• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, August 10, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Wagub NTT Minta Dinas Teknis Tak Persulit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

by Redaksi Berita Flores
12 May 2019
in BERITA, DESA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES–Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Nae Soi meminta Dinas Kehutanan Provinsi NTT tak mempersulit permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan oleh Pemerintah Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

“Memang harus ada izin. Tidak boleh dipersulit. Tetapi kalau (dibawah 5 hektare itu tidak perlu diskresi dari pihak Kementerian). Itu kan di sini (Dinas Kehutanan Pemprov dan UPT KPH Manggarai Timur),” ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara penjemputan Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Bandara Frans Sales Lega Ruteng, Jumat, 10 Mei 2019.

Baca Juga: Pemdes Golo Munga Minta-Izin Bangun Jalan ke Gubernur

Ia mengatakan, Kepala Desa Golo Munga, Laurensius Rato untuk segera membangun komunikasi intens dengan Pemerintah Provinsi terkait percepatan permohonan izin pembukaan jalan baru menghubungkan Pangcut menuju kampung Ranamasa.

“Suruh Kades Golo Munga telepon saya deh,” pinta Wagub Nae Soi.

Wagub Nae Soi mengungkapkan, berdasarkan undang-undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 menyebutkan bahwa; setiap pembangunan jalan raya dalam kawasan hutan lindung wajib untuk mengantongi izin pinjam pakai kawasan dari pejabat berwenang.

Meski pun demikian, ia meminta Kades Golo Munga untuk secara intens membangun komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hudup dan Kuhatanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Kades Golo Munga Pimpin Bakti Sosial di Jalan Pangcut Ranamasa

Alumni Universitas Atmajaya Jakarta itu pun meminta pihak Pemerintah Desa Golo Munga dengan Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk saling memahami tugas dan kewajiban masing-masing.

“Yah. Itu kan tinggal pengertian mutual simbiosis (interaksi yang saling menguntungkan kedua belah pihak). Saling pengertian aja-lah. Saling pengertian antara pemerintah Desa dengan Dinas Kehutanan Provinsi NTT,” terang dia.

Wagub Nae Soi menegaskan bahwa, apabila izin pinjam pakai kawasan hutan luasnya dibawah lima (5) hektare, maka semua izin diproses oleh Dinas Kehutanan Provinsi NTT melalui UPT Kehutanan Manggarai Timur. Tanpa harus melalui diskresi pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritaflores.com bahwa sebelumnya Pemerintah Desa Golo Munga telah mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk pembukaan jalan baru menghubungkan Pangcut menuju Ranamasa.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT pun sudah merespon permohonan tersebut. Pada 26 April 2019, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT telah melayangkan surat balasan kepada pemerintah Desa Golo Munga.

Secara terpisah, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan, Ovy Nggaro Oktafianus,S.Hut mengatakan, pada prinsipnya sesuai surat permohonan Kepala Desa Golo Munga kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT direspon dengan sangat baik.

“Hal ini dikarenakan pembukaan jalan dimaksud bertujan untuk kepentingan peningkatan status transportasi dan arus perekonomian bagi masyarakat kampung Ranamasa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam rangka untuk mempercepat proses pelaksanaan kegiatan teknis sesuai dengan ketentuan Kepala Desa dan pemerintah setempat secepatnya harus mengusulkan kembali permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pamantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan UPT KPH Manggarai Timur.

“Untuk secara bersama-sama sebagai tim terpadu melakukan kajian teknis terhadap lokasi kegiatan agar hasil tersebut segera diperoleh dan dijadikan dasar pengambilan keputusan tentang pemanfaatan kawasan hutan bagi kegiatan izin pinjam pakai kawasan hutan,” ucap dia menerangkan.

Lebih jauh ia menambahkan, bahwa rencana pembukaan jalan dalam kawasan hutan Golo Munga bagi kepentingan masyarakat setempat telah mendapat tanggapan serta respon positif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.

Ia meminta Kepala Desa Golo Munga, Laurensius Rato untuk segera menemui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT di Kupang, untuk melakukan koordinasi terkait dengan persiapan kajian teknis agar mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Selanjutnya sesuai dengan mekanisme teknis yang tertera di dalam surat tanggapan tersebut diharapkan kepada Kepala Desa dan Aparat untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan kajian teknis lapangan bersama UPT KPH Manggarai Timur untuk siap mendukung sebagai pelaksana teknis di tingkat tapak,” tutup dia.

Penulis: Ronald Tarsan
Editor : FDS

BacaJuga

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

BANYAK DIBACA

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

SDN Rabok-Manggarai Tersentuh Program Revitalisasi Rp 1,4 Miliar, Rehab dan RKB

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores