KUPANG, BERITAFLORES – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Johni Asadoma, M.Hum menyarankan negosiasi dengan tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB terkait batas maksimal 30% belanja pegawai.
“Kalau kita lihat di sini yang cukup berat adalah pengurangan belanja pegawai sampai 30%. Seluruh daerah saat ini belanja pegawainya lebih dari 30% dan jumlah pegawai 4000-an ke atas. Kalau PPPK semua dirumahkan pun masih belum memenuhi 30%,” ujarnya saat Rapat bersama Bupati/Wali Kota se-NTT pada Selasa, 3 Maret 2026 yang dilaksanakan secara virtual.
Menurut Johni pada undang-undang tersebut ada penyesuaian yang menyebutkan bahwa besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud, dapat disesuaikan melalui keputusan menteri dengan berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menangani pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
“Ada peluang untuk kita masih bisa bernegosiasi dengan pemerintah pusat, dengan jangka waktu tertentu,” kata Johni.
Terkait usulan revisi undang-undang, menurutnya membutuhkan waktu. Namun demikian Johni mendukung penuh rencana audiensi Gubernur bersama seluruh kepala daerah di Provinsi NTT dengan 3 kementerian terkait, dan meminta para kepala daerah menyiapkan simulasi perhitungan tersebut untuk disampaikan saat audiensi.
Diakui Johni peraturan ini memberikan dilema bagi semua pihak, di satu sisi jika tidak dilaksanakan akan mendapatkan sanksi di sisi lain, bisa menimbulkan berbagai masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dan beragam persoalan lain.
Untuk mengatasi persoalan ini Johni mendorong peningkatan PAD di berbagai Kabupaten/Kota.
“PAD harus tetap kita tingkatkan. Salah satu yang paling besar adalah melalui pajak kendaraan. Saat ini seluruh Kabupaten/Kota pajak kendaraan masih di bawah 50%. Apabila kita bekerja lebih keras, cerdas, dengan strategi kolaborasi maka akan meningkatkan PAD secara signifikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Johni mengungkapkan potensi PAD yang belum maksimal yakni galian C.
“Galian C banyak sekali kebocoran di lapangan, karena itu PPPK yang ada bisa ditugaskan untuk pengawasan terhadap pelaksanaan galian C dengan membekali PPPK dengan apa yang harus mereka lakukan. Beberapa kabupaten terutama di daratan Sumba harus dilengkapi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk galian C. Kalau ini diterapkan bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD,” ungkapnya.
Selain itu tambahnya, peningkatan PAD bisa melalui kerja sama luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara. Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk menambah potensi PAD.
Bupati Nagekeo, Simplisius Donarus, S.H., dalam rapat tersebut menyampaikan terkait belanja pegawai ini jika tidak diatur dengan baik maka akan menimbulkan masalah.
“Kalau salah mekanisme maka akhirnya menjadi ribut besar seluruh Indonesia. Andaikata hal ini tidak dibicarakan dalam forum, saya yakin pembuat undang-undang tidak akan memahami kondisi riil kita di daerah,” ujarnya.
Menurut Donatus, jika harus tunduk pada aturan sebaiknya pemerintah daerah ambil alih belanja pegawai di atas 30%.
“Rasio belanja pegawai di Kabupaten Nagekeo saat ini 51,39% dari postur APBD 665 Miliar. Saat ini jumlah PPPK 1.414 orang. Keuangan sangat tidak memungkinkan untuk diteruskan. Mau tidak mau kami harus tunduk pada aturan. Jalan keluar yang paling ideal, pemerintah ambil alih yang lebih dari 30 persen,” usulnya.
Meski demikian Donatus berharap melalui rapat ini, ada solusi yang adil bagi semua pihak.
Laporan: Yhono Hande








