Manggarai Timur, Beritaflores.com – Tersangka Kasus persetubuhan anak kandung asal asal Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, berinisial MP, terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, pada Jumat, 3 Mei 2024, mengatakan pelaku MP dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kemudian, lanjut Suryanto, ancaman hukuman terhadap MP juga bertambah lima tahun atau 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku MP masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegas Suryanto, sebagaimana melansir artikel yang telah ditayangkan detik.com, Jumat.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Resort Manggarai Timur menangkap MP pada 27 Maret 2024 lalu, usai menerima laporan pihak keluarga terkait aksi bejat yang dilakukan MP terhadap putri kandungnya sendiri berinsial MYH.
Pria berusia 51 tahun itu diketahui tega melampiaskan nafsu birahinya selama bertahun-tahun hingga sang putri melahirkan dua orang anak dari sang ayah.
MYH pertama kali disetubuhi ayahnya pada tahun 2019 saat MYH masih berusia 16 tahun. Aksi sang ayah mengharuskan MYH melahirkan anak pertamanya.
Aksi MP ini dilakukan pertama kali dengan modus mengobati luka di sekitar kemaluan sang putri. Celana putrinya kemudian dibuka MP di dalam kamar, namun bukannya luka yang diobati, sang ayah justeru menyetubuhi MYH.
Hal itu kemudian berulangkali dilakukan sang ayah. MYH kemudian melahirkan anak kedua hasil hubungannya dengan sang ayah saat dirinya berusia 20 tahun.
Kelahiran anak kedua itu tepat dua pekan sebelum kasus ini dilaporkan ke Polisi. Kedua anaknya lahir dalam rentang waktu empat tahun.
Perilaku bejat sang ayah ini terbungkus rapi selama bertahun-tahun lantaran sang putri terus diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk kepada ibu kandungnya sendiri.(*)
Penulis: Andy Paju