RUTENG, BERITA FLORES- Paroki Dampek turut menyatakan sikap penolakan terhadap kehadiran tambang dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Paroki Dampek merupakan paroki kedua yang telah menyatakan sikap penolakan terhadap semua bentuk aktivitas tambang setelah paroki St Agustinus Weleng.
Baca: JPIC Paroki Weleng Tolak Pabrik Semen karena Mengarah pada Pengusiran Warga
Paroki secara tegas menolak keras rencana penambangan batu gamping di Lengko Lolok sebagai sumber material pabrik semen di Luwuk Desa Satar Punda, Lamba Leda.
Baca: 16 Tahun Jadi Buruh Tambang: Warga Lingko Lolok Mengaku Tetap Miskin
Pihak paroki mengakui telah mencermati secara teliti dampak positif maupun dampak negatif dalam rencana penambangan dan pembangunan pabrik semen Desa Satar Punda. Paroki menilai kehadiran perusahaan tambang lebih banyak membawa dampak negatif atau dampak buruk dibandingkan dengan dampak positifnya.
“Berdasaran pemahaman kami akan dampak-dampak lanjutan dan jangka panjang aktivitas pabrik dan tambang ini, kami dapat memastikan pencapaian ekonomis yang muncul sama sekali tidak bisa menutupi kehancuran yang akan datang atas wilayah kehidupan, bukan saja saja pada area tambang, tetapi juga wilayah lingkar tambang,” kata pihak paroki kepada Beritaflores.com melalui pernyataan tertulis, pada Minggu, 31 Mei 2020.
Pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pastoral Paroki, Stefanus Janus; Ketua Seksi JPIC Paroki, Marianus Kisman dan Pastor Paroki, RD Tarsisius Tombor merespon kehadiran PT Istindo Mitra Manggarai dan PT Semen Singah Merah NTT, yang masing-masing akan melakukan penambangan batu gamping dan mendirikan pabrik semen.
Dua perusahan itu, yang mendapat dukungan dari pemerintah daerah, akan beraktivitas di kampung Lengko Lolok dan Luwuk, wilayah yang langsung berbatasan dengan Paroki Dampek.
Romo Tarsi mengatakan, satu wilayah stasi di parokinya, yaitu Tumbak, hanya berjarak 200 meter dari dua kampung itu, sementara dari pusat paroki hanya 300 meter.
Tambang Merusak Lingkungan
Paroki menekankan kerusakan lingkungan akibat investasi ini. Kerusakan lingkungan secara pasti akan berdampak pada hajat hidup masyarakat sekitar tambang. Beberapa dampak paling berbahaya adalah berkurangnya ketersediaan air bersih, polusi udara, kerusakan laut dan pantai. Semua ini menjadi penyangga utama kehidupan masyarakat di sekitar area tambang dan pabrik.
Operasi tambang dan pabrik semen dapat menghilangkan tanah produktif milik warga, baik ladang maupun sawah yang sesungguhnya akan menjamin kehidupan secara turun-temurun. Jaminan yang diberikan oleh lahan-lahan produktif itu bagi generasi masa depan, menurut mereka melampaui jaminan yang dapat diberikan tambang dan pabrik semen tersebut.
Tambang Merusak Budaya Manggarai
Sementara perihal budaya, pihak paroki menyatakan ada ancaman hilangnya identitas dan karakter budaya masyarakat, baik pada area tambang yang akan direlokasi maupun masyarakat sekitar areal tambang. Menurut pihak paroki Dampek, rencana relokasi warga kampung Lengko Lolok, demi operasi tambang adalah sebuah upaya penggusuran kampung. Penghilangan warga setempat kemudian diisi dengan warga dari luar.
“Juga sebagai upaya mencabut masyarakat dari akar budaya serta relasi sosial yang sudah diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun-temurun,” ungkap mereka.
Paroki menyatakan, mereka tidak percaya pada komitmen perusahan terkait reklamasi pasca tambang atau komitmen penambangan berwawasan lingkungan. Karena banyak bukti lahan bekas tambang yang terbengkelai, termasuk bekas tambang mangan di sekitar lokasi rencana pabrik semen tersebut seperti di Sirise, lokasi bekas tambang mangan PT Istindo Mitra Perdana, perusahan yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan PT Istindo Mitra Manggarai.
Tambang Tidak Cocok untuk Flores
Pihak paroki menyatakan, pemerintah sebaiknya fokus pada sektor lain untuk upaya peningkatan kesejahteraan yang dipakai sebagai alasan utama menghadirkan tambang dan pabrik. Ada banyak solusi alternatif yang tetap mengedepankan keberlanjutan kehidupan tanah dan masyarakat yang hidup di atasnya.
“Tambang tidak pernah menjadi pilihan yang bijak dalam konteks Pulau Flores yang kecil ini,”
Opsi paroki untuk memberi tempat utama pada sektor lain merujuk pada apa yang ditekankan Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato Si art. 159, dokumen yang genap berusia lima tahun pada 25 Mei lalu, yang antara lain menyatakan “kita tidak bisa lagi berbicara tentang pembangunan berkelanjutan tanpa solidaritas antargenerasi” dan karena itu perlu memikirkan keadaan dunia yang kita tinggalkan untuk generasi mendatang.
Hal yang sama juga ditekankan dalam Sinode III Keuskupan Ruteng yang mendesak setiap orang dan komunitas sosial (politik) untuk merawat bumi ciptaan Tuhan yang kian tergerus oleh eksploitasi berlebihan atas alam, di mana pembangunan tidak hanya berorientasi pada akumulasi profit ekonomis semata, melainkan terutama memperhitungkan keberlangsungan dan keberlanjutan ekosistem dan eksistensi alam sebagai kosmos.
Dalam konteks prinsip demikian, paroki menunjukkan sejumlah potensi yang layak dikembangkan yang memberi ruang pada prinsip keberlanjutan, antara lain pariwisata bahari, peternakan, perkebunan sorgum, perkebunan pisang dan perkebunan jagung.
“Pemda, dalam kolaborasi dengan berbagai pihak, harus melihat peluang ini demi keberlanjutan kehidupan, sembari tidak memaksakan aktivitas investasi atas nama pembangunan yang pada akhirnya menghancurkan kehidupan,” demikian menurut paroki.
Mereka menyatakan, percaya bahwa pemerintah dapat melakukan sejumlah intervensi untuk mendukung optimalisasi potensi itu.
Beberapa intervensi yang bisa dilakukan, demikian tawaran paroki adalah program yang mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan melalui pembangunan irigasi dan pemupukan untuk meningkatkan kualitas dna kualitas produk, pendampingan dan implementasi teknologi pasca panen untuk meningkatkan nilai tambah produk serta bekerja sama dengan pembeli tingkat lokal atau nasioal untuk penyerapan hasil produksi pertanian.
Mereka berharap, suara mereka didengarkan “dan menjadi pertimbangan pemerintah dan korporasi” agar “menghentikan semua rencana” untuk investasi tambang dan pabrik semen ini. (R11).