Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Thursday, 10 July 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Sejumlah Tokoh Soroti Dugaan Pungli Dana PIP di SMKN 1 Lamba Leda

by Redaksi Berita Flores
1 November 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, PENDIDIKAN, SOROTAN
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan Silvianus Antus, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Flores – NTT mendapat sorotan publik.

Dilaporkan, Silvianus telah melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) setiap siswa penerima di SMKN 1 Lamba Leda sebesar Rp.50.000 hingga Rp.100.000.

Sorotan tersebut datang dari tokoh Akademisi STKIP St. Paulus Ruteng, Laurensius Ni,S.H,M.H. Dia mengatakan kebijakan oknum Kepsek terkait pemotongan dana PIP siswa penerima di SMKN 1 Lamba Leda merupakan tindakan pidana dan melanggar hukum.

“Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMKN 1 Lamba Leda merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Kamis, 1 November 2018.

Baca Juga

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

Baca Juga: Kepsek SMK Negeri 1 Lamba Leda, Diduga Lakukan Pungli Dana PIP

Menurut kandidat Doktor Hukum itu, pemotongan sebesar Rp.50.000 oleh oknum Kepsek dengan alasan untuk keperluan administrasi, bisa disebut sebagai modus untuk mendapatkan keuntungan dari dana PIP yang diperuntukan bagi siswa SMKN 1 Lamba Leda.

“Dana PIP itu merupakan hak dari siswa. Mereka harus menerima dana bantuan dari negara secara utuh sebesar Rp.1.000.000, bukan Rp.950.000,” tandasnya.

Laurens berpandangan, apabila ada kesepakatan pemotongan sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima, maka pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang menginisiatif untuk melakukan kesepakatan tersebut? Bukankah para guru di sekolah itu?

“Kenapa salah satu orang tua siswa katakan tidak ada kesepakatan dan peruntukannya dari dana tersebut tidak jelas. Jika salah satu pihak tidak menyetujui dalam satu kesepakatan, maka kesepakatan itu cacat hukum,” cetus dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan untuk pemotongan dana sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima. Dia juga mendesak pihak SMKN 1 Lamba Leda segera mengembalikan hak dari siswa untuk menerima secara utuh sebanyak Rp.1.000.000.

Tak hanya itu, ia pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Sekolah SMKN 1 Lamba Leda dari jabatannya. Sebab, sudah seringkali melakukan tindakan melawan hukum.

Tokoh Akademisi asal Lamba Leda itu, mendorong orangtua siswa untuk segera melaporkan persoalan ini ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum. Hal tersebut bertujuan agar ada efek jera bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran penggunaan dana dari negara.

“Dalam petunjuk teknis pemberian dana PIP kepada siswa tidak mengatur pemotongan untuk administrasi, tetapi diberikan secara utuh sesuai nominal untuk siswa SMKN 1 Lamba Leda. Semoga persoalan ini menjadi kasus terakhir sehingga tidak mencoreng wajah pendidikan di Manggarai Timur, khususnya di Kecamatan Lamba Leda,” harapnya.

Secara terpisah, DPRD Provinsi NTT Dapil Manggarai Raya, Inosensius Fredy Mui mengatakan apapun alasan pemotongan dana PIP tersebut tidak dibenarkan oleh aturan.

“Sangat menyesal dengan pemotongan dana PIP sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima karena dana tersebut diperuntukan bagi siswa,” ujarnya kepada Beritaflores.com Kamis, 1 November 2018.

Menurut Polisisi NasDem itu, berdasarkan himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) bahwa pencairan dana PIP kepada siswa tidak dibenarkan adanya pemotongan dari para guru.

“Artinya dana PIP yang diterima siswa harus sesuai dengan besarannya,” terang dia.

Dia menegaskan, apapun alasannya, bahkan sekecil apapun pemotongan dana PIP sangat tidak dibenarkan oleh aturan. Apabila ada guru melakukan hal tersebut, maka kasus tersebut merupakan tindakan pidana. Sehingga bisa diproses secara hukum.

Pihak Kemendikbud kata dia, selalu mengingatkan agar seluruh Kepala Sekolah dan guru yang membantu pelaksanaan percepatan penyaluran PIP tidak melakukan pemotongan. Sebab hal demikian bertentangan dengan Juklak maupun Juknis. (POL/NAL/FDS/BEF).

Tags: FREDY MUIKASUS PUNGLI DANA PIPKEPSEK SMKN 1 LAMBA LEDALAURENSIUS NIManggarai TimurPROGRAM INDONESIA PINTARPUNGLI DANA PIPPUNGLI DI SMKN 1 LAMBA LEDASILVIANUS ANTUSSMKN 1 LAMBA LEDA

Related Posts

HEADLINE

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

10 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur
BERITA

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

8 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur
BERITA

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

3 July 2025
Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar  Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai
BERITA

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

2 July 2025
BERITA

Bona Abunawan Dituding Jadi Dalang Mafia Perebutan Tanah Adat di Labuan Bajo

27 June 2025
Galang Dana Pembangunan Kapela, Umat Stasi Ngendeng Gelar Turnamen Bola Voli
BERITA

Galang Dana Pembangunan Kapela, Umat Stasi Ngendeng Gelar Turnamen Bola Voli

24 June 2025

ARTIKEL TERKINI

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

10 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

8 July 2025
DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

3 July 2025
Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar  Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

2 July 2025

BANYAK DIBACA

Polisi Diminta Segera Bertindak, Aksi Brutal Para Pemuda di Desa Nggalak Serang Rumah Warga hingga Ancam Bunuh Pemiliknya

DPRD Soroti Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur

Perusahaan Penambang Material Sungai untuk Proyek Jalan Puluhan Miliar di Manggarai Timur Hentikan Aktivitas Setelah Disorot Publik

Kontraktor Proyek Jalan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah di Manggarai Timur Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Sungai

Bona Abunawan Dituding Jadi Dalang Mafia Perebutan Tanah Adat di Labuan Bajo

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores