• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, December 14, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Rugikan Negara Capai Rp 1 M Lebih, Dua Direktur PT. Manggarai Multi Investasi Jadi Tersangka

by Berita Flores
21 December 2024
in BERITA, Culture, Entertainment, Environment, Event, Lifestyle, News, Sport, Tech, Travel, Wellness
A A
0
Rugikan Negara Capai Rp 1 M Lebih, Dua Direktur PT. Manggarai Multi Investasi Jadi Tersangka

YM dan MH saat Diamankan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Kejari Manggarai - Foto: Dok. Kejari Manggarai

Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pengadaan tong sampah Non-organik tahun 2019 pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Manggarai, Kamis 19 Desember.

Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, mengatakan kedua tersangka itu masing-masing berinisial YM dan MH.

Dalam kasus ini YM bertugas sebagai Direktur Utama sedangkan MH bertugas sebagai Direktur Operasi PT. MMI pada tahun 2019.

“Penetapan YM dan MH sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik”, kata Fauzi.

Dari bukti yang dikumpulkan tersebut, terang Fauzi, Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan para tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait dengan proses belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).

“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam skandal belanja intlansi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT. MMI yang mana faktanya bahwa barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara”, tutur Fauzi.

Kedua tersangka, jelas Fauzi, diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun rekapitulasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp1.294.236.543 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah)”, ungkapnya. (*)

Penulis: Andy Paju

Tags: DUGAAN KORUPSIKASUS KORUPSIKEJARI MANGGARAIManggarai Multi InvestasiPT MMI

BacaJuga

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

14 December 2025

Gelar Mukercab 2025, DPC PKB Manggarai Perkuat Pendidikan Politik Bagi Kader Loyalis

13 December 2025

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

12 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

14 December 2025

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

14 December 2025

Gelar Mukercab 2025, DPC PKB Manggarai Perkuat Pendidikan Politik Bagi Kader Loyalis

13 December 2025

BANYAK DIBACA

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Proaktif Dua Tokoh Bali Keturunan NTT

Bupati Mabar Tegaskan Lingko Nerot Tanah Adat Terlaing, Batas Rareng Sebelah Timur dan Lancang di Barat

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores