BORONG, BERITA FLORES- Anggaran penanggulangan wabah virus corona (COVID-19) Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengalami peningkatan secara signifikan. Saat ini, total jumlah anggaran pencegahan dan penanganan wabah virus corona di daerah itu senilai Rp39,4 milliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Boni Hasudungan menjelaskan hal itu kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp pada Rabu, 27 Mei 2020.
Ia mengungkapkan, anggaran penanganan wabah COVID-19 mengalami peningkatan pasca melakukan rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sesuai keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Untuk itu, bisa meningkatkan pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
“Untuk anggaran penanganan COVID-19 serta jaringan pengaman sosialnya Rp 39,4 miliar. Anggaran tersebut, akan digunakan atau dibelanjakan sesuai kebutuhan. Semakin cepat masalah pandemi Covid 19 selesai, maka anggaran yang digunakan semakin sedikit, begitu pula sebaliknya,” kata dia.
Selain itu, sebelumnya juga telah dianggarkan pada Belanja Langsung pada Dinas Kesehatan sebesar Rp2,8 miliar untuk Penanganan COVID-19. Sehingga jika dijumlahkan, maka secara keseluruhan anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp41,8 miliar.
Sekda Boni mengatakan, melonjaknya anggaran tersebut, karena pengurangan atau pemotongan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan DD tahun anggaran 2020, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Ia menguraikan, pada lampiran PMK itu dirincikan antara lain, DD ada pengurangan dari total Rp198.015.408.000 menjadi Rp196.297.095.000, berkurang sebesar Rp1.718.313.000. Untuk itu, alokasi DD tahun ini mengalami penurunan jumlah.
Di samping DD, ADD (Alokasi Dana Desa) juga ikut berkurang karena sumber ADD hanya sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan juga 10% Dana Bagi Hasil (DBH). Bahkan, 10% retribusi daerah serta 10% pajak daerah. Berdasarkan peraturan menteri keuangan, DAU dan DBH juga berkurang. Di samping itu, akibat wabah COVID-19, maka PAD yang bersumber dari retribusi dan pajak daerah juga ikut berkurang.
“Karena berkurangnya DAU, DBH, retribusi daerah dan pajak daerah berkurang maka ADD juga ikut berkurang. Jadi berkurangnya DD dan ADD akibat dari alokasi Dana Transfer Daerah dan Dana Desa dari Pemerintah Pusat,” tutup dia. (TIM).
CATATAN: Terjadi perubahan judul karena kesalahan teknis. Judul sebelumnya: “Pemda Matim Gelontorkan Rp39,4 Miliar Tangani Pandemi COVID-19” diubah menjadi “Pemda Matim Gelontorkan Rp41,8 miliar Tangani Pandemi COVID-19”.