BORONG, BERITA FLORES–Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Nae Soi meminta Dinas Kehutanan Provinsi NTT tak mempersulit permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan oleh Pemerintah Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
“Memang harus ada izin. Tidak boleh dipersulit. Tetapi kalau (dibawah 5 hektare itu tidak perlu diskresi dari pihak Kementerian). Itu kan di sini (Dinas Kehutanan Pemprov dan UPT KPH Manggarai Timur),” ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara penjemputan Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Bandara Frans Sales Lega Ruteng, Jumat, 10 Mei 2019.
Baca Juga: Pemdes Golo Munga Minta-Izin Bangun Jalan ke Gubernur
Ia mengatakan, Kepala Desa Golo Munga, Laurensius Rato untuk segera membangun komunikasi intens dengan Pemerintah Provinsi terkait percepatan permohonan izin pembukaan jalan baru menghubungkan Pangcut menuju kampung Ranamasa.
“Suruh Kades Golo Munga telepon saya deh,” pinta Wagub Nae Soi.
Wagub Nae Soi mengungkapkan, berdasarkan undang-undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 menyebutkan bahwa; setiap pembangunan jalan raya dalam kawasan hutan lindung wajib untuk mengantongi izin pinjam pakai kawasan dari pejabat berwenang.
Meski pun demikian, ia meminta Kades Golo Munga untuk secara intens membangun komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hudup dan Kuhatanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Kades Golo Munga Pimpin Bakti Sosial di Jalan Pangcut Ranamasa
Alumni Universitas Atmajaya Jakarta itu pun meminta pihak Pemerintah Desa Golo Munga dengan Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk saling memahami tugas dan kewajiban masing-masing.
“Yah. Itu kan tinggal pengertian mutual simbiosis (interaksi yang saling menguntungkan kedua belah pihak). Saling pengertian aja-lah. Saling pengertian antara pemerintah Desa dengan Dinas Kehutanan Provinsi NTT,” terang dia.
Wagub Nae Soi menegaskan bahwa, apabila izin pinjam pakai kawasan hutan luasnya dibawah lima (5) hektare, maka semua izin diproses oleh Dinas Kehutanan Provinsi NTT melalui UPT Kehutanan Manggarai Timur. Tanpa harus melalui diskresi pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritaflores.com bahwa sebelumnya Pemerintah Desa Golo Munga telah mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk pembukaan jalan baru menghubungkan Pangcut menuju Ranamasa.
Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT pun sudah merespon permohonan tersebut. Pada 26 April 2019, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT telah melayangkan surat balasan kepada pemerintah Desa Golo Munga.
Secara terpisah, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan, Ovy Nggaro Oktafianus,S.Hut mengatakan, pada prinsipnya sesuai surat permohonan Kepala Desa Golo Munga kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT direspon dengan sangat baik.
“Hal ini dikarenakan pembukaan jalan dimaksud bertujan untuk kepentingan peningkatan status transportasi dan arus perekonomian bagi masyarakat kampung Ranamasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rangka untuk mempercepat proses pelaksanaan kegiatan teknis sesuai dengan ketentuan Kepala Desa dan pemerintah setempat secepatnya harus mengusulkan kembali permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pamantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan UPT KPH Manggarai Timur.
“Untuk secara bersama-sama sebagai tim terpadu melakukan kajian teknis terhadap lokasi kegiatan agar hasil tersebut segera diperoleh dan dijadikan dasar pengambilan keputusan tentang pemanfaatan kawasan hutan bagi kegiatan izin pinjam pakai kawasan hutan,” ucap dia menerangkan.
Lebih jauh ia menambahkan, bahwa rencana pembukaan jalan dalam kawasan hutan Golo Munga bagi kepentingan masyarakat setempat telah mendapat tanggapan serta respon positif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Ia meminta Kepala Desa Golo Munga, Laurensius Rato untuk segera menemui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT di Kupang, untuk melakukan koordinasi terkait dengan persiapan kajian teknis agar mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Selanjutnya sesuai dengan mekanisme teknis yang tertera di dalam surat tanggapan tersebut diharapkan kepada Kepala Desa dan Aparat untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan kajian teknis lapangan bersama UPT KPH Manggarai Timur untuk siap mendukung sebagai pelaksana teknis di tingkat tapak,” tutup dia.
Penulis: Ronald Tarsan
Editor : FDS