Ruteng, Beritaflores – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Direktur CV. Patrada, Edward Sonny Kurniadi Darung (ESKD) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah non organik PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).
Darung ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua tersangka lain yang telah ditahan Kejari Manggarai pada Sabtu 19 Desember 2024 lalu.
Dua tersangka itu yakni Yustinus Mahu selaku Direktur Utama dan Maksimilianus Haryatman selaku Direktur Operasi PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai pada tahun 2019.
Halnya Yustinus dan Maksimilianus, Darung juga tampak keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejari Manggarai pada Kamis 9 Januari 2024 mengenakan rompi berwarna merah muda serta dikawal ketat penyidik kejaksaan Negeri Manggarai.
Darung kemudian dibawa ke rumah tahanan kelas II-B Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai, untuk ditahan.
Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, menerangkan kepada sejumlah awak media di ruang konferensi pers dengan mengatakan penetapan Darung sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam kaitan dengan skandal korupsi PT.MMI pada tahun anggaran 2019.
“Menurut pendapat kami sangat kuat dan berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik di Kejaksaan Negeri Manggarai dan terakhir kami ambil langkah tegas dengan menetapkan Sony Darung sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka”, ujar Fauzi.
Adapun peran Darung ini, kata Fauzi, yakni selaku penyedia yang memenangkan tender proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang dimana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT MMI.
“PT.MMI ini merupakan dana BUMD yang menerima dana penyertaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai,” ujar Fauzi.
Dalam pengelolaan proyek tersebut, terang Fauzi, diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa instalasi pengelolaan sampah organik dalam bentuk tong sampah ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan.
“Sehingga berdasarkan keterangan ahli dari pemeriksaan kita, saksi-saksi yang ada juga kami menyimpulkan bahwa ini menimbulkan kerugian keuangan negara,” terang Fauzi.
Darung dan dua tersangka, Yustinus dan Maksimilianus, kata Fauzi, disinyalir terlibat dalam pengadaan instalasi pengelolaan sampah Non-Organik yang merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli yaitu sebesar Rp1.294.236.543.
Terhadap tersangka, ungkap Fauzi, tim penyidik menerapkan pasal berlapis, yaitu, primer Pasal 2 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tipikor, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor beserta turunannya.
Tersangka Darung selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng selama 20 hari kedepan terhitung 9 Januari sampai 28 Januari 2025. (*)
Reporter: Andy Paju