RUTENG, BERITA FLORES – Praktisi Hukum sekaligus Advokat, Siprianus Edi Hardum buka suara terkait pernyataannya yang menyebut mantan Kadis DP3AKB Mangggai Timur,Jefrin Haryanto sebagai ‘penjahat’.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak menuduh Jefrin Haryanto sebagai penjahat tetapi orang yang diduga penjahat,” kata Edi kepada wartawan, Sabtu (06/06/26).
Bagi dia, kata dugaan ‘penjahat’ yang disematkan ke Jefrin Haryanto dikarenakan yang bersangkutan disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.
“Perlu saya luruskan, pernyataan saya ke sejumlah media selama ini hanya bersifat dugaan yang perlu dicari tahu kebenarannya. Kemudian, tugas klarifikasi kebenaran itu ada pada wartawan, bukan saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kristianus Faniry Nanta selaku kuasa hukum Jefrin Haryanto pada Kamis (4/6/26) lalu menyampaikan merasa keberatan dengan sebutan ‘Penjahat’ yang dilayangkan Edi Hardum ke kliennya.
Dia menilai, pernyataan tersebut telah menyerang kehormatan, merusak nama baik, serta melanggar asas praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung tinggi.
Menurutnya, tuduhan tanpa dasar hukum yang sah seperti itu merupakan bentuk pembunuhan karakter yang sangat merugikan posisi kliennya di mata masyarakat.
“Sebutan ‘penjahat’ kepada klien kami, Edi Hardum harus buktikan. Penjahatnya apa dan bagaimana,” ungkapnya.**
Laporan : Yhono Hande





