• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, October 24, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

by Berita Flores
20 June 2026
in HEADLINE
A A
0

Gedung Bareskrim Polri Jakarta - Foto: Unduhan Google

Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki tahap pendalaman lanjutan. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi kedua di hadapan penyelidik Bareskrim Polri.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidik untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor berinisial S.

“Pemanggilan kedua ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek perkara. Fokus penyelidikan tidak hanya pada dugaan pemalsuan surat, tetapi juga dugaan turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi objek sengketa,” kata Jon Kadis kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2026).

Menurut Jon, perkara tersebut berkaitan dengan dua Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas tanah yang saat ini disengketakan oleh para pihak.

“Dua sertifikat yang menjadi perhatian penyidik adalah SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput. Kedua sertifikat tersebut diterbitkan atas objek tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman atau Santosa Kadiman,” jelasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Erwin Santosa Kadiman yang dalam laporan polisi disebut sebagai pihak terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah tersebut dari almarhum Nikolaus Naput.

Erwin dijadwalkan hadir memberikan keterangan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyelidik guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait proses perolehan tanah dan dokumen-dokumen yang mendasari transaksi tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, semua pihak yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka agar perkara ini semakin terang,” ujar Jon.

Selain Erwin Kadiman, penyelidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput yang namanya tercatat sebagai pemegang dua SHM yang saat ini menjadi objek penyelidikan.

Maria Fatmawati Naput dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, sedangkan Paulus Grant Naput akan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.

Menurut Jon Kadis, penyelidik membutuhkan keterangan kedua pihak tersebut untuk menelusuri riwayat penguasaan tanah serta proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat.

“Penyidik tentu ingin memastikan bagaimana riwayat tanah tersebut, siapa yang menguasai, dasar-dasar penerbitan sertifikat, dan dokumen apa saja yang digunakan dalam proses administrasinya,” katanya.

Tidak hanya pihak pemilik sertifikat dan pembeli tanah, Bareskrim Polri juga menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang diduga mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.

Mereka yang dipanggil antara lain I Ketut Suarsana pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, Stephanus Kakut pukul 13.00 WIB, dan Konstantinus Lalu pukul 15.00 WIB.

Pemanggilan terhadap aparatur pertanahan dinilai penting mengingat penyidik sedang mendalami aspek administratif serta legalitas penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi pokok sengketa.

“Pemanggilan terhadap pihak-pihak dari kantor pertanahan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Penyidik tentu membutuhkan penjelasan mengenai prosedur, tahapan, dan dasar penerbitan sertifikat yang saat ini dipersoalkan,” ungkap Jon.

Jon menjelaskan, seluruh rangkaian klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam dokumen penyelidikan disebutkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang yang berhubungan dengan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik atas lahan seluas sekitar 11 hektare di wilayah Keranga, Labuan Bajo.

“Dugaan peristiwa pidana yang sedang didalami penyidik disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Karena itu, seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan,” terangnya.

Lebih lanjut, penyidik juga meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen, data, maupun bukti-bukti lain yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud guna membantu proses pengungkapan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset tanah bernilai tinggi di kawasan strategis Labuan Bajo yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terkait materi klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyelidik Bareskrim Polri.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. **

Laporan : Tim Berita Flores

Tags: Bareskrim PolriKasus Tanah di Labuan Bajosengketa tanah Keranga

BacaJuga

Korban Gempa Flores Masih Dibebani Angsuran Pinjaman KUR

Korban Gempa Flores Masih Dibebani Angsuran Pinjaman KUR

2 October 2026
Dari Tenda Darurat ke Huntara; Harapan Baru Penyintas Gempa di Satar Ngkeling Manggarai

Dari Tenda Darurat ke Huntara; Harapan Baru Penyintas Gempa di Satar Ngkeling Manggarai

2 October 2026
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Bupati Manggarai Tetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari

Masa Tanggap Darurat Berakhir, Bupati Manggarai Tetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari

28 September 2026
Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

23 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Manggarai Gunakan Anggaran Rp 4,4 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Puni Ruteng

21 October 2026

Kontingen POPDA 2026 Dilepas, Sportivitas dan Disiplin jadi Pengingat Bagi Atlet

19 October 2026

Kepsek Apresiasi Bantuan Pengadaan RKD dari Pemda Manggarai

19 October 2026

Dana Revit 1,6 Miliar di SMPN 2 Wae Ri’i Masuk Tahap Pelaksanaan

17 October 2026

BANYAK DIBACA

Petani di Manggarai Mengaku Terbantu dengan Kehadiran Alsintan Combine Harvester: Hemat dan Praktis

Kepsek Apresiasi Bantuan Pengadaan RKD dari Pemda Manggarai

Pemda Manggarai Gunakan Anggaran Rp 4,4 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Puni Ruteng

Dana Revit 1,6 Miliar di SMPN 2 Wae Ri’i Masuk Tahap Pelaksanaan

4 Pj Kades Dilantik, Camat Cibal: Ini Tugas Mulia dan Laksanakan dengan Penuh Tanggung Jawab

Bupati Hery Nabit Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polisi

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores