Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 21 June 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA POLITIK

Satlantas Polres Manggarai Barat Larang  Penggunaan Knalpot Bising

by Redaksi Berita Flores
13 January 2024
in POLITIK
0
Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, S.H. mengatakan bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising agar segera menggantikannya dengan knalpot standar keluaran pabrik sehingga tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya” Ucap Kaha pada Jumat (12/01/2024) siang.

AKP Kaha menilai penggunaan knalpot brong atau knalpot bising pada kendaraan sangat mengganggu dan meresahkan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Perempuan dan Anak Disabilitas Kerap Terpinggirkan, Stevi Harman Dorong Pemda Rancang Perda Khusus

Pelarangan penggunaan knalpot brong agau knalpot bising dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

“Dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan” Ungkapnya.

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Dalam aturan tersebut diatur bahwa untuk sepeda motor berkubikasi 80 cc hingga 175 cc, maksimal bising 80 desibel (dB) dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Untuk diketahui bersama, nilai desibel pada knalpot brong itu telah melebihi batas ketentuan” Tutur Kaha.

Kaha juga menjelaskan larangan knalpot brong atau knalpot bising dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Selain itu, knalpot brong atau knalpot bising dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat” Lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, Satlantas Polres Manggarai Barat akan mengerahkan personel untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.

“Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising berupa penilangan hingga penyitaan” Tutupnya.**Redaksi**

Related Posts

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Perempuan dan Anak Disabilitas Kerap Terpinggirkan, Stevi Harman Dorong Pemda Rancang Perda Khusus
BERITA

Perempuan dan Anak Disabilitas Kerap Terpinggirkan, Stevi Harman Dorong Pemda Rancang Perda Khusus

11 May 2025
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Stevi Harman Dorong Pelibatan Mitra Sosial
BERITA

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Stevi Harman Dorong Pelibatan Mitra Sosial

5 May 2025
Gubernur NTT Temui Uskup Ruteng Bahas Geotermal: “Semua Harus Duduk Bersama Cari Solusi”
BERITA

Gubernur NTT Temui Uskup Ruteng Bahas Geotermal: “Semua Harus Duduk Bersama Cari Solusi”

12 April 2025
BERITA

Thomas Tahir Serap Aspirasi Warga Beamese, Pemda Diminta Naikan Status Puskesmas jadi Puskesmas Rawat Inap

6 April 2025
Dukung Usaha Warga, Stevi Harman Suntik Modal Tiga Koperasi di Helas, Satar Mese
BERITA

Dukung Usaha Warga, Stevi Harman Suntik Modal Tiga Koperasi di Helas, Satar Mese

5 April 2025

ARTIKEL TERKINI

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

21 June 2025

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025

Sukacita Warga Golo Tutup Doa Rosario dengan Membuka Turnamen Voli

25 May 2025

BANYAK DIBACA

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Nekat Bawa Istri Orang Cek In di Hotel Agung Ruteng, Bos Pasir Asal Benteng Jawa Akhirnya Merugi Puluhan Juta

Koperasi di Seluruh Indonesia Merasa Teraniaya oleh Regulasi Pemerintah

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Anggota DPRD Manggarai Timur Desak Dinas PUPR Segera Proses Amdal Jalan ke Mengge

Mengenal Ferdy Hasiman, Sosok Anak Muda yang Siap Pimpin Manggarai Timur

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores