RUTENG, BERITA FLORES- Stevi Harman, salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) baru-baru ini mengkritisi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang dianggap lalai terhadap nasib para guru di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia mengatakan kelalaian tersebut berupa keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 453 guru agama dan pengawas guru agama di Kota Kupang sejak April 2024.
Sebab itu, di depan Menteri Agama ia mengungkap keprihatinannya terhadap persoalan yang menimpa para guru agama di Kota Kupang tersebut.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPG tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mencederai semangat dan profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Bagaimana kita bisa mendorong profesionalisme jika hak mereka saja tidak terpenuhi,” ujar senator asal NTT itu saat rapat kerja Komite III DPD RI bersama Menteri Agama yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).
Sehingga ia pun mendesak Menteri Agama agar segera mengambil langkah konkret dan memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk pembayaran tunjangan profesi.
“Mereka sudah tujuh bulan belum mendapatkan tunjangan profesi. Itu perlu diperhatikan!,” tegasnya.
Lebih lanjut dokter muda itu menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Transparansi, ungkap dia, diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas yang lebih baik sehingga setiap alokasi dana dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara jelas.
Karenanya, ia pun menawarkan Kemenag untuk menggarap secara serius pembentukan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Sistem tersebut, urainya, harus dirancang secara komprehensif untuk memastikan penggunaan dana yang sesuai kebutuhan sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan sektor pendidikan.
Sebelumnya, Kepala kantor Agama Kota Kupang, Antonius Nggaa Rua, menjelaskan keterlambatan pembayaran TPG lantaran kekurangan anggaran biaya pada item anggaran belanja pegawai.
Persoalan tersebut, jelas dia, telah disampaikan ke Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT.
Menurutnya, kondisi kekurangan anggaran tidak saja terjadi pada Tunjangan Profesi Guru tetapi terjadi juga pada pegawai secara keseluruhan.
“Gaji juga kurang, kami uang makan kurang juga Tunjangan Profesi Guru,” pungkasnya.
Penulis: Heri Mandela.