Ruteng, Beritaflores – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pengadaan tong sampah Non-organik tahun 2019 pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Manggarai, Kamis 19 Desember.
Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, mengatakan kedua tersangka itu masing-masing berinisial YM dan MH.
Dalam kasus ini YM bertugas sebagai Direktur Utama sedangkan MH bertugas sebagai Direktur Operasi PT. MMI pada tahun 2019.
“Penetapan YM dan MH sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik”, kata Fauzi.
Dari bukti yang dikumpulkan tersebut, terang Fauzi, Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan para tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait dengan proses belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).
“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam skandal belanja intlansi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT. MMI yang mana faktanya bahwa barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara”, tutur Fauzi.
Kedua tersangka, jelas Fauzi, diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun rekapitulasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp1.294.236.543 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah)”, ungkapnya. (*)
Penulis: Andy Paju