Soeratman, S.H. (Foto: Dok. Pribadi).

Oleh: Soeratman

Rencana kehadiran tambang batu gamping di Lengko Lolok dan pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, hingga saat ini menjadi sorotan publik. Tak heran ketika rencana pembangunan tambang semen tersebut mencuat ke permukaan sehingga diketahui dan terus diperbincangkan publik, bahkan menuai respon dari berbagai pihak mulai dari para aktivis lingkungan, pegiat lingkungan, praktisi hukum, politisi, masyarakat yang ada di lingkaran tambang sampai dengan masyarakat awam yang berada di wilayah terkena dampak bila pabrik semen dan tambang batu gamping mulai beroperasi nantinya.

Kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping dengan segala polemik yang ada melahirkan tiga sekte dengan doktrinnya masing-masing dalam menyikapi persoalan tambang dan pabrik semen. Sekte pertama adalah kelompok yang mendukung kehadiran tambang dan pabrik semen. Dalam pandangan pendukung tambang dan pabrik semen, kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat yang berada di lingkaran tambang dan pabrik, karena kehadiran tambang dan pabrik semen akan menyerap tenaga kerja dan ini menurut mereka adalah solusi dalam memutus mata rantai kemiskinan yang ada di Manggarai Timur khususnya bagi kedua kampung itu yakni Luwuk dan Lengko Lolok.

Memang kalau dilihat, cara pandang pendukung tambang, mereka menitikfokuskan tambang pada harapan bagi warga kampung Luwuk dan Lengko Lolok bisa hidup pada taraf kehidupan lebih baik lagi ke depannya karena ada lapangan pekerjaan yang disediakan oleh perusahaan tambang serta akan ada bermunculan usaha-usaha kecil menengah yang menopang kebutuhan pabrik semen. Dan narasi yang terus digaungkan oleh para pendukung tambang.

Seperti yang diungkapkan oleh pendukung tambang, sebagaimana dilansir di media massa mereka mengutip pernyataan Wakil Ketua DPRD. “Bahwa meskipun belum diuraikan secara detail, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Bernadus Nuel pernah menyampaikan klaim proyeksi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi yang bisa diserap dari pabrik semen ini nantinya sebesar 48 milyar per tahun. Jika benar, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terdongkrak naik hampir 90% dari total PAD Manggarai Timur sebesar kurang lebih 61,7 miliar (data; APBD Perubahan 2019).

Proyeksi di atas belum termasuk potensi penerimaan dari royalti pertambangan umum (batu gamping) yang akan dieksplorasi serta diversifikasi usaha lain yang akan terdampak. Diversifikasi usaha dimaksud semisal usaha kuliner atau jasa katering, usaha penginapan, usaha perbengkelan dan lain sebagainya yang akan tumbuh di sekitar wilayah industri di mana akan turut mengkatrol pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi.

Kajian yang dilakukan oleh sekte pendukung tambang, lagi-lagi mengalami kedangkalan dalam berfikir, mereka tidak paham soal DNA dari warga kedua kampung itu, di mana DNA yang mengalir dalam diri warga Luwuk dan Lengko Lolok adalah petani, pekebun, dan peternak. Maka bila dikaitkan dengan analisis sekte pendukung tambang di atas sangat tidak ada relevansinya sama sekali. Justru yang terjadi adalah akan mematikan skill warga Luwuk dan Lengko Lolok yang sejak dahulu kala lahir dari rahim petani, pekebun dan peternak.

Dengan demikian, solusi terbaik yang harus dihadirkan oleh pemerintah Manggarai Timur atau mereka yang katanya peduli dengan warga Luwuk dan Lengko Lolok alias pendukung tambang adalah melakukan peningkatan potensi sumber daya manusia (SDM) warga kedua kampung tersebut yang notabene sebagian besar berprofesi sebagai petani, peternak dan pekebun dengan melalui beragam pembinaan di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan dan untuk meningkatkan produktifitas hasil tani, kebun, dan ternak. Pemerintah harus mensuplay teknologi tepat guna dan ramah lingkungan untuk warga yang ada di Luwuk dan Lolok, serta pemerintah Manggarai Timur juga harus mempersiapkan akses jalan dan akses pasar, agar para petani yang ada di Manggarai Timur bukan hanya di Luwuk dan Lengko Lolok dengan mudah bisa memasarkan hasil tani mereka. Bila upaya ini yang dilakukan, maka angka kemiskinan di Manggarai Timur khususnya di kampung Luwuk dan Lengko Lolok dapat diretas dengan baik, tanpa mengorbankan alam yang ada di Manggarai Timur.

Tapi agaknya untuk berfikir ke arah sana, pemda Manggarai Timur tidak sampai apalagi mereka yang mendukung tambang. Tidak ada yang diuntungkan dari kehadiran tambang dan pabrik semen bagi warga Luwuk dan Lengko Lolok. Malah mereka dapatkan nantinya hanyalah penderitaan, luka, duka dan lara berkepanjangan, karena sumber kehidupan mereka punah akibat eksploitasi tanah mereka. Dan yang mendapatkan keuntungan dari tambang itu hanyalah segelintir orang dan mereka yang memiliki modal besar untuk membuka usaha dalam menopang kehadiran tambang tersebut. Sejarah masa lalu yang kelam saat kehadiran tambang di wilayah Manggarai Timur telah terjadi, tepatnya di Serise, di mana kata sejahtera bagi warga lingkar tambang semua itu bulshit belaka. Tidak ada kehidupan yang lebih baik dirasakan oleh warga yang berada di lingkaran tambang di Serise saat itu kecuali penderitaan, hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu warga Serise saat berdialog dengan Bupati Agas Andreas selaku Bupati Manggarai Timur di video yang sempat beredar di media sosial.

Kemudian di lain sisi, mereka lupa dengan dampak yang ditimbulkan dari kehadiran tambang dan pabrik semen selain membawa dampak positif tapi secara bersamaan dampak negatif juga akan dirasakan oleh warga Luwuk dan Lengko Lolok. Oleh karenanya, dalam hemat penulis, sekte pro tambang tidak melihat persoalan tambang secara komperhensif terkait dengan keuntungan dan kerugian dari kehadiran tambang dan pabrik semen tersebut. Dan ini mengakibatkan kepincangan dalam berfikir.

Dalam menganalisis kebijakan yang berorientasi pada hajat hidup banyak orang, maka sudut pandang yang digunakan adalah sudut pandang empat penjuru mata angin, yaitu melihat dari segala sisi, bukan melihat dengan kaca mata kuda yang hanya berkutat pada persoalan pertumbuhan ekonomi semata, tapi banyak aspek lain yang harus di pertimbangkan sebelum memutuskan apakah tambang batu gamping dan pabrik semen itu dilihat dari jangka panjang nya apakah memberikan kesejahteraan atau tidak bagi warga kedua kampung itu.

Orang- orang yang terdapat dalam sekte pendukung tambang beragam, mulai dari kalangan mahasiswa, politisi, pemuda maupun masyarakat yang ada di lingkaran tambang dan diluar lingkaran tambang. Sementara itu, di kubu penolak tambang melihat kehadiran tambang dan pabrik semen di Luwuk dan Lengko Lolok dari berbagai sudut pandang, mulai dari ekologi, sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam menyikapi persoalan tambang, sekte penolak tidak hanya melihat tambang hanya pada satu sisi saja, dan ini yang membedakan dengan sekte pendukung tambang.

Sekte penolak tambang tidak menyampingkan bahwa akan ada penyerapan tenaga kerja tambang besar-besaran nantinya, bila tambang dan pabrik semen mulai beroperasi. Tetapi adanya lapangan pekerjaan bagi warga lingkaran tambang tidak akan sebanding dengan kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat aktivitas tambang dan pabrik semen.

Kehadiran tambang dan pabrik semen dalam pemahaman sekte kontra tambang, bahwa tambang adalah mala petaka bagi kehidupan manusia, dan alam. Karena tambang dalam aktivitasnya sangat merusak tatanan kehidupan manusia dan juga alam. Begitu pula dengan kehadiran pabrik semen, ekosistem alam turut terancam keberadaanya, akibat polusi asap dan debu semen yang dikeluarkan dari corong asap pabrik. Sehingga pencemaran udara, air dan lingkungan tak bisa terelakan lagi. Dan ini sangat mengancam kehidupan manusia beserta makhluk hidup lainnya.

Setelah wacana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping bergulir di tengah masyarakat Luwuk dan Lengko Lolok hingga dikeluarkannya izin lokasi dan eksplorasi oleh pemerintah daerah manggarai timur dan pemprov NTT. Warga dari kedua kampung mengalami perpecahan sehingga membentuk dua kubu, yakni antara pro dan kontra, sebetulnya ini lazim terjadi di setiap ada rencana pembangunan baik itu perhotelan, caffe, mall, dan pembangunan yang membutuhkan lahan warga yang luas, mesti yang terjadi adalah warga pemilik lahan dengan warga yang tidak memiliki lahan berselisih, bahkan perselisihan ini merembet pada skala yang lebih kecil dalam masyarakat yaitu keluarga.
Dari sini dapat kita menarik sebuah kesimpulan bahwa kehadiran tambang dan pabrik semen sangat merusak tatanan kehidupan warga kedua kampung yang di awal telah berjalan harmonis sesuai dengan tuntunan budaya yang telah di wariskan oleh para leluhur.

Jadi dengan melihat secara holistik kehadiran tambang dan pabrik semen kelompok penolak tambang tidak ada alasan lain selain menolak kehadiran tambang dan pabrik semen tersebut karena dampak negatif lebih besar di bandingkan dampak positif. Kemudian kelompok yang mengambil bagian dalam persoalan tambang adalah sekte netral. Sekte ini menilai bahwa kehadiran tambang dan pabrik semen tidak memberikan arti apa-apa kepada mereka sehingga dari kelompok netral tidak terlalu bergelut dalam perdebatan panjang yang di hadirkan oleh kedua sekte antara pendukung dan penolak.

Agas Andreas dan Tambang

Diketahui bahwa yang akan melakukan pengrusakan alam di luwuk dan lingko lolok adalah PT Istindo Mitra Manggarai dan PT Semen Singa Merah NTT. Kedua perusahaan besar ini berencana akan melakukan penambangan batu gamping di Lingko Lolok dan membangun pabrik semen di Luwuk, setelah mendapatkan izin lokasi tambang dari Bupati Manggarai Timur Andreas Agas dan mengantongi izin eksplorasi dari Gubernur NTT.

Dengan mengantongi kedua izin tersebut, kedua perusahaan telah melakukan aktivitas awal, yakni meyakini warga dari kedua kampung yang menjadi titik lokasi penambangan dan pembangunan pabrik semen, yang dilakukan pihak perusahaan tidak sia sia, sebagian besar warga Luwuk dan Lingko lolok menerima kehadiran tambang dan pabrik semen.
Terlepas dari keberhasilan pihak investor membujuk warga kedua kampung tersebut untuk menyerahkan lahannya dan direlokasi ke tempat lain, yang sebetulnya akan membuat asing warga Luwuk dan Lengko Lolok, karena mereka hidup tidak lagi di atas tanah leluhurnya. Itupun rencana relokasi yang di janjikan masih belum jelas sampai saat ini.

Keterlibatan bupati Agas tidak bisa dipungkiri lagi sebagai aktor ulung dalam memuluskan jalan investor tambang mengeruk kekayaan alam yang ada di Manggarai Timur. Kebijakan bupati agas membuka keran bagi investor tambang masuk ke tanah Manggarai Timur bukanlah tanpa alasan politik, dalam hemat penulis, kebijakan bupati agas sarat akan kepentingan politik, kita tahu bahwa tahun ini adalah tahun politik dimana pemilihan kepala daerah secara serentak akan di gelar tahun ini. Artinya Kemungkinan besar bupati agas untuk ikut dalam kontestasi pesta elektoral tahun ini amat besar, dengan demikian ketika investor tambang melirik wilayah Luwuk dan Lengko Lolok untuk diambil hasil alamnya, Bupati Agas dengan penuh antusias yang tinggi membentang karpet merah para investor tambang untuk dilalui.

Bupati Agas mengapa manyambut baik kehadiran tambang batu gamping dan pabrik semen di Manggarai Timur, bila dilihat dari perspektif sistem politik. Tidak ada yang natural dalam pesta demokrasi kita di indonesia, ada simbiosis mutualis yang terjadi di dalam sistem politik, di mana mereka yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam proses input politiknya, tidak bisa bergerak sendiri, mereka membutuhkan dukungan dan sokongan dana dari pihak kedua untuk membantu mereka untuk maju dan berhasil duduk di kursi nomor satu di daerah, maka tidak heran para calon kepala daerah harus menggandeng para investor besar sebagai bank untuk membiayai setiap kampanye politik dengan tanggungan, proyek alam dan yang berkaitan dengan kepentingan hajat hidup banyak orang.

Bila transaksi politik terjadi, maka lahir sebuah tuntutan politik yang mesti di penuhi oleh kepala daerah bila berhasil menang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Konsekuensinya bila seperti ini adalah berimbas pada output dimana setiap kebijakan yang di ambil oleh pemerintah daerah selalu bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan merusak alam.
Dan analisis ini sangat relevan sekali bila dikaitkan dengan bupati agas yang mencoba mengambil keuntungan dari tambang semen dan tambang batu gamping, karena menurut nya, ini akan membantu ia ketika ikut kembali dalam pemilihan kepala daerah kedua kalinya.

Dan pada akhirnya sebuah tanda bahwa bupati Agas telah deal-dealan dengan investor tambang dan telah terjerembab dalam kubangan imperialis ekologi nasional dan asing. Maka dari itu, yang bertanggung jawab atas kerusakan alam nantinya adalah pemerintah daerah Manggarai Timur dalam hal ini adalah Agas Andreas. Saat ini investor memang telah mengantongi izin lokasi tambang dan izin eksplorasi, dan tinggal beberapa tahap lagi investor tambang mengantongi izin usaha produksi. Dengan mengantongi izin itu, membuat warga Luwuk dan Lengko Lolok yang menolak tambang dan pabrik semen harap-harap cemas, karena tanah mereka akan ikut terancam diambil oleh investor yang sudah bekerja sama dengan pemda Manggarai Timur. Selain itu, intimidasi yang dilakukan pihak investor melalui warga yang telah dibayar sebagai keamanan atau agen tambang.

Kendati demikian, harapan warga Luwuk dan Lengko Lolok yang tetap mempertahankan tanah milik mereka di tengah intimidasi yang dialami oleh mereka, kini menemui titik terang, karena Menteri Energi dan Mineral telah menerbitkan surat keputusan (SK) ditunjukkan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, perihal penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Di mana dalam poin ke satu dalam keputusan itu adalah dengan berlakunya UU No 3 Tahun 2020 pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara oleh pemerintah daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan pada UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan mineral dan batu bara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak 10 juni 2020 atau samapai dengan diterbitkannya peraturan pelaksana dari UU No 3 Tahun 2020.

Maka bila mengacu pada SK diatas, Pemerintah daerah provinsi dan daerah di NTT tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin tambang setelah melewati masa waktu yang telah ditentukan, kalau diperkirakan masa waktu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten dapat mengeluarkan izin adalah tinggal 5 bulan lagi. Dengan jangka waktu itu masih ada harapan besar bagi warga Luwuk dan Lengko Lolok yang menolak kehadiran tambang untuk memperjuangkan agar tanah kelahiran mereka di ambil oleh penjahat ekologi. Dan dengan bantuan dari aktivis lingkungan dan beberapa pihak yang konsen melakukan pengawalan terhadap tambang di lolok dan pabrik semen di luwuk kemungkinan besar penjahat ekologi itu bisa di tendang usir dari tanah Flores Manggarai (nacalale).

Penulis merupakan Serketaris Aliansi Pemuda Reo Tolak Tambang

Previous articleBentrok dengan Polisi: Ratusan Aktivis Demo Gubernur Victor Segera Hentikan Izin Tambang
Next articleBLT Desa Potawangka Tak Tepat Sasaran