ENDE, BERITA FLORES-Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si mengkritisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Menurut Prof. Nurcholis, pemerintahan desa perlu dilakukan restrukturisasi agar dapat mensejahterakan masyarakat desa.
Ia menilai, UU ini memiliki sejumlah kekeliruan mendasar. Salah satu kekeliruan tersebut ialah UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tidak didesain sebagai instrumen negara untuk mensejahterakan rakyat desa.
Ia menjelaskan, bila di lihat dari struktur organisasi Pemerintahan Desa sejak zaman penjajah hingga saat ini di mana tidak dibuat sebagai pemerintah desa yang utuh. Menurut salah satu narasumber ahli dalam Pansus RUU UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini, struktur organisasi dalam desain kelembagaan UU itu terlalu sederhana atau tidak dirancang sebagai sebuah bentuk pemerintah desa yang utuh.
“Lihat saja struktur organisasi pemerintah desa sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Struktur organisasi pemerintah desa tidak mempunyai departemen yang mengurusi kesejahteraan rakyat yaitu pendidikan, kesehatan, dan sarpras ekonomi desa,” terangnya.
Prof. Hanif berpandangan bahwa, struktur organisasi Pemdes tidak diperkuat dengan kelembagaan Pemerintah Desa yang memadai dan profesional ini menunjukkan bahwa desain pemerintah desa yang ada dalam UU Desa saat ini tetap sama modelnya dengan kelembagaan pemerintah desa pada zaman kolonial, yakni sama-sama menjadikan Pemerintah Desa sebagai pemerintah semu atau pseudo government. Pemerintah Desa yang semu ini akan terus menjadi objek bukan subjek.
“Struktur organisasi atau kelembagaan Pemerintah Desa yang ada sekarang dalam UU Desa 6/2014 tidak ada bedanya dengan struktur Pemerintah Desa pada zaman kolonial. Pemerintah Desa tidak distrukturisasi sebagai Pemerintah Desa yang utuh alias semu. Jika seperti ini, maka Desa akan menjadi objek bukan subjek sebagaimana yang diidealkan oleh UU Desa,” tuturnya.
Lebih lanjut, penulis buku Pemerintah Desa Unit Pemerintahan Semu Dalam Sistem Pemerintahan NKRI dan Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan Sejenisnya: Pemerintahan Tidak Langsung Warisan Kolonial yang Inkonstitusional ini mengatakan bahwasannya dalam kondisi desain Pemerintah Desa yang semu ini, sangat sulit untuk melaksanakan segala kewenangan yang dimandatkan UU kepadanya, terutama sekali kewenangan itu berhubungan erat dengan fungsi pelayanan publik/public service kepada rakyat dalam rangka menyejahterakan masyarakat desa.
Ia menerangkan dalam kondisi Pemerintah Desa yang semu karena tidak memiliki desain kelembagaan pemerintahan yang utuh. Bahkan sulit melaksanakan semua kewenangan desa sebagaimana sudah dimandatkan oleh UU Desa Nomor 6 tahun 2014, terutama kewenangan itu bersentuhan dengan fungsi pelayanan publik kepada rakyat desa berupa pemberian barang dan jasa publik kepada rakyat desa.
“Sebab hanya Pemerintah Desa yang utuhlah yang mampu melaksanakan kewenangan yang dimandatkan kepadanya dalam fungsinya memberikan barang dan jasa publik kepada rakyat desa”.
Sebagai solusinya, Profesor yang aktif melakukan berbagai riset di bidang pemerintahan ini menyarankan agar desain Pemerintah Desa perlu direstrukturisasi dalam konteks penguatan daya dukung kapasitas kelembagaan Pemerintah Desa, agar mampu menjalankan kewenangan atau fungsi pelayanan publiknya kepada rakyat desa, sehingga mimpi kesejahteraan rakyat desa bisa terwujud.
Restrukturisasi ini, misalnya, bisa dilakukan dengan cara mendesain Pemerintah Desa agar memiliki lembaga atau departemen pendidikan, kesehatan dan sarana dan prasarana ekonomi desa. (YS).