RUTENG, BERITA FLORES – Dalam rangka menertibkan aset daerah, Kejaksaan Negeri Manggarai bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai mengenai pembentukan satgas pemulihan aset melalui Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU).
Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit menandatangani MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dalam rangka penertiban, pemulihan, dan penyelsaian masalah hukum terhadap barang milik daerah atau aset daerah dengan Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari Manggarai).
Penandatanganan MoU oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit dan Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri disaksikan Wakil Bupati Heribertus Ngabut dan Sekda Manggarai Fansi Jahang di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai Kamis, 11 November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas respon dan kepercayaan dari bupati, wakil bupati, sekda dan jajaran Pemda Manggarai untuk membangun kerja sama dalam rangka penertiban aset daerah.
“Ketika bertemu dengan pa bupati, saya menyampaikan gagasan, kita ingin membangun sinergitas dengan pemda Manggarai. Dan bulan April sudah terwujud dengan menerbitkan SK,” ujarnya dalam sambutan.
Bayu menjelaskan, salah satu isu yang paling strategis adalah, terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset daerah. Hal itu kata dia, sudah digambarkan dan diperintahkan oleh Kejaksaan Agung dan Kejati NTT.
“Kalau dikasih nilai, mungkin itu yang lebih besar kalau kami bisa menangani perkara yang berbau pengadaan lahan,” terang dia.
Ia mengungkapkan, kerja sama ini mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2009 dan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Penertiban aset penting dilakukan bertujuan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset daerah,” tegas Bayu.
Sementara Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit mengatakan, momentum penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan akan menjadi awal dari percepatan penyelsaian dinamika permasalahan aset atau barang milik Pemda Manggarai. Meski penertiban aset bukan pertama kali dilakukan, namun selama ini seringkali dilakukan.
“Penertiban dengan koordinasi yang lebih baik hari ini kita mulai. Kita berharap bahwa aset-aset pemerintah daerah itu akan semakin jelas statusnya, pada waktu mendatang,” ujarnya.
Menurut Bupati Hery, aset yang menjadi milik negara biarlah menjadi milik negara dan aset milik rakyat biarlah menjadi milik rakyat. Paling penting kata dia, statusnya harus jelas, dan juga pemanfaatan serta peruntukkannya bagi negara.
“Kita berharap penandatangan MoU ini akan memberikan solusi atas setiap permasalahan kita. Di balik solusi tentu ada manfaat, bisa materi dan non materi, karena aset pemerintah tidak seluruhnya harus mendatangkan manfaat material,” pungkas dia.
Bupati Hery juga mengajak para camat, lurah, dan kepala desa segera mengkonsolidasikan penertiban pemulihan aset bersama jajaran masing-masing. Artinya, sebelum melakukan penertiban pemerintah harus memiliki data-data tentang status kepemilikan aset-aset tersebut.
“Kita berangkat dari data itu. Itulah kenapa isu tentang penertiban aset sudah kami ungkapkan di awal. Belum kelihatan langkahnya karena kita masih konsentrasi mendata aset-aset ini,” imbuh Bupati Hery. (RONALD/RED).