Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Thursday, 22 May 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA POLITIK

Direktur LBH Manggarai Raya Soroti Masalah Tindak Pidana Anak saat Beri Penyuluhan Hukum

by Redaksi Berita Flores
3 April 2023
in POLITIK
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Fransiskus Ramli Boy Koyu, menyoroti masalah tindak pidana yang dilakukan anak-anak di Indonesia yang cenderung meningkat akhir-akhir ini.

Ia menjelaskan hal itu dalam kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “BPHN Mengasuh: Membekali Nilai-nilai Hukum dan Ketertiban’ untuk Mencegah Kenakalan dan Kriminilitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari” di SMK dan SMPK Bintang Timur Ruteng, Manggarai, NTT pada Senin (3/4).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan siswa SMPK dan SMK Bintang Timur itu, ia menjelaskan sejumlah kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang selama ini sering terlibat sebagai pelaku.

Lebih lanjut Frans menguraikan, sejumlah kasus ABH yang terlibat sebagai pelaku tersebut adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, kecelakaan lalu lintas, pencurian, kekerasan psikis, pembunuhan, dan penculikan.

Baca Juga

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Perempuan dan Anak Disabilitas Kerap Terpinggirkan, Stevi Harman Dorong Pemda Rancang Perda Khusus

“Berdasarkan data yang ada secara nasional, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak-anak ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Terutama yang paling menonjol itu adalah kekerasan fisik, yang kedua itu kekerasan seksual, dan ketiga kecelakaan lalu lintas. Ada juga pencurian dan kekerasan psikis,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti secara khusus tentang bullying atau perundungan sebagai salah satu kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang kerap terjadi di sekolah dan dilakukan oleh Pelajar atau Siswa.

Kepada para siswa ia menjelaskan, selama ini ada dua jenis perundungan yang sering dilakukan siswa di sekolah, yaitu perundungan secara langsung dan perundungan secara tidak langsung.

“Perundungan secara langsung biasanya face to face. Sedang perundungan tidak langsung biasanya melalui media sosial”, tutur Frans.

Terkait dengan tindak pidana perundungan, beber dia, pelaku akan dipidana 3 tahun 6 bulan penjara, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.72.000.000.

“Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi, apabila korban yang ia rundung bunuh diri,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Frans membeberkan tujuh kasus ABH beserta pidana penjara yang akan dijerat bagi pelaku antara lain, pertama, kasus pencurian, akan dipidana 7 tahun penjara (Pasal 362 KUHP). Kedua, kasus tawuran, akan dipidana 4 tahun penjara (Pasal 358 KUHP). Ketiga, kasus narkoba, akan dipidana 4-12 tahun penjara (Pasal 112 dan 127 UU Narkotika).

Keempat, kasus pembunuhan, akan dipidana 7,5 tahun penjara (UU nomor 11 tahun 2012). Kelima, kasus kekerasan seksual, akan dipidana 15 tahun penjara (pasal 11 UU TPKS). Keenam, kasus penganiayaan, akan dipidana 3,5 tahun penjara (pasal 351 KUHP). Ketujuh, kasus pemilikan sajam, akan dipidana 10 tahun penjara (pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951).

Untuk diketahui, kegiatan ‘BPHN Mengasuh’ merupakan bentuk respon terhadap maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini, terlebih yang berstatus sebagai pelajar atau siswa. Hal itu tertuang dalam surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bernomor PHN.5-HN.04.05-02.

Penulis: Heri Mandela

Tags: DIREKTUR LBH MANGGARAI RAYAFRANSISKUS RAMLI BOY KOYULBH Manggarai Raya

Related Posts

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Perempuan dan Anak Disabilitas Kerap Terpinggirkan, Stevi Harman Dorong Pemda Rancang Perda Khusus
BERITA

Perempuan dan Anak Disabilitas Kerap Terpinggirkan, Stevi Harman Dorong Pemda Rancang Perda Khusus

11 May 2025
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Stevi Harman Dorong Pelibatan Mitra Sosial
BERITA

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Stevi Harman Dorong Pelibatan Mitra Sosial

5 May 2025
Gubernur NTT Temui Uskup Ruteng Bahas Geotermal: “Semua Harus Duduk Bersama Cari Solusi”
BERITA

Gubernur NTT Temui Uskup Ruteng Bahas Geotermal: “Semua Harus Duduk Bersama Cari Solusi”

12 April 2025
BERITA

Thomas Tahir Serap Aspirasi Warga Beamese, Pemda Diminta Naikan Status Puskesmas jadi Puskesmas Rawat Inap

6 April 2025
Dukung Usaha Warga, Stevi Harman Suntik Modal Tiga Koperasi di Helas, Satar Mese
BERITA

Dukung Usaha Warga, Stevi Harman Suntik Modal Tiga Koperasi di Helas, Satar Mese

5 April 2025

ARTIKEL TERKINI

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025
Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

17 May 2025

BANYAK DIBACA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Kevin Suwandi, Mahasiswa Unika Paulus Ruteng yang Wakili NTT di Ajang Putra-Putri Budaya Indonesia 2025

YPTTK Tanggapi Keberatan atas Legal Standing Perwakilanya dalam Mediasi Kasus Dosen LM

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

Mahasiswa Unika St. Paulus Ruteng Wakili NTT di Ajang Putra-Putri Budaya Indonesia 2025

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores