LABUAN BAJO, BAERITA FLORES- Penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) di Dusun Wae Baling, Desa Potawangka, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT dinilai tak tepat sasaran lantaran tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis).
Warga Dusun Baling, Phelipus Jehamat mengatakan, Pemerintah Desa Potawangka tidak mengikuti petunjuk teknis mulai dari tahapan pendataan hingga pencairan BLT DD di desa Potawangka.
Menurut Phelipus, meskipun dalam Juknis secara jelas telah mengatur bahwa calon penerima BLT DD merupakan kepala keluarga (KK) miskin atau warga yang kehilangan mata pencaharian karena wabah virus corona (Covid-19), namun tidak demikian dalam prakteknya. Bahkan BLT DD malah dibagikan kepada para penerima yang masih berstatus belum berkeluarga atau masih bujang.
“Pemerintah desa kita ini tidak mematuhi Juknis yang ada, padahal dalam juknis sudah teratur jelas, tetapi pelaksanaannya tidak demikian. Malah sebagian penerima bukan keluarga miskin tetapi anak muda yang sama sekali belum berstatus keluarga,” ujarnya kepada Beritaflores saat ditemui di Dusun Wae Baling pada Minggu, 21 Juni 2020.”
Phelipus mengungkapkan, setidaknya ada 5 orang penerima BLT DD yang berstatus belum berkeluarga bahkan orangtua dari 5 penerima juga mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan). Sehingga terjadi pendobelan dalam satu KK.
“Ada lima (5) orang yang mendapat BLT DD dan orangtua mereka juga dapat PKH,” ungkap dia.
Phelipus mengakui bahwa, dirinya merasa kesal melihat fakta tersebut. Ia meminta pemerintah desa agar lebih jelih dan penuh hati-hati dalam melakukan pendataan. Penggunaan uang negara tegas dia, harus tepat sasaran. Tidak boleh melaksanakan proses penyaluran BLT tanpa dasar peraturan. Ia pun meminta aparat dan para petugas pendataan untuk mematuhi petunjuk teknis.
“Saya minta petugas pendataan dan pemerintah desa agar lebih jeli dan penuh hati-hati dalam melakukan pendataan,” urai dia.
Phelipus juga menilai, pelanggaran itu lahir dari sistem birokrasi yang tertutup, karena itu, Phelipus menekankan kepada pemerintah desa agar pelayanan birokrasi perlu terbuka di era digital ini. Keterbukaan birokrasi adalah wujud kejujuran dan sebaliknya birokrasi tertutup adalah sarang kejahatan.
“Pelanggaran ini karena birokrasi kita tertutup di era digital ini,” tegas dia.
Baca: Korupsi DD, Polisi Tahan Kades Kakor di Manggarai
Secara terpisah, Kades Potawangka Thedorus Talin mengatakan, mulai dari pendataan hingga pencairan tidak ada persoalan sama sekali.
Dirinya telah mematuhi juknis bahwa yang berhak mendapatkan bantuan BLT DD adalah keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan sosial lainnya termasuk PKH.
“Pendataan hingga pencairan tidak ada masalah, kami sudah lakukan sesuai juknis bahwa BLT DD ini dicairkan untuk KK yang tidak pernah mendapat bantuan apapun sebelumnya,” kata Theo.
Penulis: Fensi Valentinus