RUTENG, BERITA FLORES – Satuan Khusus Penyidik Pemberantasan Korupsi Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo melakukan penggeledahan beberapa ruangan vital Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mutiara Bangsa Rabu (24/8/2022).
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Riko Budiman yang didampingi sejumlah stafnya.
Dari pantauan wartawan, proses penggeledahan dimulai dari ruangan praktek siswa kemudian berlanjut ke ruangan guru dan ruangan multimedia. Selain itu, ruangan kepala sekolah, bengkel motor, ruangan operator serta MCK juga turut digeledah.
Barang-barang yang dicek dalam proses penggeledahan tersebut di antaranya, inventaris pembelanjaan SMK Mutiara Bangsa yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 seperti buku-buku, alat musik, laptop, server, sepeda motor dan sejumlah barang pengadaan lannya.
Turut dicek dalam penggeledahan itu antara lain, akte yayasan, akta hibah, data siswa, data guru, buku tabungan, data Dapodik dan daftar gaji guru.
Dari penggeledahan tersebut, sebanyak dua barang bukti yang berhasil disita yakni buku tabungan dan data Dapodik. Sedangkan akta yayasan dan daftar gaji sudah pernah disita sebelumnya.
Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan, penggeledahan tersebut buntut dari pemeriksaan Kepala SMK Mutiara Bangsa, Bediardus Aquino sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2019-2020 di sekolah itu.
Saat ini, kata Riko, pemeriksaan Kepala SMK Mutiara Bangsa sudah masuk dalam tahapan penyidikan sementara total nilai perhitungan kerugian dana BOS saat ini sedang ditangani oleh pihak Inspektorat.
Menurut Riko, penggeledahan ini juga dilakukan untuk mengecek barang bukti dari pembelanjaan dana BOS 2 tahun anggaran itu.
“Hari ini kami menggeledah sekolahnya untuk mengecek barang bukti pembelanjaan dari pengelolaan dana BOS berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala SMK Mutiara Bangsa sewaktu diperiksa,” jelas Riko.
Ia juga menambahkan, proses penggeledahan ini sudah berdasarkan izin dari Pengadilan Tipikor Kupang yang diterbitkan beberapa hari lalu. Untuk itu, pihaknya turun langsung menggeledah SMK Mutiara Bangsa untuk mencari kebenaran barang bukti dari pembelanjaan dana BOS.
Terkait status Kepala SMK Mutiara Bangsa, Riko menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat terkait nilai kerugian negara. Menurut Riko, apabila ditemukan kerugian negara, maka status Kepala SMK Mutiara Bangsa dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk sekarang mungkin belum ada pihak yang disalahkan. Kita masih jalani terus proses pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi. Kalau nanti ada kerugian negara berdasarkan hasil hitungan Inspektorat barulah kita tingkatkan status Kepala SMK Mutiara Bangsa dari saksi menjadi tersangka. Jadi tahapan tindak pidananya seperti itu,” jelas Riko.
Sementara itu Plh Kasubsi Pidum dan Pidsus, M Kazi menambahkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari kebenaran barang bukti atas pengelolaan dana BOS SMK Mutiara Bangsa berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang diperiksa.
“Jadi dalam proses pemeriksaan ada pengakuan bahwa dana BOS yang dikelola dipakai untuk belanja ini, belanja itu, buat ini, buat itu. Nah sekarang kami datang cek kebenaran barang buktinya, ada atau tidak. Dari proses itu kami pun menyita buku tabungan dan data Dapodik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata M Zaki.
Untuk diketahui saat ini Kepala SMK Mutiara Bangsa, Bediardus Aquino sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan sekarang ia sangat kooperatif menghadapi pemeriksaan Kejaksaan. (RED).