• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, July 24, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

by Berita Flores
9 June 2026
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0

Siprianus Edi Hardum - Foto: Floresa.co

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Praktisi Hukum sekaligus Advokat, Siprianus Edi Hardum buka suara terkait pernyataannya yang menyebut mantan Kadis DP3AKB Mangggai Timur,Jefrin Haryanto sebagai ‘penjahat’.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak menuduh Jefrin Haryanto sebagai penjahat tetapi orang yang diduga penjahat,” kata Edi kepada wartawan, Sabtu (06/06/26).

Bagi dia, kata dugaan ‘penjahat’ yang disematkan ke Jefrin Haryanto dikarenakan yang bersangkutan disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.

“Perlu saya luruskan, pernyataan saya ke sejumlah media selama ini hanya bersifat dugaan yang perlu dicari tahu kebenarannya. Kemudian, tugas klarifikasi kebenaran itu ada pada wartawan, bukan saya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kristianus Faniry Nanta selaku kuasa hukum Jefrin Haryanto pada Kamis (4/6/26) lalu menyampaikan merasa keberatan dengan sebutan ‘Penjahat’ yang dilayangkan Edi Hardum ke kliennya.

Dia menilai, pernyataan tersebut telah menyerang kehormatan, merusak nama baik, serta melanggar asas praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung tinggi.

Menurutnya, tuduhan tanpa dasar hukum yang sah seperti itu merupakan bentuk pembunuhan karakter yang sangat merugikan posisi kliennya di mata masyarakat.

“Sebutan ‘penjahat’ kepada klien kami, Edi Hardum harus buktikan. Penjahatnya apa dan bagaimana,” ungkapnya.**

Laporan : Yhono Hande

Tags: DP3AKB Manggarai TimurEdi Hardumkasus dugaan korupsikorupsi

BacaJuga

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

BANYAK DIBACA

Tiba di Kupang, Gubernur Melki Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru NTT Roch Adi Wibowo

Karena Tak Ada TPA, Kantor Camat Reok Didemo Mahasiswa

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

Profil Aloisius Hama, Sosok Pendamping Kornelis Dola di Pilkada Manggarai

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores