LABUAN BAJO, BERITA FLORES — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat (Mabar) Julius Kristanto untuk segera menetapkan tersangka pihak yang terlibat dalam kasus Sail Komodo 2013.
“Bayangkan 4 (empat) Kajari Mabar sejak tahun 2013 hingga 2018, hanya berhenti di tahap penyelidikan. Sekarang Kajari Julius Kristanto berjanji akan umumkan tersangkanya,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus melalui press release Kamis, 31 Mei 2018.
Menurut TPDI, kini Julius merupakan Kajari Mabar ke 4 (empat) sejak Kajari Mabar 2013 Sutjipto berpindah tugas. Berdasarkan catatan TPDI Sutjipto adalah aparat penegak hukum pertama yang menangani kasus dugaan korupsi dana Sail Komodo tahun 2013. Namun hanya sampai pada tahap penyelidikan kala itu.
“TPDI mendesak Kajari Mabar segera menetapkan tersangka dalam kasus Sail Komodo, jika ada pihak yang terlibat,” kata Petrus.
Dilaporkan hingga saat ini, kasus dugaan korupsi dana Sail Komodo telah ditangani oleh 4 (empat) Kajari.
“Mewariskan tidak hanya perkaranya tetapi model penanganan perkaranya berupa janji manis pun diwariskan kepada Jaksa Sugiarta, Subhekan, hingga saat ini Kajari Julius Kristanto,”
Advokat senior itu menyebut Kajari Mabar sebelumnya mendapat warisan hutang beban kasus Sail Komodo.
“Sikapnya sama dan sebangun dengan Kajari Sutjipto yang doyan janji atau janji yang sama diulang lagi oleh Kajari Mabar berikutnya yang digantikan oleh Kajari Subeckhan dengan pola yang sama,” bebernya.
“Karena begitu menerima warisan hutang perkara dugaan Sail Komodo diawal menduduki jabatan Kajari Mabar dengan lantang berjanji akan tuntaskan kasus dugaan korupsi Sail Komodo. Ternyata sama hanya omong besar diawal tetapi loyo diujung hingga lengser tanpa pertanggungjawaban kepada publik,” kritik Petrus.
Janji demi janji dilantunkan pihak Kejari Mabar. Bahkan pihak Kejari berjanji akan tuntaskan dan akan segera umumkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Masyarakat Manggarai Barat sudah muak dan kapok dengan janji hampa para Kajari Mabar yang hanya mampu berjanji dan mampu mewariskan janji kosong. Apalagi para pendahulu Kajari Mabar pergi meninggalkan Mabar tanpa bertanggung jawab kepada Masyarakat,” ucap dia.
Menurut data TPDI rekam jejak Kajari sebelumnya di Mabar hingga Kajari sekarang miskin prestasi. Tidak ada satupun dari mereka yang memiliki prestasi cemerlang dalam tugas pemberantasan korupsi.
TPDI menduga kuat Kajari Mabar dalam tugas penyelidikan maupun penyidikannya telah menerapkan praktek bertujuan melindungi pelaku korupsi.
“Diduga lebih banyak melindungi koruptor dari pada menjalankan tugas negara sebagai Jaksa Penyidik dan Penuntut umum untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara,” tukas dia.
Petrus menegaskan bahwa indikatornya adalah sejumlah pernyataan yang memberi angin segar dari Kajari Julius Kristanto yang belum apa-apa sudah mengumbar janji bahwa bakal segera menetapkan tersangka korupsi Sail Komodo.
Artinya ujar Petrus, Kajari sebelumnya tidak serius menangani kasus ini. Kuat dugaan pihak Kejari menanganinya akan tetapi bertujuan meilindungi pelaku yang sesungguhnya. Sementara pelaku kelas teri atau pelaku lain yang perannya tidak signifikan itu yang dipenjarakan.
“Katakanlah besok Kajari Mabar umumkan tersangkanya tetapi kapan proses ke penuntutannya. Sebab pola kerja mereka biasanya mewariskan status tersangka itu akan diteruskan lagi oleh Kajari berikutnya sampai 4 (empat) atau 5 (lima) Kajari lagi atau hingga tahun 2024 baru diketahui siapa yang divonis bersalah,” seloroh dia lagi.
Dalam undang – undang tentang KPK, praktek penegakan hukum yang berlarut-larut selalu melahirkan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) baru. Sebab ada intervensi kekuasaan eksekutif, legislatif atau yudikatif. Bahkan juga kata Petrus, partai politik turut menyumbang memghambat proses hukum. Sehingga berujung dengan pola penyidikan bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya.
“Inilah yang kemudian melahirkan sinisme masyarakat dengan bahasa bawa para calon tersangka korupsi telah dijadikan ATM selama proses hukumnya berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,”
“Bayangkan 4 (empat) Kajari dalam waktu 5 (tahun) tidak ada prestasi apa-apa, kecuali hanya sampai pada tahap peyelidikan,”
Kajari Julius mengumbar janji bakal mengumumkan tersangka. Maka pertanyaan kemudian adalah apakah dengan pengumuman itu maka kasusnya akan cepat ke persidangan menuju penuntutan ke Pengadilan Negeri? Apakah semua yang terlibat akan dibawa ke persidangan? Adakah jaminan bahwa kasus ini akan tuntas? jawabannya tidak. Sebab praktek selama ini membenarkan diskursus tersebut.
“Masyarakat Mabar kemungkinan masih harus menunggu 4 (empat) Kajari berikutnya dengan tenggang waktu tunggu 5 (lima) tahun ke depan hanya ujtuk 1 (satu) kasus kecil Sail Komodo dengan angka kerugian Rp. 2,5 miliar,” urai Advokat Peradi itu menegaskan. (NAL/FDS/BEF).