Bupati Deno Kamelus menggelar pertemuan dengan Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong di Rumah Jabatan Bupati Manggarai, Ruteng pada Senin sore, 18 Mei 2020. (Foto: Dok. Gugus Tugas).

RUTEENG, BERITA FLORES- Bupati Kabupaten Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH., MH bersama Wakil Bupati Kabupaten Manggarai, Drs. Victor Madur berkomitmen menyelamatkan warga Manggarai Raya dari pandemi coronavirus diseseas (COVID-19). Sejumlah langkah pun telah diambil termasuk penempatan Posko COVID-19 di Weri Pateng, Pa’ang Lembor bertujuan melindungi warga dari virus yang mematikan itu.

Namun langkah tersebut mendapat penolakan dari Camat Lembor bersama puluhan warga, karena dianggap sangat mengganggu warga setempat. Untuk mambahas dinamika tersebut, Bupati Deno Kamelus menggelar pertemuan dengan Wakil Bupati Manggarai Barat, drh. Maria Geong, Ph. D di Rumah Jabatan Bupati Manggarai, Ruteng pada Senin sore, 18 Mei 2020.

Pertemuan itu dihadiri juga oleh Sekda Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus; Asisten I dan III; Kabag Kesra, Setda Kabupaten Manggarai dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan sekaligus Jubir Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa; Tokoh Agama Labuan Bajo, Vikaris Episkopal (Vikep) Labuan Bajo, Rm. Rikard Mangu, Pr, Sekretaris Vikep, Rm. Silvi Mongko, Pr dan Rm. Soni Hiroklius Sosinus, Pr.

Pada kesempatan itu, Bupati Deno mengatakan bahwa, kebijakan yang diambil telah melalui hasil koordinasi bersama pihak terkait yaitu Gubernur NTT, pihak Keuskupan, Bupati Manggarai Barat, Bupati Manggarai Timur, dan Unsur Forkopimda. Bupati Deno menyatakan, pertimbangan penempatan posko itu murni karena adanya ketersediaan fasilitas serta juga telah mendapat persetujuan dari pemilik tempat tersebut.

“Langkah yang harus kita ambil sekarang adalah melindungi kepentingan masyarakat Manggarai Raya yakni Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur,” kata Deno.

Baca: Bupati Manggarai Minta Dula Batasi Pasien Rujukan ke RSUD Ruteng

Ia menambahkan, selain pertimbangan fasilitas, pihak Gugus Tugas juga telah berpikir terkait dampak kehadiran posko tersebut bagi warga sekitar. Sebelum posko diresmikan, pihaknya melalui acara adat ‘tesi’, telah melibatkan tetua adat dari Paang Lembor, di mana saat itu disampaikan bahwa keberadaan posko tidak akan mengganggu aktivitas warga yang bermukim di sekitarnya.

“Pertimbangan mengapa posko ditempatkan di situ karena ada fasilitas. Kita sudah komunikasikan dengan Pa Agus Bandur, pemilik tempat itu, dan beliau setuju. Ada listrik, air, dan rumah di situ. Ini akan memudahkan dukungan logistik bagi petugas. Itu saja pertimbangannya, bukan yang lain-lain,” terang Bupati Deno.

Menurut Deno, untuk mengakomodir kepentingan warga dari dua kabupaten yang berdomisili di sekitar posko agar didata nama warga dan alamat warga disampaikan kepada petugas posko. Selain itu, Deno juga mengusulkan agar petugas Linmas desa sekitar menjadi petugas posko, sehingga  petugas lebih mengenal warga sekitar dan membiarkan mereka bebas melintas tanpa merasa terganggu.

“Ini (posko) tidak akan menyusahkan warga sekitar posko. Warga sekitar (yang mau ke kebun) silahkan lewat,” tutur dia.

Baca: Perangi COVID-19, Pemkab Manggarai Perketat Akses Masuk

Ia menguraikan bahwa, meski sebelumnya pihaknya melayangkan surat resmi kepada Bupati Dula prihal pembatasan pasien rujukan dari Manggarai Barat, namun prihal surat itu bisa diubah kembali. Bagi Deno, UUD 1945 saja bisa di Amandemen, apalagi sebuah surat. Ia menegaskan, kini langkah utama semua pihak adalah melindungi kepentingan masyarakat Manggarai Raya.

“Kalau ada poin dari surat itu yang ingin dikoreksi, akan saya koreksi. Kalau Rapid Test sangat memberatkan, maka syarat itu juga akan diubah. Cukup Surat Keterangan Kesehatan saja,” pungkas dia.

Deno menjelaskan, terkait pasien asal Kabupaten Manggarai Barat, sama sekali tidak dilarang untuk dirujuk ke RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dan RS St.Rafael Cancar. Akan tetapi pihaknya meminta kerjasama dengan petugas kesehatan dari Manggarai Barat, agar pasien-pasien yang dirujuk sudah dilakukan Rapid Test agar Tim kesehatan pada kedua RS Rujukan tersebut bisa lebih waspada sehingga terlindungi lebih dini dari ancaman Transmisi C19. Ia pun meminta agar selalu menggunakan APD.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, Manggarai ini satu. Apa yang dilakukan oleh Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur, adalah sama yakni bagaimana berupaya menyelamatkan rakyat dari pandemi COVID-19.

Usulan Bupati Deno

Dalam pertemuan itu, Bupati Deno mengajukan sejumlah usulan antara lain, pertama pembentukan posko bersama, kedua, jika Kabupaten Manggarai Barat memiliki sistem atau aplikasi modern untuk memudahkan pengawasan bagi pelaku perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid 19, maka Kabupaten Manggarai siap mengadopsinya. (TIM).

Previous articleTak Manfaatkan Kantor, Kades Golo Munga Barat Dikritik
Next articleKantor Desa Golo Munga Barat Mubazir: Camat Lamba Leda Buka Suara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here