Praktisi Hukum, Dr. Laurentius Ni, S.H.,M.H. (Foto: Dok Pribadi).

RUTENG, BERITA FLORES — Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan Silvianus Antus, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Flores – NTT mendapat sorotan publik.

Dilaporkan, Silvianus telah melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) setiap siswa penerima di SMKN 1 Lamba Leda sebesar Rp.50.000 hingga Rp.100.000.

Sorotan tersebut datang dari tokoh Akademisi STKIP St. Paulus Ruteng, Laurensius Ni,S.H,M.H. Dia mengatakan kebijakan oknum Kepsek terkait pemotongan dana PIP siswa penerima di SMKN 1 Lamba Leda merupakan tindakan pidana dan melanggar hukum.

“Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMKN 1 Lamba Leda merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Kamis, 1 November 2018.

Baca Juga: Kepsek SMK Negeri 1 Lamba Leda, Diduga Lakukan Pungli Dana PIP

Menurut kandidat Doktor Hukum itu, pemotongan sebesar Rp.50.000 oleh oknum Kepsek dengan alasan untuk keperluan administrasi, bisa disebut sebagai modus untuk mendapatkan keuntungan dari dana PIP yang diperuntukan bagi siswa SMKN 1 Lamba Leda.

“Dana PIP itu merupakan hak dari siswa. Mereka harus menerima dana bantuan dari negara secara utuh sebesar Rp.1.000.000, bukan Rp.950.000,” tandasnya.

Laurens berpandangan, apabila ada kesepakatan pemotongan sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima, maka pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang menginisiatif untuk melakukan kesepakatan tersebut? Bukankah para guru di sekolah itu?

“Kenapa salah satu orang tua siswa katakan tidak ada kesepakatan dan peruntukannya dari dana tersebut tidak jelas. Jika salah satu pihak tidak menyetujui dalam satu kesepakatan, maka kesepakatan itu cacat hukum,” cetus dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan untuk pemotongan dana sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima. Dia juga mendesak pihak SMKN 1 Lamba Leda segera mengembalikan hak dari siswa untuk menerima secara utuh sebanyak Rp.1.000.000.

Tak hanya itu, ia pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Sekolah SMKN 1 Lamba Leda dari jabatannya. Sebab, sudah seringkali melakukan tindakan melawan hukum.

Tokoh Akademisi asal Lamba Leda itu, mendorong orangtua siswa untuk segera melaporkan persoalan ini ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum. Hal tersebut bertujuan agar ada efek jera bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran penggunaan dana dari negara.

“Dalam petunjuk teknis pemberian dana PIP kepada siswa tidak mengatur pemotongan untuk administrasi, tetapi diberikan secara utuh sesuai nominal untuk siswa SMKN 1 Lamba Leda. Semoga persoalan ini menjadi kasus terakhir sehingga tidak mencoreng wajah pendidikan di Manggarai Timur, khususnya di Kecamatan Lamba Leda,” harapnya.

Secara terpisah, DPRD Provinsi NTT Dapil Manggarai Raya, Inosensius Fredy Mui mengatakan apapun alasan pemotongan dana PIP tersebut tidak dibenarkan oleh aturan.

“Sangat menyesal dengan pemotongan dana PIP sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima karena dana tersebut diperuntukan bagi siswa,” ujarnya kepada Beritaflores.com Kamis, 1 November 2018.

Menurut Polisisi NasDem itu, berdasarkan himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) bahwa pencairan dana PIP kepada siswa tidak dibenarkan adanya pemotongan dari para guru.

“Artinya dana PIP yang diterima siswa harus sesuai dengan besarannya,” terang dia.

Dia menegaskan, apapun alasannya, bahkan sekecil apapun pemotongan dana PIP sangat tidak dibenarkan oleh aturan. Apabila ada guru melakukan hal tersebut, maka kasus tersebut merupakan tindakan pidana. Sehingga bisa diproses secara hukum.

Pihak Kemendikbud kata dia, selalu mengingatkan agar seluruh Kepala Sekolah dan guru yang membantu pelaksanaan percepatan penyaluran PIP tidak melakukan pemotongan. Sebab hal demikian bertentangan dengan Juklak maupun Juknis. (POL/NAL/FDS/BEF).

Previous articleBenahi Pelayanan PDAM di IKK Cancar, Bupati Deno Turun Tangan
Next articleKepsek SMKN 1 Lamba Leda Bantah Lakukan Pungli Dana PIP

1 COMMENT

  1. Pemotongan dgn dalil admistarsi sebuah kejahatan hukum. Tindakan pemotongan ini sudah diatur secara sebelumx itu artix niat atau rencanax memang ada. Bahkan unsu unsur sangat jelas bahwa ada niat. Mal administarsi juga bagian ygvtdk pisah dari sebuah perencanaan. Proaes secara hukum demi keadilan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here