• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, March 5, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA HUKUM

Ungkap Sebab Kematian Elda, Polres Mabar Bantah Tudingan Minta Sejumlah Uang Otopsi 

by Berita Flores
28 February 2025
in HUKUM
A A
0

AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat - Foto: Dok. Polres Manggarai Barat

Share on FacebookShare on Twitter

LABUANBAJO, BERITAFLORES – Kepolisian Resort Manggarai Barat (Mabar), NTT, membantah tudingan telah meminta sejumlah uang untuk biaya otopsi dari almarhum Susana Melci Elda (22) kepada keluarganya.

Bantahan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, merespon hebohnya isu permintaan uang sebagai biaya otopsi senilai Rp10 juta dan uang makan sebesar Rp8 juta kepada keluarga almarhum Elda.

“Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah ada anggota Polri yang menerima ataupun meminta uang terkait biaya otopsi jenazah almarhumah kepada pihak keluarga,” tegasnya pada Kamis, 27 Februari 2025, malam, menyitir laporan Tribatanewsmanggaraibarat.

Lufthi menuturkan, sudah ada anggaran yang diberikan oleh negara untuk autopsi korban meninggal dunia dan dibutuhkan penanganan hukum.

Anggaran itu, jelas dia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 Undang-Undang Kesehatan bahwa pembiayaan autopsi untuk penyidikan kepolisian sepenuhnya ditanggung oleh APBN.

“Apabila otopsi dilakukan untuk mencari bukti guna mendukung proses penyelidikan, bisa menggunakan anggaran lidik dan sidik yang ada di kepolisian,” terangnya.

Menurutnya, biaya otopsi tidak bisa dibebankan kepada pihak keluarga karena masih dalam penyelidikan.

“Untuk pemeriksaan itu ada anggarannya. Misalnya saat kita memeriksa ahli itu pun ada anggarannya, mulai dari koordinasi hingga tim forensik turun ke lapangan,” jelas Ajun komisaris polisi itu.

AKP Lufthi juga menyebut, tak menutup kemungkinan akan memanggil Kepala Desa Nggorang terkait adanya isu pemberian uang terima kasih kepada anggota Polri.

“Kami akan jadwalkan pemanggilan Pak Kades untuk klarifikasi terkait dugaan pemberian uang tersebut. Hal ini perlu kita lakukan guna meluruskan informasi liar yang sudah beredar ditengah masyarakat,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Desa Nggorang, Bonifasius Mansur menegaskan bahwa uang Rp 10 juta bukan permintaan pihak kepolisian.
Ia mengklaim bahwa hal itu berdasarkan inisiatif keluarga sendiri sebagai ucapan terima kasih dan lazim dalam budaya adat Manggarai.

“Bahwa uang hasil kumpul itu bukan untuk bayar polisi seperti yang diberitakan. Ini inisiatif keluarga besar. Namun karena berbagai alasan, hal itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kegiatan outopsi terhadap jenazah almarhum Elda, begitu ia disapa, telah dilakukan oleh Dokter Forensik Polda NTT bersama Tim Inafis Polres Manggarai Barat di TPU Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, pada 12 Oktober 2024 lalu.

Outopsi ini digelar sebagai bagian dari penyelidikan proses hukum guna mengetahui penyebab pasti kematian Elda yang dilaporkan meninggal dunia secara tidak wajar pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

Kala itu, Elda dilaporkan meninggal dunia di rumah milik suaminya di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. (**)

Penulis: Adrianus Paju

Tags: Kasat Reskrik Polres Manggarai Baratkasus kematianminta uang otopsiotopsiotopsi jenasahotopsi kasus pembunuhanpolisi bantah minta uangPOLRES MABARPOLRES MANGGARAI BARATtudingan minta uang otopsiungkap kasus kematianungkap sebab kematian

BacaJuga

Dituding Mafia Peradilan, Hakim PN Labuan Bajo Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Dituding Mafia Peradilan, Hakim PN Labuan Bajo Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

22 December 2025

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

12 December 2025

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

12 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Buka Forum Perangkat Daerah RKPD 2027, Bupati Hery Tekankan Disiplin Publikasi Dokumen Keuangan

4 March 2026

Wakil Gubernur NTT Sarankan Negosiasi dengan Tiga Kementerian

4 March 2026

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

BANYAK DIBACA

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Keluhan Listrik Terjawab, Warga di Cibal Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Dipo Nusantara dan Thomas Tahir

Jalan Rusak, Nyawa Terancam: Menggugat Hak Warga Atas Buruknya Infrastruktur Jalan di Manggarai Timur

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

Pastoral yang Membumi: Hadir dan Mendengar Suara Umat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores