RUTENG, BERITA FLORES – Nasib malang menimpa 15 guru komite SMK Negeri 1 Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, para guru komite diperlakukan secara tidak adil di sekolah vokasi itu. Bukan membantu meringankan beban ekonomi keluarga mereka, Kepsek SMKN 1 Wae Rii, Yustina Maria D Romas malah memberhentikan mereka secara tidak hormat.
Bahkan, para guru komite diberhentikan atau dipecat secara sepihak oleh Kepsek Yustina Maria D Romas meski di tengah pandemi coronavirus diseases (Covid-19). Di mana, para guru komite sedang mengalami kesulitan ekonomi disebabkan kekurangan jam ampuh terhadap peserta didik. Karena honor dihitung berdasarkan persentase kinerja mereka.
Ketua Forum Guru Komite, Petrus Mbana mengungkapkan, kebijakan pemberhentian belasan guru tersebut disinyalir erat kaitannya dengan aksi demonstrasi 28 guru komite di depan SMKN 1 Wae Rii pada Senin, 13 Juli 2020 lalu. Kala itu, para demonstran menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan sang Kepsek Yus Maria D Romas di sekolah vokasi itu.
Merespon sikap Kepsek Yustin, Forum Guru Komite SMKN 1 Wae Rii kemudian melaporkan dugaan korupsi dana komite ke Polres Manggarai pada Senin, 31 Agustus 2020. Usai memberi laporan secara resmi ke Polres Manggarai, Petrus membeberkan fakta pemecatan sebanyak 15 orang guru komite di sekolah itu pada 28 Agustus 2020 lalu.
Petrus mengaku, pemecatan dilakukan oleh Kepsek Yustin karena dianggap para guru komite bekerja tidak di bawah koordinasi sang kepala sekolah. Bahkan Kepsek Yustin beralasan bahwa, belasan guru komite di sekolah itu tidak bersedia mengikuti pembinaan.
“Kami merasa bahwa alasan pemecatan itu sangat tidak bijak dan kami anggap sebagai sebuah arogansi kekuasaan,” tegas Petrus.
Petrus menegaskan, sang kepala sekolah telah melanggar kesepakatan bersama Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Di mana, disebutkan bahwa, sambil menunggu keputusan dari Dinas terkait soal kemelut di SMK Negeri 1 Wae Ri’i, kepala sekolah tidak boleh melakukan intimidasi dan pemecatan terhadap guru-guru di sekolah itu.
“Namun, Kepsek SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Yus Romas telah melanggarnya,” terang dia.
Ia menegaskan, ada beberapa hal yang akan ditempuh oleh guru-guru untuk mencari keadilan. Pertama, akan mengirimkan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT mengenai pemecatan dilengkapi
dengan kronologi kasus di sekolah vokasi itu. Kedua, mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk segera mengambil sikap dan keputusan terkait kemelut SMK Negeri 1 Wae Ri’i.
“Saat ini, kepala sekolah banyak melakukan kesewenang-wenangan dengan berbagai macam kebijakan dan sikap yang dilakukan selama ini, diantaranya adalah intimidasi terhadap guru-guru komite dan PNS, pengangkatan guru-guru komite baru tanpa analaisis, dan saat ini pemecatan terhadap guru-guru komite,” urai dia.
Ia menambahkan, setidaknya ada 28 guru komite dan 15 guru yang sudah dipecat. Bahkan 13 guru lain berpotensi dipecat dalam waktu dekat akan melakukukan boikot kegiatan pembelajaran daring. Sebagai bentuk respon terhadap sikap sang kepsek, pihaknya telah menghentikan sementara proses pembelajaran daring bersama anak-anak, sampai mendapatkan keputusan resmi dari dinas pendidikan mengenai masalah ini.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta didik dan orangtua murid mengenai langkah mereka saat ini.
“Ini kami lakukan karena kami benar-benar mendapatkan perlakukan yang tidak adil oleh Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i,” tegas dia.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii, Yustina Maria D Romas belum berhasil dikonfirmasi. (TIM).