• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, April 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA HUKUM

Ungkap Sebab Kematian Elda, Polres Mabar Bantah Tudingan Minta Sejumlah Uang Otopsi 

by Berita Flores
28 February 2025
in HUKUM
A A
0

AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat - Foto: Dok. Polres Manggarai Barat

Share on FacebookShare on Twitter

LABUANBAJO, BERITAFLORES – Kepolisian Resort Manggarai Barat (Mabar), NTT, membantah tudingan telah meminta sejumlah uang untuk biaya otopsi dari almarhum Susana Melci Elda (22) kepada keluarganya.

Bantahan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, merespon hebohnya isu permintaan uang sebagai biaya otopsi senilai Rp10 juta dan uang makan sebesar Rp8 juta kepada keluarga almarhum Elda.

“Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah ada anggota Polri yang menerima ataupun meminta uang terkait biaya otopsi jenazah almarhumah kepada pihak keluarga,” tegasnya pada Kamis, 27 Februari 2025, malam, menyitir laporan Tribatanewsmanggaraibarat.

Lufthi menuturkan, sudah ada anggaran yang diberikan oleh negara untuk autopsi korban meninggal dunia dan dibutuhkan penanganan hukum.

Anggaran itu, jelas dia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 Undang-Undang Kesehatan bahwa pembiayaan autopsi untuk penyidikan kepolisian sepenuhnya ditanggung oleh APBN.

“Apabila otopsi dilakukan untuk mencari bukti guna mendukung proses penyelidikan, bisa menggunakan anggaran lidik dan sidik yang ada di kepolisian,” terangnya.

Menurutnya, biaya otopsi tidak bisa dibebankan kepada pihak keluarga karena masih dalam penyelidikan.

“Untuk pemeriksaan itu ada anggarannya. Misalnya saat kita memeriksa ahli itu pun ada anggarannya, mulai dari koordinasi hingga tim forensik turun ke lapangan,” jelas Ajun komisaris polisi itu.

AKP Lufthi juga menyebut, tak menutup kemungkinan akan memanggil Kepala Desa Nggorang terkait adanya isu pemberian uang terima kasih kepada anggota Polri.

“Kami akan jadwalkan pemanggilan Pak Kades untuk klarifikasi terkait dugaan pemberian uang tersebut. Hal ini perlu kita lakukan guna meluruskan informasi liar yang sudah beredar ditengah masyarakat,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Desa Nggorang, Bonifasius Mansur menegaskan bahwa uang Rp 10 juta bukan permintaan pihak kepolisian.
Ia mengklaim bahwa hal itu berdasarkan inisiatif keluarga sendiri sebagai ucapan terima kasih dan lazim dalam budaya adat Manggarai.

“Bahwa uang hasil kumpul itu bukan untuk bayar polisi seperti yang diberitakan. Ini inisiatif keluarga besar. Namun karena berbagai alasan, hal itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kegiatan outopsi terhadap jenazah almarhum Elda, begitu ia disapa, telah dilakukan oleh Dokter Forensik Polda NTT bersama Tim Inafis Polres Manggarai Barat di TPU Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, pada 12 Oktober 2024 lalu.

Outopsi ini digelar sebagai bagian dari penyelidikan proses hukum guna mengetahui penyebab pasti kematian Elda yang dilaporkan meninggal dunia secara tidak wajar pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

Kala itu, Elda dilaporkan meninggal dunia di rumah milik suaminya di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. (**)

Penulis: Adrianus Paju

Tags: Kasat Reskrik Polres Manggarai Baratkasus kematianminta uang otopsiotopsiotopsi jenasahotopsi kasus pembunuhanpolisi bantah minta uangPOLRES MABARPOLRES MANGGARAI BARATtudingan minta uang otopsiungkap kasus kematianungkap sebab kematian

BacaJuga

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Serahkan 6 Tersangka dan BB ke Jaksa di Ruteng

10 April 2026

Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku Curanmor di Langke Rembong

2 April 2026

Nyolong Uang Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kios di Lous

26 March 2026
Dituding Mafia Peradilan, Hakim PN Labuan Bajo Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Dituding Mafia Peradilan, Hakim PN Labuan Bajo Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

22 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

BANYAK DIBACA

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

Lantik 11 Kepala Puskesmas, Wabup Fabi Abu Serukan Masalah Stunting hingga Angka Kematian Ibu dan Bayi 

Basis di Reo dengan Legalitas Jelas, PT Agro Porang Nusantara Komitmen Bangun Industri yang Ramah Lingkungan

Saberkol pada Sejumlah Sekolah di Cibal, Kadis PPO Ingatkan Guru Tuntaskan Literasi Anak

Telan Dana Capai Rp 1 Miliar, Arlan Nala Desak Pemda Manggarai Segera Tuntaskan Polemik Air Minum Bersih di  Para Lando

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores