Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur. (Foto: Efren Polce).

BORONG, BERITA FLORES–Dinas Perhubungan, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT diminta agar segera menertibkan sejumlah mobil travel liar yang tidak memiliki izin trayek atau izin operasi untuk mengangkut penumpang dari Terminal Borong.

Informasi tersebut terungkap setelah sejumlah sopir angkutan umum berplat kuning mengeluhkan keberadaan sejumlah mobil travel liar berplat hitam yang beroperasi di Terminal Borong.

Salah satu sopir angkutan umum berplat kuning berinisial B mengaku kesal dengan sejumlah mobil travel liar berplat hitam yang melanggar aturan.

Ia menyebut, mobil travel liar berplat hitam dengan leluasa mengangkut para penumpang di dalam Terminal Borong merupakan tindakan melanggar regulasi.

Ia mengungkapkan bahwa, sejumlah mobil travel berpelat hitam pun masih leluasa beroprasi mengangkut penumpang di Terminal Borong. Padahal, fasilitas Terminal dimanfaatkan untuk kendaraan umum yang sudah mengantongi izin trayek.

Ironisnya, kata dia, tidak ada satu pun petugas dari dinas terkait untuk menertibkan sejumlah kendaaran roda empat yang berplat hitam di Terminal Borong.

“Tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait di daerah ini. Paling tidak menertibkan mobil tak memiliki izin trayek,” ungkapnya kepada Beritaflores.com melalui sambungan telepon Minggu, 12 Mei 2019.

Warga asal Wae Rana, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur itu, mengatakan pemerintah sepertinya membiarkan hal itu terjadi. Padahal, mobil angkutan penumpang yang mengantongi izin resmi dari pemerintah mengalami kesulitan mendapat penumpang karena hadirnya travel liar di Borong.

“Sementara mobil yang diduga tidak punya izin dan tidak membayar di terminal itu, masih aktif beroprasi untuk mengangkut penumpang,” ujarnya.

Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur untuk segera menertibkan mobil travel liar di Borong.

“Pemkab Matim melalui Dinas terkait tidak bernyali untuk menegakkan aturan. Sering mereka (sopir) antar penumpang dari Ruteng langsung ke Aimere. Biasanya kalau ada masuk Kapal Feri di Aimere mereka lansung jemput di sana,” tutur dia.

Tentu hal ini, lanjut dia, sangat meresahkan bagi pengendara angkutan umum penumpang yang memiliki izin trayek resmi. Ia pun menilai akan memicu konflik atau persaingan yang tidak sehat.

“Karena hal itu akan menciptakan bibit konflik antara sopir berpelat kuning dengan sopir berpelat hitam,” cetus dia.

“Setiap hari kami harus masuk di Terminal dan wajib membayar Rp.5.000 sebagai restibusi parkir. Sering juga kami bertengkar bahkan perkelahian tidak bisa dihindari karena merebut penumpang,”  

Pengaduan serupa juga disampaikan seorang driver berinisial PM bahwa, sejumlah mobil berpelat hitam dan tidak mempunyai izin resmi masih tampak berkeliaran untuk di Terminal Borong untuk mengangkut penumpang.

“Yang plat hitam itu masih banyak yang bebas. Kami maunya yang plat hitam itu harus ditangkap. Karena istilahnya mereka itu masih liar,” tandas dia.

“Kami juga wajib bayar 5.000 setiap kali masuk di terminal. Sementara yang plat hitam itu jarang membayar. Termasuk mobil pribadi itu diduga jadikan angkutan umum,” bebernya.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada Pemerintah Kabuapten Manggarai Timur melalui instansi terkait untuk segera menertibkan mobil yang melanggar peraturan yang berlaku.

Terpisah, Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, Isordus Dasar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dugaan kasus mobil travel liar di Terminal Borong itu.

“Nanti kita cek keberadaan (mobil travel liar) berplat hitam itu,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Senin, 13 Mei 2019.

Penulis: Efren Polce

Previous articleWagub NTT Minta Dinas Teknis Tak Persulit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Next articleJokowi-Amin Raih 2.368.982 Suara di NTT, AHP Ucapkan Terima Kasih