• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, January 12, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home Blog

Ahli Waris Ibrahim Hanta Desak Fungsionaris Adat Nggorang Bertanggung Jawab dalam Sengketa Tanah Keranga

by Berita Flores
9 March 2025
in Blog
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter
(Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair (Selaku Keturunan Fungsionaris Adat Nggorang).

Labuan Bajo, Berita Flores– Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat oleh publik Manggarai Barat. Pasalnya ada pihak yang menduga bahwa keduanya adalah orang yang menjadi pemicu terjadinya konflik dalam urusan tanah di Labuan Bajo bahkan sebagian besar masyarakat ulayat Nggorang menilai bahwa jabatan fungsionaris adat justru membuat keduanya ini menjadi kebal hukum dan merasa bebas mutlak untuk menguasai tanah-tanah di Labuan Bajo atas nama Ahli Waris ulayat Nggorang.

Atas dasar itu, keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta mendesak Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, untuk tampil dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan konflik kepemilikan tanah yang tengah bergulir. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah lahan seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang kini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Kupang.

Muhamad Rudini, salah satu ahli waris Ibrahim Hanta, menegaskan bahwa Fungsionaris Adat Nggorang harus mengambil tanggung jawab moral dan hukum dalam perkara ini.

“Haji Ramang dan Muhamad Syair mengklaim sebagai keturunan Fungsionaris Adat yang memahami silsilah kepemilikan tanah, maka sudah seharusnya mereka berani muncul dan mempertanggungjawabkan segala pernyataan serta keterlibatan mereka dalam kasus ini,” ujar Rudini kepada media pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Menurutnya, selama persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo serta dalam proses penyelidikan di kepolisian, pihak tergugat, yakni keluarga Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman (Pemilik Hotel St Regis Labuan Bajo), selalu menjadikan Haji Ramang dan Muhamad Syair sebagai tameng utama mereka.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, ini kejahatan luar biasa yang bisa merusak citra Labuan Bajo di mata dunia. Jika mereka benar-benar memiliki integritas, mereka harus berani tampil ke publik dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” tegas Rudini.

Ancaman Terhadap Investasi dan Pariwisata Labuan Bajo

Rudini juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa konflik berkepanjangan ini dapat berdampak buruk pada sektor investasi dan pariwisata di Labuan Bajo. Ia menilai, ketidakpastian hukum terkait kepemilikan tanah membuat investor ragu untuk menanamkan modal di wilayah ini.

“Efek domino dari konflik ini sangat besar. Labuan Bajo bisa kehilangan kepercayaan investor, ekonomi bisa tersendat, dan citra sebagai destinasi wisata super premium bisa tercoreng akibat ulah segelintir mafia tanah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menantang Haji Ramang dan Muhamad Syair untuk membuka kejelasan terkait dokumen surat alas hak tanah seluas 16 hektar di Keranga yang bertanggal 10 Maret 1990.

“Apakah dokumen itu asli atau palsu? Mengapa hanya berbentuk fotokopi? Lokasi pastinya di mana? Luas tanahnya sebenarnya 4 hektar atau 16 hektar? Ini harus dijelaskan secara terang-benderang,” desaknya.

Fungsionaris Adat Nggorang Harus Diganti?

Desakan agar Fungsionaris Adat Nggorang bertanggung jawab juga datang dari Mikael Mensen, yang menilai bahwa jika Haji Ramang dan Muhamad Syair tidak mampu menyelesaikan konflik ini, maka keduanya harus digantikan.

“Jika mereka tidak bisa membela kepentingan masyarakat dan malah membiarkan mafia tanah berkeliaran, maka mereka tidak layak lagi menjadi Fungsionaris Adat. Harus ada pergantian! Ini harga mati,” ujar Mikael dengan tegas.

Ia juga menyoroti hasil investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, yang menurutnya telah mengungkap adanya keterlibatan Fungsionaris Adat dalam sengketa tanah ini. Namun, hingga kini, Haji Ramang dan Muhamad Syair tetap memilih diam.

“Sejak awal persidangan di PN Labuan Bajo dari Januari hingga Oktober 2024, pihak tergugat selalu mengklaim mereka sebagai Fungsionaris Adat. Namun, mengapa mereka tidak berani menjadi saksi? Ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka bersembunyi dari kebenaran soal surat tanah tertanggal 10 Maret 1990 tersebut,” imbuhnya.

Mikael mengingatkan bahwa jika sengketa ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka dampaknya akan sangat merugikan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium

“Wisatawan dan investor akan berpikir dua kali untuk datang jika Labuan Bajo dikenal sebagai sarang mafia tanah dan pemalsu dokumen kepemilikan. Saatnya Bupati turun tangan dan menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam melindungi hak-hak masyarakat Manggarai Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, Haji Ramang dan Muhamad Syair sebelumnya sudah pernah dilakukan konfirmasi oleh wartawan untuk dimintai keterangan terkait sengketa tanah Keranga ini, namun pesan yang dikirim Via WhatsApp tidak direspon oleh keduanya. Pesan yang dikirim hanya dibaca saja. Dan Haji Ramang telah memblokir nomor wartawan sehingga sulit lagi untuk dikonfirmasi. (Red)

 

Tags: KABUPATEN MANGGARAI BARAT

BacaJuga

Gadis Kopi dan Rasanya

Gadis Kopi dan Rasanya

6 November 2025

Tiba di Kupang, Gubernur Melki Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru NTT Roch Adi Wibowo

27 October 2025

Dari Desa Barang untuk Manggarai, Kodim 1612 Hadirkan Solusi Akses Air Bersih

23 October 2025

Anggaran Rp 16 M Lebih dari Program IJD 2025, Berkah Bagi Warga Satar Mese Barat Menuju Perbaikan Jalan Simpang Tiga Wae Rebo

19 October 2025

ARTIKEL TERKINI

Motor Supra X Tabrak Pick Up di Bahong, Pengendara Patah Tulang Leher

12 January 2026

Intensitas Hujan Tinggi, Pemkab Imbau Warga Manggarai Waspada Akan Bencana 

12 January 2026

PPK Jalan Nasional Ruteng–Reo Kerahkan Alat Berat ke Lokasi Longsor di Cibal

12 January 2026

Budaya Manggarai dapat Pengakuan Nasional, Felix Edon Bangga dengan Bupati Hery Nabit

12 January 2026

BANYAK DIBACA

Breaking News: Seorang Pengunjung Wisata ‘Tiwu Pai’ di Reok Barat Tenggelam dan Belum Ditemukan

Breaking News: Longsor Lumpuhkan Akses Lalu Lintas Jalan Nasional Ruteng-Reo

Presentasi Budaya di Forum PWI, Bupati Manggarai jadi Satu Kandidat Kuat dalam Ajang Anugerah Kebudayaan 2026

Motor Supra X Tabrak Pick Up di Bahong, Pengendara Patah Tulang Leher

Upaya Pencarian Korban Tenggelam Dilanjutkan Besok, Pengelola Wisata ‘Tiwu Pai’: ‘Segala Upaya Sudah Saya Lakukan’

Ikut Presentasi Budaya di Jakarta, Bupati Manggarai Tampil Gagah Berwibawa dengan Busana Adat Manggarai

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores