• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA POLITIK

Satlantas Polres Manggarai Barat Larang  Penggunaan Knalpot Bising

by Redaksi Berita Flores
13 January 2024
in POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, S.H. mengatakan bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising agar segera menggantikannya dengan knalpot standar keluaran pabrik sehingga tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya” Ucap Kaha pada Jumat (12/01/2024) siang.

AKP Kaha menilai penggunaan knalpot brong atau knalpot bising pada kendaraan sangat mengganggu dan meresahkan kenyamanan masyarakat.

Pelarangan penggunaan knalpot brong agau knalpot bising dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

“Dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan” Ungkapnya.

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Dalam aturan tersebut diatur bahwa untuk sepeda motor berkubikasi 80 cc hingga 175 cc, maksimal bising 80 desibel (dB) dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Untuk diketahui bersama, nilai desibel pada knalpot brong itu telah melebihi batas ketentuan” Tutur Kaha.

Kaha juga menjelaskan larangan knalpot brong atau knalpot bising dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Selain itu, knalpot brong atau knalpot bising dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat” Lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, Satlantas Polres Manggarai Barat akan mengerahkan personel untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.

“Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising berupa penilangan hingga penyitaan” Tutupnya.**Redaksi**

BacaJuga

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

2 March 2026

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

28 February 2026
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Cuaca Ekstrem Sebabkan Jaringan Listrik Rusak, Bupati Hery Imbau Warga Tetap Waspada

9 March 2026

Waspada! Retakan Panjang Hantui Jalan Nasional Ruteng-Reo, Penanganan Darurat Mulai Dilakukan Besok

8 March 2026

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

6 March 2026

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

6 March 2026

BANYAK DIBACA

Waspada! Retakan Panjang Hantui Jalan Nasional Ruteng-Reo, Penanganan Darurat Mulai Dilakukan Besok

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

Dialog Bersama PPPK se-NTT, Gubernur Melki: Nasib PPPK Bukan Diskusi Bawah Meja

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores