RUTENG, BERITA FLORES — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Fransiskus Ramli Boy Koyu, menyoroti masalah tindak pidana yang dilakukan anak-anak di Indonesia yang cenderung meningkat akhir-akhir ini.
Ia menjelaskan hal itu dalam kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “BPHN Mengasuh: Membekali Nilai-nilai Hukum dan Ketertiban’ untuk Mencegah Kenakalan dan Kriminilitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari” di SMK dan SMPK Bintang Timur Ruteng, Manggarai, NTT pada Senin (3/4).
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan siswa SMPK dan SMK Bintang Timur itu, ia menjelaskan sejumlah kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang selama ini sering terlibat sebagai pelaku.
Lebih lanjut Frans menguraikan, sejumlah kasus ABH yang terlibat sebagai pelaku tersebut adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, kecelakaan lalu lintas, pencurian, kekerasan psikis, pembunuhan, dan penculikan.
“Berdasarkan data yang ada secara nasional, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak-anak ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Terutama yang paling menonjol itu adalah kekerasan fisik, yang kedua itu kekerasan seksual, dan ketiga kecelakaan lalu lintas. Ada juga pencurian dan kekerasan psikis,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti secara khusus tentang bullying atau perundungan sebagai salah satu kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang kerap terjadi di sekolah dan dilakukan oleh Pelajar atau Siswa.
Kepada para siswa ia menjelaskan, selama ini ada dua jenis perundungan yang sering dilakukan siswa di sekolah, yaitu perundungan secara langsung dan perundungan secara tidak langsung.
“Perundungan secara langsung biasanya face to face. Sedang perundungan tidak langsung biasanya melalui media sosial”, tutur Frans.
Terkait dengan tindak pidana perundungan, beber dia, pelaku akan dipidana 3 tahun 6 bulan penjara, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.72.000.000.
“Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi, apabila korban yang ia rundung bunuh diri,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Frans membeberkan tujuh kasus ABH beserta pidana penjara yang akan dijerat bagi pelaku antara lain, pertama, kasus pencurian, akan dipidana 7 tahun penjara (Pasal 362 KUHP). Kedua, kasus tawuran, akan dipidana 4 tahun penjara (Pasal 358 KUHP). Ketiga, kasus narkoba, akan dipidana 4-12 tahun penjara (Pasal 112 dan 127 UU Narkotika).
Keempat, kasus pembunuhan, akan dipidana 7,5 tahun penjara (UU nomor 11 tahun 2012). Kelima, kasus kekerasan seksual, akan dipidana 15 tahun penjara (pasal 11 UU TPKS). Keenam, kasus penganiayaan, akan dipidana 3,5 tahun penjara (pasal 351 KUHP). Ketujuh, kasus pemilikan sajam, akan dipidana 10 tahun penjara (pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951).
Untuk diketahui, kegiatan ‘BPHN Mengasuh’ merupakan bentuk respon terhadap maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini, terlebih yang berstatus sebagai pelajar atau siswa. Hal itu tertuang dalam surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bernomor PHN.5-HN.04.05-02.
Penulis: Heri Mandela