LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Yohanes Suherman melakukan perlawanan hukum dengan cara menggugat Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi usai dirinya dipanggil dua kali oleh Kejari Mabar terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Mabar.
Yohanes Suherman menjelaskan, dirinya merasa kaget setelah ia dipanggil oleh Kejari Mabar pada Rabu, 15 Februari 2023. Ia mengaku, dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perolehan lahan yang merupakan salah satu milik Pemda Mabar yang terletak di depan Dinas PKO yang telah diokupasi oleh masyarakat.
“Saya kaget saat dipanggil. Apalagi terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi. Saya merasa jadi korban. Kami ini membeli tanah dari Baco Pua Tima dan ada sertifikat juga. Karena itu, makanya saya melakukan perlawanan dengan menggugat Bupati Mabar. Saya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diduga oleh Pemda Mabar melalui Kejaksaan. Saya merasa terganggu dengan sikap Pemda Mabar ini sehingga melakukan perlawanan hukum,” ujarnya kepada wartawan di Labuan Bajo Selasa, 07 Maret 2023.
Suherman menjelaskan, dirinya membeli lahan kepada Baco Pua Tima pada 19 November 2005. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi sertifikat hak milik. Yohanes Suherman merasa aneh jika tanah yang dibelinya itu merupakan tanah milik Pemda Mabar sebagaimana yang diklaim. Ia mengaku, saat dirinya mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin prinsip lokasi (IPL) tidak pernah dihalang-halangi oleh Pemda Mabar. Justru Pemda Mabar yang menandatangani sehingga IMB dan IPL itu bisa terbit.
Suherman menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, dirinya dan Baco Pua Tima selama menguasai dan memiliki lokasi tersebut tetap membayar pajak. “Gugatan terpaksa diajukan, untuk memperoleh hak,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Yohanes Suherman, Siprianus Ngganggu menjelaskan, pihaknya melakukan gugatan kepada Bupati Manggarai Barat karena sumber data di Kejaksaan Negeri Mabar itu dari Pemda Mabar.
Ia menjelaskan, tanah milik Baco Pua Tima yang dijual kepada Yohanes Suherman bukanlah tanah Pemda Mabar sebagaimana yang diklaim. Karena tanah itu, sudah ada pengakuan dari Bupati Manggarai Barat sebagaimana yang dimaksud dalam surat keterangan Nomor: Pem. 131/435/XI/2005 tanggal 25 November 2005.
Dalam surat itu disebutkan bahwa, Baco Pua Tima Mampat di tempat yaitu tanah yang berlokasi di depan Dinas PKO Mabar. “Bahwa oleh karena belum diberikannya tanah pengganti kepada Baco Pua Tima oleh Pemda Mabar, maka penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa oleh Baco Pua Tima sebelum dijual kepada Yohanes Suherman cukup beralasan menurut hukum dan karenanya penjualan tanah tersebut oleh Baco Pua Tima sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum,” ujarnya dengan suara lantang.
Pengacara kondang Manggarai Raya ini menjelaskan bahwa, justru karena ada tanda tangan dari Pemerintah dalam surat Pem 131/435/XI/2005 tanggal 25 November 2005 ini menjadi kekuatan hukum, sehingga pada saat proses penerbitan sertifikat langsung atas nama Yohanes Suherman sebagai pihak pembeli.
Menurut Siprianus, dengan demikian, baik bupati, wakil bupati maupun semua instansi di Pemda Manggarai Barat, mulai dari desa/lurah, camat, kepala Bapeda, kepala PU semuanya mendukung, dan tidak keberatan mulai tahun 2005 hingga hari ini tahun 2023.
“Kami melihat klien kami secara aturan dan perundangan berlaku memperoleh tanah tersebut dan bertanggung jawab dengan berusaha di lahan tersebut, mulai dari tahun 2005 sampai hari ini tahun 2023, dengan semua surat dari Pemerintah Manggarai Barat, dan tidak adanya keberatan dari pemerintah Manggarai Barat,” ujarnya. (RED).