• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, September 15, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA POLITIK

Direktur LBH Manggarai Raya Soroti Masalah Tindak Pidana Anak saat Beri Penyuluhan Hukum

by Redaksi Berita Flores
3 April 2023
in POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Fransiskus Ramli Boy Koyu, menyoroti masalah tindak pidana yang dilakukan anak-anak di Indonesia yang cenderung meningkat akhir-akhir ini.

Ia menjelaskan hal itu dalam kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “BPHN Mengasuh: Membekali Nilai-nilai Hukum dan Ketertiban’ untuk Mencegah Kenakalan dan Kriminilitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari” di SMK dan SMPK Bintang Timur Ruteng, Manggarai, NTT pada Senin (3/4).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan siswa SMPK dan SMK Bintang Timur itu, ia menjelaskan sejumlah kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang selama ini sering terlibat sebagai pelaku.

Lebih lanjut Frans menguraikan, sejumlah kasus ABH yang terlibat sebagai pelaku tersebut adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, kecelakaan lalu lintas, pencurian, kekerasan psikis, pembunuhan, dan penculikan.

“Berdasarkan data yang ada secara nasional, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak-anak ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Terutama yang paling menonjol itu adalah kekerasan fisik, yang kedua itu kekerasan seksual, dan ketiga kecelakaan lalu lintas. Ada juga pencurian dan kekerasan psikis,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti secara khusus tentang bullying atau perundungan sebagai salah satu kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang kerap terjadi di sekolah dan dilakukan oleh Pelajar atau Siswa.

Kepada para siswa ia menjelaskan, selama ini ada dua jenis perundungan yang sering dilakukan siswa di sekolah, yaitu perundungan secara langsung dan perundungan secara tidak langsung.

“Perundungan secara langsung biasanya face to face. Sedang perundungan tidak langsung biasanya melalui media sosial”, tutur Frans.

Terkait dengan tindak pidana perundungan, beber dia, pelaku akan dipidana 3 tahun 6 bulan penjara, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.72.000.000.

“Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi, apabila korban yang ia rundung bunuh diri,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Frans membeberkan tujuh kasus ABH beserta pidana penjara yang akan dijerat bagi pelaku antara lain, pertama, kasus pencurian, akan dipidana 7 tahun penjara (Pasal 362 KUHP). Kedua, kasus tawuran, akan dipidana 4 tahun penjara (Pasal 358 KUHP). Ketiga, kasus narkoba, akan dipidana 4-12 tahun penjara (Pasal 112 dan 127 UU Narkotika).

Keempat, kasus pembunuhan, akan dipidana 7,5 tahun penjara (UU nomor 11 tahun 2012). Kelima, kasus kekerasan seksual, akan dipidana 15 tahun penjara (pasal 11 UU TPKS). Keenam, kasus penganiayaan, akan dipidana 3,5 tahun penjara (pasal 351 KUHP). Ketujuh, kasus pemilikan sajam, akan dipidana 10 tahun penjara (pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951).

Untuk diketahui, kegiatan ‘BPHN Mengasuh’ merupakan bentuk respon terhadap maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini, terlebih yang berstatus sebagai pelajar atau siswa. Hal itu tertuang dalam surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bernomor PHN.5-HN.04.05-02.

Penulis: Heri Mandela

Tags: DIREKTUR LBH MANGGARAI RAYAFRANSISKUS RAMLI BOY KOYULBH Manggarai Raya

BacaJuga

Dukungan Membludak Iringi Langkah Jurae ke Meja Panitia Pilkades Macang Tanggar

17 June 2026
Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

28 May 2026

Sukseskan Liga FX Cup 2, Cakades Fransiskus Levens Bantu Satu Unit Mesin Potong Rumput Portable

16 May 2026

Muda Merakyat, Cakades Dominikus Dendo Siap Abdikan Diri Bangun Desa Ndiwar

13 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores