• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, January 17, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

by Berita Flores
16 December 2025
in BERITA, HEADLINE
A A
0

Ilustrasi Dana Desa - Foto: Unduhan Google

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITAFLORES – Penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 untuk sejumlah desa di Manggarai dipastika bermasalah alias gagal.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa, Paulus Kasmuri Gani, menjelaskan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang telah ditentukan penggunaannya atau bersifat earmark telah tuntas 100 persen pada September 2025.

Kendati demikian, dari total 145 desa di Manggarai, Dana Desa non earmark bagi enam desa dipastikan tidak tersalurkan akibat perubahan kebijakan penyaluran dana dari pemerintah pusat.

“Untuk Dana Desa non earmark, pemerintah desa pada prinsipnya telah mengajukan dokumen penyaluran tahap II sejak September 2025. Namun hingga kini, terdapat enam desa yang tidak menerima pencairan dana tersebut”, ungkapnya.

Keenam desa dimaksud yakni Desa Wudi, Desa Welu, dan Desa Lando di Kecamatan Cibal, Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, serta Desa Compang Dari dan Desa Golo Langkok di Kecamatan Rahong Utara.

Menurut Paulus, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen oleh desa-desa tersebut masih sesuai dengan ketentuan dan tidak mengalami kendala berarti.

“Jika merujuk pada PMK 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen tahap II sejak September 2025 masih sesuai ketentuan dan tidak ada kendala berarti dari desa,” jelas mantan Lurah Carep, Kecamatan Langke Rembong itu.

Namun kondisi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang diundangkan pada November 2025 dan diberlakukan secara surut.

Dalam aturan baru tersebut, mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya Dana Desa non earmark, diperketat.

“Dalam PMK 81 Tahun 2025 diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, untuk Dana Desa earmark ditunda, sedangkan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali,” terang Paulus.

Ia menambahkan, pemberlakuan aturan baru yang bersifat retroaktif inilah yang berdampak langsung pada tertahannya Dana Desa non earmark bagi enam desa di Kabupaten Manggarai, meskipun pengajuan dokumen telah dilakukan berdasarkan regulasi sebelumnya.

Untuk menyikapi dampak kebijakan tersebut, lanjut Paulus, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman tindak lanjut bagi pemerintah daerah dan desa.

“Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa non earmark memang tidak disalurkan. Namun desa diberikan ruang untuk melakukan perubahan APBDes agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat berjalan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia,” tuturnya.

Seperti diketahui, Penyaluran dana desa Tahun 2025 telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Salah satu point krusial dalam PMK 81 tahun 2025 tersebut tercantum pada Pasal
Pasal 29-B, dimana selain pesyaratan dokumen diajukan secara lengkap dan benar, batas pengajuan pernyaluran  Dana Desa tahap II hanya sampai tanggal 17 September 2025, setelahnya penyaluran dana desa ditunda.

“Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya”, demikian bunyi Pasal 29B ayat (7) PMK tersebut. (**)

Laporan: Adrianus Paju

Tags: Dana Desadana desa earmarkdana desa non earmarkDana Desa Tahap IIDesa di CibalDESA DI MANGGARAIDPMDPMK 81 Tahun 2025

BacaJuga

Areal Kosong Lapas Dipakai Berkebun, Kreasi Pengelola Rutan Kelas IIB Ruteng Dukung Program Ketahanan Pangan

16 January 2026

Yayasan Ani’s Gandeng Dinsos Manggarai Bantu Seorang Difabel di Wae Ri’i

15 January 2026

Serahkan DPA 2026 Usai Terima LKPJ dan LPPD Tahun 2025, Bupati Hery Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas OPD 

15 January 2026

Realisasi PAD Manggarai Tahun 2025 Tembus Angka 70,57 Persen

15 January 2026

ARTIKEL TERKINI

Areal Kosong Lapas Dipakai Berkebun, Kreasi Pengelola Rutan Kelas IIB Ruteng Dukung Program Ketahanan Pangan

16 January 2026

Yayasan Ani’s Gandeng Dinsos Manggarai Bantu Seorang Difabel di Wae Ri’i

15 January 2026

Serahkan DPA 2026 Usai Terima LKPJ dan LPPD Tahun 2025, Bupati Hery Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas OPD 

15 January 2026

Realisasi PAD Manggarai Tahun 2025 Tembus Angka 70,57 Persen

15 January 2026

BANYAK DIBACA

Breaking News: Seorang Pengunjung Wisata ‘Tiwu Pai’ di Reok Barat Tenggelam dan Belum Ditemukan

Tolak Bentuk Pembelaan Diri, Irenius Andar Dituntut Tanggung Jawab Atas Kematian Armendo di Tiwu Pai 

Breaking News: Longsor Lumpuhkan Akses Lalu Lintas Jalan Nasional Ruteng-Reo

Motor Supra X Tabrak Pick Up di Bahong, Pengendara Patah Tulang Leher

Upaya Pencarian Korban Tenggelam Dilanjutkan Besok, Pengelola Wisata ‘Tiwu Pai’: ‘Segala Upaya Sudah Saya Lakukan’

Wilayah Manggarai Mulai Hadapi Cuaca Ekstrem, Simak 8 Poin Penting Imbauan dari Pemda

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores