RUTENG, BERITA FLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Flores – NTT resmi memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana pascagempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu.
Masa tanggap darurat tahap pertama berakhir pada Jumat (28/8/2026). Pemkab Manggarai selanjutnya telah menetapkan perpanjangan selama 14 hari sebagai masa tanggap darurat tahap kedua.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, saat mengikuti rapat koordinasi penanganan bencana melalui zoom meeting bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkiades Lakalena, dari Posko Tanggap Darurat Kabupaten Manggarai, Kamis (27/8/2026).
“Tanggap darurat kedua ini kami gunakan untuk memastikan peralihan, terutama penyediaan data untuk pembangunan hunian sementara,” ujar Bupati Hery.
Perpanjangan masa tanggap darurat tidak hanya mempertimbangkan kondisi fisik bangunan yang terdampak gempa, tetapi juga kondisi psikologis masyarakat terdampak gempa.
Sebagian warga masih mengalami trauma setelah gempa. Mereka memilih tetap bertahan di tenda-tenda pengungsian karena merasa belum sepenuhnya aman untuk kembali ke rumah.
Karena itu, masa tanggap darurat tahap kedua diperlukan untuk memaksimalkan pendistribusian bantuan, memastikan keselamatan serta pemenuhan kebutuhan dasar warga yang masih berada di lokasi pengungsian, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani dampak bencana.
Tim Gabungan Turun, Data Kerusakan Dipetakan Ulang
Sejalan dengan perpanjangan masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai melakukan pemetaan ulang tingkat kerusakan di desa-desa terdampak.
Bupati Hery menyampaikan, sejak Kamis (27/8/2026), tim gabungan telah diterjunkan ke sejumlah desa terdampak untuk melakukan pendataan secara komprehensif.
Pemetaan ulang dilakukan untuk memastikan data kerusakan bangunan dan dampak bencana di tingkat desa benar-benar valid dan akurat.
Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk perencanaan dan penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga yang rumahnya rusak dan belum memungkinkan untuk ditempati.
Dengan demikian, 14 hari masa tanggap darurat tahap kedua tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan darurat masyarakat, tetapi sekaligus menjadi masa penting menuju proses transisi ke tahap pemulihan pascabencana.
Pemkab Manggarai Terima DTT Rp20 Miliar
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Hery juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas dukungan pemerintah pusat melalui alokasi Dana Tak Terduga (DTT) sebesar Rp20 miliar untuk Kabupaten Manggarai.
Dukungan tersebut diharapkan memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak serta mempercepat proses pemulihan pascagempa.
Bupati Hery menegaskan, seluruh dukungan dan sumber daya yang tersedia akan diarahkan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
“Penanganan harus terukur, tepat sasaran, dan berbasis data lapangan yang akurat.” tegasnya.
Perpanjangan masa tanggap darurat selama 14 hari menjadi bentuk komitmen Pemkab Manggarai untuk memastikan penanganan pascagempa tetap berjalan optimal dan terkoordinasi.
Pada tahap kedua, pemerintah memfokuskan penanganan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pendataan dan pemetaan kerusakan, penguatan perlindungan bagi warga yang masih berada di pengungsian, penyediaan hunian sementara, serta persiapan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Lambertus Paput, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Manggarai.
Pemkab Manggarai mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah selama masa penanganan pascabencana.**
Penulis : Yhono Hande





