• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, January 29, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA POLITIK

Warga di Labuan Bajo Melaporkan Haji Ramang ke Polres Mabar atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan

by Redaksi Berita Flores
30 June 2024
in POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter
Warga di Labuan Bajo Melaporkan Haji Ramang ke Polres Mabar atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan

LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Haji Ramang Ishaka, fungsionaris adat Nggorang di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, dilaporkan oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson ke Polres Manggarai Barat pada Sabtu, 29 Juni 2024. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan plus pasal pidana berlapis terkait melakukan penggelapan hak atas tanah yang telah dikuasai pihak lain untuk keuntungan pribadi.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan laporan polisi Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378.

Pihak pelapor Mikael Mensen dan Stephanus Herson yang mengaku selaku pemilik tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT tersebut melaporkan Haji Ramang Ishaka karena mereka merasa dirugikan dimana tanah milik mereka diketahui telah dialihkan oleh Haji Ramang kepada orang lain sehingga mereka tidak nyaman mengolah tanah tersebut dan menjadi terhambat dalam proses pensertifikatan tanah mereka.

Stephanus Herson, salah satu dari pelapor, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diakui kepemilikannya sejak tahun 1973 dan pada tahun 2019 melalui proses hibah yang sah.

“Tanah milik saya itu seluas 2 hektar dan milik Mikael Mensen seluas 4 hektar sudah memiliki alas hak dan ditata oleh penata tanah. Alas hak tersebut berdasarkan adat sejak 1973, sedangkan surat penetapan penata tanah Haji Djudje tahun 2019, kemudian saya dan Bapak Mikael Mensen mendapatkan hibah dari pemilik tanah pertama” ungkap Stephanus Minggu, 30 Juni 2024 pagi.

Namun, ketika mereka mengajukan permohonan sertifikat tanah di BPN Manggarai Barat pada 25 Februari 2020, mereka dikejutkan dengan informasi dari pihak BPN Manggarai Barat bahwa diatas tanah tersebut sudah ada Gambar Ukur (GU) atas nama orang lain.

“Anehnya ketika kami datang ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat tanah tersebut, kami diberitahu bahwa tanah tersebut sudah memiliki Gambar Ukur (GU). Kami merasa ditipu oleh pihak tertentu yang telah membagi atau menata ulang tanah yang telah dibagikan secara adat kepada kami” jelas Stephanus.

“Dengan muncul gambar ukur diatas tanah milik kami tersebut, kami menduga bahwa dasarnya adalah berdasarkan pembagian Haji Ramang tahun 2014, karena kami sendiri menyaksikan langsung beliau pada tahun itu pernah datang ke lokasi untuk membagi tanah itu kepada orang lain, dan saat itu Ia dan rombongannya kami usir. Padahal ia sudah tidak berhak untuk membagi tanah sejak 1 Maret 2013 sesuai surat pernyataan fungsionaris adat Nggorang” cetus Mikael Mensen mempertegas pernyataan Steph Herson.

Sementara itu, Surion Florianus Adu selaku saksi pelapor menjelaskan bahwa tanah yang diduga dibagikan ulang oleh haji Ramang ini dugaanya merupakan bagian dari 40 hektar yang di PPJB-kan pada tahun 2014 oleh notaris Billy Ginta.

“Boleh jadi tanah ini bagian dari 40 hektar tanah Niko Naput yang dijual kepada Erwin Kadiman Santoso berdasarkan akta PPJB tahun 2014 di notaris Billy Ginta” kata Florianus Adu.

Ia menjelaskan bahwa ini juga merupakan tindakan penipuan karena kesaksian Haji Ramang pada sidang pengadilan Tipikor di Kupang pada tahun 2021 dibawah sumpah bahwa kepemilikan tanah atas nama Niko Naput seluas 10 hektar, 16 Hektar milik Nasar Supu, dan 5 hektarnya atas nama Beatriks Seran sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998.

Stephanus Herson dan Mikael Mensen menyebutkan bahwa kasus ini mencakup berbagai pelanggaran seperti pemberitahuan bohong, pemalsuan surat, dan pembagian tanah yang bukan haknya, yang semuanya diatur dalam berbagai pasal KUHP.

“Adapun Pasal pidana yang dilaporkan adalah 272 KUHP (pemberitahuan bohong), 263 KUHP (kesengajaan dalam pemalsuan surat), 385 KUHP (membagi tanah yang bukan haknya), 372 KUHP (sengaja melawan hak atas suatu benda milik orang lain), 378 KUHP (penipuan), 242 ayat 2 KUHP (kesaksian palsu)” sambung Stephanus Herson.

Kasus ini menjadi kompleks dengan adanya dugaan kesaksian palsu oleh Haji Ramang yang disebutkan dalam sidang pengadilan Tipikor di Kupang tahun 2021, yang menunjukkan adanya pernyataan yang kontradiktif terkait kepemilikan tanah di Keranga.

Selanjutnya Feri Adu menambahkan bahwa Haji Ramang harus bertanggung jawab penuh karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum adat.

“Ia diduga telah membagikan ulang tanah adat dan bahkan tanah negara yang bukan haknya, serta melakukan penggelapan hak atas tanah yang sudah dikuasai oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi” tegas Feri.

Ia berharap laporan pidana ini akan membuka semua kesaksian serta alat bukti yang terkait kepemilikan lahan di Keranga.

“Artinya, apa dasar surat pembatalan yang dikeluarkan fungsionaris adat untuk Niko Naput dan Beatriks Seran? Haji Ramang yang mengaku sebagai fungsionaris adat Ngorang dan ahli waris Niko Naput berkewajiban menunjuk titik-titik batas lahan 40 hektar berdasarkan PPJB notaris, 27 hektar berdasarkan kesaksian saksi Miseltus Jemau yang dihadirkan ahli waris Niko Naput di pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 24 Juni 2024 kemarin, dan berdasarkan batas-batas warkah Beatriks Seran dan Niko Naput 16 hektar yang semuanya berada di lokasi Keranga” ungkap Feri.

Sementara itu, awak media sudah berusaha mendatangi ruangan SPKT Polres Manggarai Barat, Minggu siang 30 Juli 2014 untuk menanyai kebenaran informasi pelaporan itu.

Namun Polisi yang sedang bertugas di ruangan SPKT mengatakan bahwa petugas semalam sudah lepas piket. Untuk bertemu mereka bisa datang di hari Senin atau Selasa.

“Polisi semalam sudah lepas piket kaka, tetapi untuk bisa ketemu mereka bisa datang Senin atau Selasa besok” katanya singkat.

Saat awak media meminta nomor kontak petugas piket semalam, dirinya mengatakan ia tidak bersedia memberikan nomor kontak mereka, berhubung itu ranah privasi.

“Itu privasi kaka, mungkin saja saat ini mereka sedang istrahat dan tidak boleh kita ganggu. Apa lagi mereka piket sampe pagi” lanjutnya.

Awak media pun meninggalkan Mako Polres Manggarai Barat.**Redaksi**

BacaJuga

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

Gelar Mukercab 2025, DPC PKB Manggarai Perkuat Pendidikan Politik Bagi Kader Loyalis

13 December 2025

Dukung Transisi Energi Fosil ke Terbarukan, Melki Laka Lena Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan di Pulau Seraya Mabar

2 November 2025

ARTIKEL TERKINI

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

29 January 2026

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

28 January 2026

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

27 January 2026

Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai, SMA Negeri 2 Ruteng Dukung Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Gerakan Beli NTT

27 January 2026

BANYAK DIBACA

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

Kabel Listrik Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Barang di Cibal Pertanyakan Lambannya Respon PLN Ruteng

30 Paket Pembangunan Bidang Pendidikan di Manggarai Rampung, Tiga Diantaranya Masuk KDP

Atap Bangunan SMAN 2 Kuwus Ambruk Diterpa Angin Kencang

Duka Goreng Meni, Wabup Matim Minta Tim untuk Terus Berupaya Cari Korban Tertimbun Longsor

Keok Akibat Angin Kencang, Pihak PLN Ruteng Akhirnya Perbaiki Kabel Listrik Bertegangan Tinggi di Desa Barang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores