• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, June 17, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

by Berita Flores
12 December 2025
in HEADLINE, HUKUM
A A
0

Jaksa Amankan Para Tersangka Korupsi CSSD RSUD Ruteng - Foto: Y. Hande

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menyebut jika negara merugi belasan miliar rupiah dalam pembangunan gedung Central Sterile  Supply Department (CSSD) dan Laundry Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, saat konferensi pers penetapan dua orang tersangka berinisial GLAA dan YPD, pada Jumat 12 Desember 2025.

Dalam kasus tersebut, tersangka GLAA diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara tersangka YPD merupakan Konsultan Pengawas proyek itu.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp.16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli”, unkap Putu.

Penetapan kedua tersangka, terang Putu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek CSSD dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng

“Dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 4 orang ahli serta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 145 dokumen dan Uang Tunai sebesar Rp.200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD,” terangnya.

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek, tersangka GLAA disebut secara umum tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS walau telah melakukan pekerjaan diluar waktu yang telah disepakati  dalam kontrak.

Tak hanya itu, tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.

GLAA juga telah membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang  tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.

“Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO dan Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan,” kata Putu.

Sementara, tersangka YPD diketahui tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepekati dalam kontrak.

Pengawasan dimaksud seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran.

Perbuatan kedua tersangka ini disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12  Desember 2025 s/d 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.

“Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”, ujarnya.

Sebelumnya masih terkait kasus ini,  Tim Penyidik juga telah menetapkan Penyedia (Direktur) PT. BTS berinisial ST sebagai tersangka sekaligus menjebloskannya ke Rutan Kelas II B Kupang, pada tanggal 3 Desember 2025 lalu. (**)

Laporan : Yhono Hande

Editor: Andy Paju

Tags: jaksa tetapkan tersangkaKASUS KORUPSIKEJAKSAAN NEGERI MANGGARAIKejari Mangaraikorupsi mega proyes CSSD dan Laundry RSUD Rutengkorupsi proyek CSSD RSUD RutengRSUD Ben Mboi Rutengtersangka korupsi CSSD Ruteng

BacaJuga

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

9 June 2026

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

9 June 2026
Dua Camat di Manggarai Dukung Kehadiran Polsek Baru Perkuat Kamtibmas

Dua Camat di Manggarai Dukung Kehadiran Polsek Baru Perkuat Kamtibmas

8 June 2026

ARTIKEL TERKINI

379 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dilepaskan

17 June 2026

Dukungan Membludak Iringi Langkah Jurae ke Meja Panitia Pilkades Macang Tanggar

17 June 2026

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

BANYAK DIBACA

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores