• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, August 8, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Tiduri Putri Kandungnya Hingga Lahirkan 2 Anak, Ayah Bejat di Matim Terancam 20 Tahun Bui

by Redaksi Berita Flores
10 May 2024
in BERITA, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Manggarai Timur, Beritaflores.com – Tersangka Kasus persetubuhan anak kandung asal asal Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, berinisial MP, terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, pada Jumat, 3 Mei 2024, mengatakan pelaku MP dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kemudian, lanjut Suryanto, ancaman hukuman terhadap MP juga bertambah lima tahun atau 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku MP masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegas Suryanto, sebagaimana melansir artikel yang telah ditayangkan detik.com, Jumat.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Resort Manggarai Timur menangkap MP pada 27 Maret 2024 lalu, usai menerima laporan pihak keluarga terkait aksi bejat yang dilakukan MP terhadap putri kandungnya sendiri berinsial MYH.

Pria berusia 51 tahun itu diketahui tega melampiaskan nafsu birahinya selama bertahun-tahun hingga sang putri melahirkan dua orang anak dari sang ayah.

MYH pertama kali disetubuhi ayahnya pada tahun 2019 saat MYH masih berusia 16 tahun. Aksi sang ayah mengharuskan MYH melahirkan anak pertamanya.

Aksi MP ini dilakukan pertama kali dengan modus mengobati luka di sekitar kemaluan sang putri. Celana putrinya kemudian dibuka MP di dalam kamar, namun bukannya luka yang diobati, sang ayah justeru menyetubuhi MYH.

Hal itu kemudian berulangkali dilakukan sang ayah. MYH kemudian melahirkan anak kedua hasil hubungannya dengan sang ayah saat dirinya berusia 20 tahun.

Kelahiran anak kedua itu tepat dua pekan sebelum kasus ini dilaporkan ke Polisi. Kedua anaknya lahir dalam rentang waktu empat tahun.

Perilaku bejat sang ayah ini terbungkus rapi selama bertahun-tahun lantaran sang putri terus diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk kepada ibu kandungnya sendiri.(*)

Penulis: Andy Paju

Tags: anak kandungAYAH SETUBUHI ANAK KANDUNGkasus persetubuhan anak kandungpersetebuhan anak kandung di Manggarai TimurPOLRES MANGGARAI TIMUR

BacaJuga

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

Akhir Turnamen Anak U-15 di Cibal, Desa Pinggang dan Bea Mese Tarung di Partai Final

7 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

Akhir Turnamen Anak U-15 di Cibal, Desa Pinggang dan Bea Mese Tarung di Partai Final

7 August 2026

BANYAK DIBACA

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

SDN Rabok-Manggarai Tersentuh Program Revitalisasi Rp 1,4 Miliar, Rehab dan RKB

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores