Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 24 May 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Korupsi Proyek Bandar Udara Frans Seles Lega, Jaksa: Para Terdakwa Dituntut Penjara 8 dan 5 Tahun

by Berita Flores
13 January 2025
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, News
0

Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Dalam Perkara Tipikor Pembangunan Gedung Terminal Baru Bandar Udara Frans Sales Lega Tahun Anggaran 2015 - Foto: Dok. Kejari Manggarai

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Ruteng, Beritaflores – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung terminal baru Bandar Udara Frans Sales Lega tahun anggaran 2015.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, pada Senin 13 Januari, Penuntut Umum Kejari Manggarai membacakan tuntutan dari penuntut umum para terdakwa atas perkara itu.

Dalam perkara tersebut, sedikitnya ada 3 terdakwa, masing-masing berinisial N.I. selaku Pihak yang menerima kuasa direksi dari PT. Dayatunas Mekar Wangi, terdakwa M.C. selaku Site Manajer PT. Dayatunas Mekar Wangi, dan terdakwa R.L.F, selaku Direktur PT. Atlas Primarco.

“Bahwa dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Leonardo K. Da Silva dan Wilibrodus Harum, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi”, terang Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritaflores, Senin malam.

Dalam tuntutan, jelas Fauzi, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Dasar ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai dalam tuntutannya juga menuntut terdakwa N.I. dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair  Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 8.088.999.788,97,- (delapan miliar delapan puluh delapan juta Sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah koma Sembilan puluh tujuh sen).

Meski tidak membayar uang pengganti seperti terdakwa N.I,  tuntutan serupa juga dilayangkan kepada terdakwa R.L.F.

Terdakwa R.L.F, juga dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair Kurungan selama 6 (enam) bulan.

Tuntutan dari kedua terdakwa di atas, lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa M.C, yang hanya dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair Kurungan selama 5 (lima) bulan.

Sebelumnya, jelas Fauzi, dalam dakwaan Penuntut Umum para terdakwa di dakwa melanggar Primeir Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor SR-266/PW24/5/2020 tanggal 22 September 2020 yang berkesimpulan bahwa “pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Baru (1.800m2) Tahun Anggaran 2015 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.088.999.788,97,- (delapan miliar delapan puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah koma Sembilan puluh tujuh sen)”, terangnya.

Berdasarkan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui Kuasa hukum para terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 7 (tujuh) hari.

“Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda tanggapan Kuasa Hukum dari para terdakwa”, tutupnya. (*)

Reporter: Andy Paju

Tags: KASUS KORUPSIKASUS KORUPSI PROYEKKEJARI MANGGARAIPENGADILAN TINGGI KUPANGPENUNTUT UMUM KEJARI MANGGARAIPROYEK TERMINAL BANDAR UDARA FRANS SALES LEGA

Related Posts

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025
Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng
BERITA

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

17 May 2025
BERITA

Melki Laka Lena Pimpin RUPS Tahunan dan Luar Biasa dari PT. Jamkrida NTT

17 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

BANYAK DIBACA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Kevin Suwandi, Mahasiswa Unika Paulus Ruteng yang Wakili NTT di Ajang Putra-Putri Budaya Indonesia 2025

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores