• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, June 20, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

by Berita Flores
20 June 2026
in HEADLINE
A A
0

Gedung Bareskrim Polri Jakarta - Foto: Unduhan Google

Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki tahap pendalaman lanjutan. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi kedua di hadapan penyelidik Bareskrim Polri.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidik untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor berinisial S.

“Pemanggilan kedua ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek perkara. Fokus penyelidikan tidak hanya pada dugaan pemalsuan surat, tetapi juga dugaan turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi objek sengketa,” kata Jon Kadis kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2026).

Menurut Jon, perkara tersebut berkaitan dengan dua Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas tanah yang saat ini disengketakan oleh para pihak.

“Dua sertifikat yang menjadi perhatian penyidik adalah SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput. Kedua sertifikat tersebut diterbitkan atas objek tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman atau Santosa Kadiman,” jelasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Erwin Santosa Kadiman yang dalam laporan polisi disebut sebagai pihak terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah tersebut dari almarhum Nikolaus Naput.

Erwin dijadwalkan hadir memberikan keterangan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyelidik guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait proses perolehan tanah dan dokumen-dokumen yang mendasari transaksi tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, semua pihak yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka agar perkara ini semakin terang,” ujar Jon.

Selain Erwin Kadiman, penyelidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput yang namanya tercatat sebagai pemegang dua SHM yang saat ini menjadi objek penyelidikan.

Maria Fatmawati Naput dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, sedangkan Paulus Grant Naput akan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.

Menurut Jon Kadis, penyelidik membutuhkan keterangan kedua pihak tersebut untuk menelusuri riwayat penguasaan tanah serta proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat.

“Penyidik tentu ingin memastikan bagaimana riwayat tanah tersebut, siapa yang menguasai, dasar-dasar penerbitan sertifikat, dan dokumen apa saja yang digunakan dalam proses administrasinya,” katanya.

Tidak hanya pihak pemilik sertifikat dan pembeli tanah, Bareskrim Polri juga menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang diduga mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.

Mereka yang dipanggil antara lain I Ketut Suarsana pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, Stephanus Kakut pukul 13.00 WIB, dan Konstantinus Lalu pukul 15.00 WIB.

Pemanggilan terhadap aparatur pertanahan dinilai penting mengingat penyidik sedang mendalami aspek administratif serta legalitas penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi pokok sengketa.

“Pemanggilan terhadap pihak-pihak dari kantor pertanahan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Penyidik tentu membutuhkan penjelasan mengenai prosedur, tahapan, dan dasar penerbitan sertifikat yang saat ini dipersoalkan,” ungkap Jon.

Jon menjelaskan, seluruh rangkaian klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam dokumen penyelidikan disebutkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang yang berhubungan dengan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik atas lahan seluas sekitar 11 hektare di wilayah Keranga, Labuan Bajo.

“Dugaan peristiwa pidana yang sedang didalami penyidik disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Karena itu, seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan,” terangnya.

Lebih lanjut, penyidik juga meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen, data, maupun bukti-bukti lain yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud guna membantu proses pengungkapan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset tanah bernilai tinggi di kawasan strategis Labuan Bajo yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terkait materi klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyelidik Bareskrim Polri.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. **

Laporan : Tim Berita Flores

Tags: Bareskrim PolriKasus Tanah di Labuan Bajosengketa tanah Keranga

BacaJuga

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

9 June 2026

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

9 June 2026

Bupati Hery Nabit Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polisi

30 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

20 June 2026

Ketika Kekerasan Menghapus Rasa Aman dalam Rumah Tangga

19 June 2026

Plan International Indonesia dan Pemkab Manggarai Luncurkan Project Desa SIAP

19 June 2026

Kades Rado dan Lurah Pagal Dukung Turnamen Sepak Bola U-15 Kecamatan Cibal

19 June 2026

BANYAK DIBACA

Kades Rado dan Lurah Pagal Dukung Turnamen Sepak Bola U-15 Kecamatan Cibal

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

Ketika Kekerasan Menghapus Rasa Aman dalam Rumah Tangga

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

Plan International Indonesia dan Pemkab Manggarai Luncurkan Project Desa SIAP

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores