• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, June 17, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Rugikan Masyarakat, BPOM Sita 23 Produk Kosmetik Ilegal di Manggarai

by Redaksi Berita Flores
26 August 2022
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Dinilai dapat merugikan masyarakat dan negara, BPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) melalui Loka POM Manggarai Barat menggandeng Polres Manggarai dan Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT melakukan penyitaan terhadap 23 produk kosmetik ilegal di Pasar Reo, Kecamatan Reok.

Kepala Loka POM Kabupaten Manggarai Barat Andirusmin Nuryadin kepada Beritaflores.com Kamis, (25/8/2022) mengatakan, operasi produk ilegal ini dilakukan selama dua hari yakni 24 hingga 25 Agustus 2022. Ia mengatakan produk kosmetik ilegal itu di antaranya lipstik dan krim pemutih kulit.

“Petugas penyidikan Loka POM menyita 23 jenis kosmetik ilegal dengan nilai ditaksir sekitar puluhan juta rupiah setelah operasi di Pasar Reo terhadap enam sarana distribusi kosmetik,” ujarnya.

Nuryadin menjelaskan pelaku telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar yang melanggar Undang-undang Kesehatan No. 36 Pasal 197.

“Produk kosmetik yang disita di Kecamatan Reo itu tidak memiliki izin edar. Dari enam sarana yang menjadi lokasi operasi, ada satu pelaku yang diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” terang dia.

Tim Penyidik Loka POM Manggarai Barat juga menemukan sarana yang menjual produk kosmetik bermerk namun menghilangkan label kedaluwarsa produk. Bahkan ada puluhan produk kedaluwarsa juga turut disita petugas.

Nuryadin menegaskan, sarana yang menjual kosmetik yang secara sengaja menghilangkan label kedaluwarsa dengan cara dihapus atau digunting akan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 dan 9 jo pasal 62 dengan hukuman penjara lima tahun dan denda dua miliar rupiah.

Menurut Nuryadin, masyarakat mengalami kerugian secara langsung jika menggunakan kosmetik ilegal. Selain itu, masyarakat mendapatkan kosmetik dengan kualitas rendah dan manfaat yang tidak dijamin oleh negara.

“Produk yang ilegal secara mutu sebagian besar mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, merkuri dan sejenisnya yang dapat merusak kulit hingga menyebabkan kanker,” ungkap dia.

Ia menuturkan, pemakaian terus menerus akan menyebabkan iritasi sehingga kulit kelihatan flek-flek hitam seperti bekas terbakar, sehingga penampakan tidak sesuai harapan masyarakat konsumen.

Di samping itu, Tim Loka POM Manggarai Barat kini memperkuat sosialisasi terkait dengan cerdas memilih produk obat dan makanan serta membentuk tim Duta Kosmetik untuk memperluas cakupan sosialisasi.

“Bagi para penjual, Tim Loka POM Manggarai Barat memberi edukasi cara memilih kosmetik yang benar agar produk yang dijual aman,” pungkas dia.

Ia menambahkan, bagi para pelaku yang terindikasi nakal akan dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga ada efek jera. Proses hukum juga merupakan sinyal kepada para penjahat obat dan makanan yang lain agar segera berhenti sebelum tertangkap operasi.

Nuryadin mengimbau kepada masyarakat agar melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa atau yang sering disingkat Cek Klik sebelum membeli produk. Hal itu penting bagi keamanan masyarakat. (Ronald Habe).

Tags: KOSMETIK ILEGAL DI MANGGARAI

BacaJuga

379 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dilepaskan

17 June 2026

Dukungan Membludak Iringi Langkah Jurae ke Meja Panitia Pilkades Macang Tanggar

17 June 2026

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

ARTIKEL TERKINI

379 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dilepaskan

17 June 2026

Dukungan Membludak Iringi Langkah Jurae ke Meja Panitia Pilkades Macang Tanggar

17 June 2026

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

BANYAK DIBACA

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores