
BORONG, BERITA FLORES- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate meminta Bupati Agas Andreas dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan deregulasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda).
Menurut dia, deregulasi Perda bertujuan untuk melakukan penyederhanaan, bahkan mengahapus Perda yang dapat mempersulit pengambilan keputusan dalam membuat kebijakan strategis.
“Saya minta dengan hormat bapa Bupati dan Anggota DPRD Manggarai Timur, untuk melihat regulasi-regulasi yang tumpang tindih. Harus dilakukan kodifikasi. Untuk itu, perlu dilakukan deregulasi,” pinta Sekjen DPP Partai NasDem itu saat melakukan Kunjungan Kerja di Seminari Pius Xll Kisol pada Jumat, 20 Desember 2019.
Menteri Johnny menjelaskan bahwa, langkah deregulasi sejumlah aturan itu sangatlah penting. Sebab, hal ini bertujuan untuk mengetahui urgensitas dari sebuah keputusan atau membuat keputusan mendesak. Artinya, upaya ini untuk mempermudah dalam setiap pengambilan keputusan.
“Ini untuk memudahkan terhadap proses pembangunan. Juga memudahkan bagi seluruh aparat dalam mengambil keputusan,” ujar politisi NasDem itu.
Dikatakan, apabila regulasinya bertumpang tindih maka, Perda itu bukan untuk memudahkan, tetapi akan justru mempersulit dalam mengambil sebuah keputusan.
“Bila tidak melakukan penyederhanaan maka, seperti mengikat kaki, tangan, leher sampai bernafas susah untuk bisa mengambil keputusan,” urai dia.
Ia mengatakan, Pemerintah Pusat telah memberlakukan omnibus law. Johnny mengatakan bahwa, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan undang-undang yang mengatur materi multisektor.
Selain itu, UU ini juga mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang lain. Menurut dia, sejumlah negara sudah menerapkan omnibus law sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
Ia menjelaskan, suatu Undang-Undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar. Bahkan mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana.
“Kalau di Jakarta namanya Omnibus Law. Di sni harus dibuat itu omnibus perda. Kalau bisa dari sekian banyak perda harus dibikin 10 perda saja paling banyak sehingga memudahkan. Yang mempersulit harus dihapus. Bertahan Perda yang membuat kita bergerak cepat dalam mengambil keputusan. Hal ini demi mengejar ketertinggalan pembangunan nasional,” tandas mantan Anggota DPR RI Fraksi NasDem itu.
Selain menderegulasikan Perda, ia juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo meminta untuk melakukan debirokratisasi. Penghapusan atau pengurangan hambatan yang terdapat dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, hal Ini juga memiliki hubungan dengan teknologi dan informatika atau Human Interface artinya peran manusia dalam melayani publik.
“Itu harus dikurangi, atau peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikurangi. Lalu akan diganti dengan Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan seperti Robot dan sistem,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa semakin dikurangi ASN atau orang, maka semakin banyak juga sistem untuk mempercepat. Bahkan, Presiden Jokowi, kata dia, meminta eselon lll dan lV untuk dipangkas. Akan tetapi bukan untuk menghapus, atau memecat ASN, tidak juga mengambil gaji ASN. Tetapi pekerjaannya yang harus dipercepat.
Untuk itu, lanjut dia, ASN juga bisa mengambil pekerjaan lain yang tidak bisa dikerjakan robot atau artificial inteligence.
“Robot will take human jobs, maksudnya robot akan mengambil alih pekerjaan manusia. Itu jangan. But Robot will take another job for humans. Harusnya Robot akan menciptkan pekerjaan lainnya untuk manusia yang hebat,” tegas Politisi Partai NasDem itu.
Penulis: Efren Polce