Selasa 9 April 2024.
Sumber yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan itu, mengatakan YK ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pendalaman keterangan saksi-saksi dan telah mengajukan pemberitahuan ke Kejaksaan.
“Kami juga sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Jaksa, tanggal 5 April 2024,” katanya.
Selanjutnya, terang dia, YK akan didalami keterangannya sebagai tersangka dihadapan penyidik Polres Manggarai dalam tenggang waktu 14 hari kerja sesuai undang-undang hukum acara tindak pidana pemilu.
“Hari Selasa (16 Februari 2024) depan kita panggil tersangkanya,” terang Sumber itu.
Kasus tersebut juga, lanjut sumber, akan dilimpahkan ke Jaksa dalam waktu dekat ini untuk segera disidangkan di Pengadilan.
“Waktu terakhir paling sampe tanggal 26 April. Sambil juga menunggu pemeriksaan ahli di Kupang dalam waktu dekat. Mudah-mudahan tidak ada kendala P21,” ucapnya.
Sebelumnya, jelas sumber, YK memang sudah dipanggil pada saat tahap klarifikasi di Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Manggarai. Hanya saja, dia (YK) tidak mau mengakui bahwa telah terjadi bagi-bagi uang sesaat sebelum Pemilu di Rura.
“Tapi kan, harus berpatokan pada keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Beda Pengakuan FPN dengan Penerima Babi dan Uang
Sementara itu, baik YK maupun FPN sama-sama berkelit. Bahwa pembagian babi pada akhir Agustus 2023 dan pembagian uang pada Februari 2024 lalu bukanlah politik uang.
Keterangan itu disampaikan FPN dalam pemeriksaannya sebagai saksi oleh Penyidik Reskrimsus Polres Manggarai di Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Manggarai, Kamis 4 April 2024.
Dalam keterangannya, FPN berdalih bahwa bantuan babi pada akhir Agustus 2023 tersebut adalah reses sebagai anggota Dewan. Dirinya juga tidak mengakui terkait adanya pembagian uang.
“Dia (FPN,red) mengaku ada bagi babi. Tapi reses katanya,” ucap sumber tersebut.
Keterangan FPN kemudian bertentangan dengan keterangan Hubertus Ace dan Marselus Nasor sebagai penerima babi dan uang, sebagaimana diambil keterangannya pada 3 April 2024.
Hubertus Ace dan Marselus Nasor mengatakan telah menerima babi sekitar akhir Agustus 2023 sedangkan mereka menerima uang pada tanggal 8 Februari 2024.
Bantuan babi dan uang, sebut Hubertus Ace, semuanya bersumber dari FPN dan dijadikan syarat untuk memilih FPN saat pencoblosan dalam Pemilu Anggota DPRD pada 14 Februari 2024 lalu.
“Kami dapat babi dan uang dari Pa Ferdi Naur, tapi dikasi melalui timnya John (Yohanes) Kenedi. Dan pesannya jelas, jangan lupa kami ini pilih dia,” ucapnya kepada awak Media usai diperiksa oleh Polisi di Kantor Desa Rura, Rabu 3 April 2024 lalu.
Marselus Nasor menambahkan, bantuan babi dan uang dari FPN bukan merupakan reses sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
“Sumpah demi Tuhan Pa, kami yang dapat babi dan uang dari Pak Ferdi Naur. Semua dikasi melalui John Kenedi. Agar kami ini pilih dia saat Pemilu. Tapi bukan reses. Apalagi uang itu dikasi pada bulan Februari (2024),” katanya.
Camat Reok Barat dan Pj Kades Rura Bantah FPN Gelar Reses
Camat Reok Barat, Tarsi Asong dan Penjabat Desa Rura, Paulus Harto juga ikut membantah FPN telah melaksanakan reses pada bulan Agustus 2023.
“Tidak benar itu. Tidak ada reses. Tidak ada pemberitahuan,” kata Tarsi Asong.
Bahkan Paulus Harto mengancam akan proses hukum, jikalau ditemukan perangkat Desa Rura yang memanipulasi pemberkasan berkaitan ada tidaknya reses dimaksud.
“Minimal ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemerintah setempat, tapi sama sekali tidak ada. Akan tetapi jika ada perangkat Desa yang memberkaskan bahwa ada reses, nanti lihat saja,” katanya.
Diberitakan sebelumya, Penyidik kepolisian resort Manggarai pada Rabu 3 April 2024, menggelar pemeriksaan terhadap saksi kasus tersebut langsung di Kantor Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Manggarai.
Pantauan media kala itu, selain 5 orang saksi, turut hadir juga dalam giat tersebut diantaranya; pihak pelapor didampingi kuasa hukumnya, sejumlah anggota penyidik Polres Manggarai, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo, Riko Budiman, Wakasubag Hukum Bawaslu Manggarai Marsel Tonggo beserta komisioner Panwaslucam Reok Barat.
Gelar pemeriksaan saksi itu dilakukan Polisi pasca Bawaslu Manggarai resmi melimpahkan berkas perkara hasil penyelidikan kasus itu kepada pihak Polres Manggarai, NTT, pada Jumat 29 Maret 2024.
Pelimpahan berkas tersebut secara langsung dilakukan oleh Ketua Bawaslu Manggarai, Alfan Manah, didampingi dua komisioner Bawaslu, Yohanes Manasye dan Marselina Lorensia. (*)
Penulis: Andy Paju