RUTENG, BERITA FLORES — Dua kapal bermuatan 92 ekor sapi dari Pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan BIN pada Jumat, 12 Februari 2021.
Menanggapi hal itu, Direktris CV. Difani Jaya Adriani Silviana Bunga melalui Staf Tenaga Medis, Jufri mengungkapkan, proses pengriman sapi tujuan ke kota Bekasi, Jawa Barat bukan ke Bima, Nusa Tenggara Barat. Menurut dia, berdasarkan surat izin bahwa daerah Bima, NTB dijadikan tempat transit.
“Pengiriman sapi ke Bekasi sesuai dengan prosedur dan dilengkapi dengan dokumen yang sah” ujar Jufri kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin malam, 1 Maret 2021.
Baca: Oknum Polair di Reok Diduga Kuat Terlibat Muat Sapi Ilegal Tujuan Bima NTB
Ia mengaku, pengiriman puluhan ekor sapi tersebut melalui pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando, menggunakan satu kapal motor bukan dua kapal motor. Sementara, kata dia, total sapi yang dikirim berjumlah 50 ekor saja sesuai dengan surat penetapan kouta yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT, tertanggal 18 Desember 2020.
“Surat rekomendasi dari Dinas Peternakan Provinsi NTT ini bernomor: Disnak 524.600/498/TB/AGRI/XII/2020,” jelas Jufri.
Ia juga menjelaskan, pengiriman sapi melalui Pelabuhan Naga Nae sudah dilaporkan ke pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok.
“Dokter Feri sebagai penanggung jawab karantina memberikan izin untuk memuat sapi dari kali Nanga Nae, bahkan dia (dokter Feri) memerintahkan dua anggota karantina untuk melakukan pengecekan di Nanga Nae” ungkap Jufri.
Sehingga, lanjut Jufri, pihaknya menganggap Nanga Nae merupakan pelabuhan resmi karena dalam pengawasan pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok. Lebih lanjut, ia menjelaskan, keberadaan CV. Difani Jaya di Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat telah mengantongi dokumen resmi dari negara.
Dokumen itu antara lain, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja. Dengan nomor surat 503/DPMKUT/909/SIUP/SK/VII/2019. Sedangkan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bernomor: 503/DPMKUT/908/SITU/VII/2019.
Selain itu, CV. Difani Jaya telah mengantongi surat dari Kementerian Hukum dan Ham RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, bernomor: AHU-0037837-AH.01.14 Tahun 2019. Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian tentang Sertifikat Kesehatan Hewan, bernomor: 2021.1.4804.0.K11.K.0D0017.
Ia mengakui, pengiriman sapi tersebut telah mengantongi izin resmi dan memiliki dokumen lengkap.
“Saya sebagai tenaga medis CV. Difani Jaya dan mengantongi izin lengkap,” ujarnya.
Jufri mengklaim, CV. Difani Jaya tidak pernah mengirim sapi ke daerah tujuan Bima, mereka hanya mengirim sapi dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat tetapi izin transit melalui Bima, NTB. Ia menambahkan, pengiriman puluhan ekor sapi betina dan sapi jantan tersebut sudah melalui prosedur pemeriksaan pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok.
“Sudah sesuai prosedur dan bisa dicek di instansi terkait,” imbuh dia.
Jufri menjelaskan, CV. Difani Jaya mengirimkan sapi tujuan Bekasi tetapi transit di Bima menggunakan kuota tahun 2020 yang diajukan per bulan Desember. Ia juga belum bisa memastikan kapan pengiriman sapi ke Bima melalui pelabuhan Nanga Nae.
“Untuk pastinya kami masih cek dokumen lagi tetapi kalau tidak salah dikirim per bulan November 2020,” terang dia.
Ia mengaku, pihaknya mengajukan pengiriman ke Bekasi transit Bima dan telah dilaporkan di pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok untuk meminta pemuatan di kali Nanga Nae dan dokter Feri sebagai penanggungjawab memberikan izin untuk pemuatan di kali Nanga Nae. Bahkan dokter Feri memerintahkan 2 orang petugas karantina ke Nanga Nae untuk melakukan pengecekan dan dokumentasi terkait pemuatan tersebut.
“Sejak itu kami menganggap bahwa pemuatan di kali Nanga Nae resmi dan diperbolehkan oleh karantina karena dalam pengawasan mereka,” beber Jufri.
Jufri juga membantah jumlah sapi sebanyak 92 ekor yang dikirim dari Pelabuhan Nanga Nae. Ia mengklaim, sapi milik CV. Difani Jaya hanya berjumlah 50 ekor sesuai dokumen yang ada. Bahkan ia juga membantah CV Difani Kaya mengirim sapi menggunakan dua kapal.
“CV. Difani Jaya mengirimkan sapi menggunakan 1 kapal,” jelas dia.
Menurut Jufri, CV. Difani Jaya memiliki dokumen lengkap terkait lokasi penampungan sapi dan pengiriman sapi antar-pulau. “Iya lengkap. Dokumen terlampir,” kata Jufri.
Klarifikasi Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok
Diberitakan sebelumnya bahwa, Penanggung Jawab Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok, Dokter Ferry Dwi Indranata saat ditemui wartawan mengakui bahwa, tidak mengetahui awal masuk dan keluarnya sapi-sapi ilegal tersebut. Ia mengatakan bahwa, pengiriman sapi ilegal tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagai pintu masuk pelabuhan asal.
“Kami hanya terima informasi dari Bima bahwa ada pengiriman sapi ilegal dari Manggarai. Kaget dengarnya” cetus Ferry.
Ferry juga mengakui bahwa, fungsi pengawasan dan kewenangan Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok hanya sebatas pada pintu pengeluaran yang telah ditetapkan, yakni Pelabuhan Kedindi, Reok. Selain itu bukan kewenangan Karantina. Di samping itu, kata dia, pengiriman sapi-sapi itu tidak disertai dokumen lengkap karena sama sekali tidak pernah diterima oleh Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok.
Terpisah, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Dan Konstantinus mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi mengenai kuota pengiriman sapi antar-pulau pada tahun 2021 kepada empat (4) perusahan sebagai mitra Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai.
“Kami belum mengeluarkan rekomendasi kuota terhadap perusahan pengiriman sapi antarpulau,” ujarnya.
Menurut Kadis Dan, Pelabuhan Nanga Nae merupakan pelabuhan ilegal karena belum ditetapkan menjadi pelabuhan resmi. Kadis Dan juga meminta pihak CV Divani Jaya untuk segera menghentikan aktivitas pengiriman hewan sapi melalui pelabuhan ilegal tersebut. Ia menjelaskan, ada dua saja pelabuhan resmi di wilayah Reok antara lain, Pelabuhan Kedindi dan Pelabuhan Rakyat Nanga Banda Gongge.
Kabid Pengembangan SDM Pengolahan, Pemasaran Hasil Peternakan Kabupaten Manggarai, Rodriquz Veronika Dwipanni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada pengeluaran ternak berdasarkan kuota dari Kabupaten Manggarai untuk diantar-pulaukan.
“Untuk tahun 2021 kami baru saja menerima Pergub berkaitan dengan kuota. Sampai dengan saat ini belum ada pengeluaran ternak atas dasar kuota tersebut. Jadi sampai dengan saat ini belum ada SKKH atau rekomendasi yang kami buat terkait pengeluaran ternak untuk tahun 2021,” ujarnya.
Menurut dia, pengiriman sapi dari Pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando oleh CV Difani Jaya pada Jumat lalu, 13 Februari 2021 tanpa sepengetahuan pihak Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai.
“Kalau ada pengiriman sapi antarpulau pada tahun 2021 ini kami belum tahu,” jelas dia.
Dikabarkan sebelumnya bahwa, pengiriman sapi tanpa dilengkapi dokumen izin resmi itu terungkap setelah dua kapal pengangkut sapi ilegal dari Pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando diamankan TNI AL bersama BIN di Perairan Bonto Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 12 Februari 2021 lalu sekitar pukul 20.30 waktu setempat. Hingga saat ini sebanyak 92 ekor hewan sapi tersebut masih tertahan di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (R11/TIM).