Jakarta, Beritaflores.com – Ketua DPR – RI Setya Novanto dan dua kuasa hukumnya dapat dijerat dengan pasal merintangi proses penyidikan korupsi.
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dapat menjerat Setya Novanto dan penasehat hukumnya dengan pasal merintangi penyidikan korupsi. Oleh karena, laporan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan dan Fredrick Yunadi tidak mengandung kebenaran serta tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.
Demikian diungkapkan Petrus Salestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada wartawan melalui siaran pers yang diterima beritaflores.com, Minggu, 12 November 2017 petang.
Sebelumnya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sandy Kurniawan dan Fredrick Yunadi berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/1028/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017 lalu.
Meski demikian, laporan pengacara Setya Novanto ini tidak mengandung kebenaran sehingga keduanya bisa dilaporkan balik ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran pidana seperti dimaksud dalam pasal 317 dan/atau 318 KUHP.
“Adapun sangkaan yang menjadi dasar Laporan Polisi Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan untuk dan atas nama kepentingan Setya Novanto, adalah bahwa Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diduga telah melanggar pasal 263 (menggunakan surat palsu) dan pasal 253 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 421 KUHP (menyalahgunakan wewenang), telah dibantah dan diyakini kebenarannya sebagai Laporan Polisi yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung dengan bukti-bukti materiil yang kuat oleh Agus Rahardjo, Saut Sitomorang dan oleh pimpinan KPK lainnya,” ujarnya.
Menurut Petrus, publikpun menyuarakan agar Setya Novanto, Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice karena telah merintangi pelaksanaan tugas KPK dengan cara-cara melanggar hukum.
Laporan balik, Agus Rahardjo maupun Saut Situmorang sangat relevan oleh karena Pimpinan KPK berkeyakinan bahwa surat-surat yang diterbitkan oleh KPK terkait dengan perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto pasca putusan praperadilan, adalah sah.
Surat ini diterbitkan berdasarkan perintah KPK menurut UU serta dilaksanakan secara resmi oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal terpenting di balik Laporan balik Agus Rahardjo dan Saut Situmorang terhadap Setya Novanto, Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan dimaksud, adalah untuk mengetahui apakah terkandung maksud dari pihak Setya Novanto untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang saat ini dipersangkakan kepada Setya Novanto dkk.
Jika tujuannya adalah untuk merintangi penyidikan KPKdan KPK merasakan sebagai sebuah rintangan maka baik Setya Novanto maupun Ferdrick Yunadi dan Sandy Kurniawan, meskipun mengatasnamakan upaya hukum untuk mencari keadilan, namun karena Laporan Polisinya itu tanpa didukung dengan alat-alat bukti yang valid, sehingga unsur-unsur dari pasal 21 itu terpenuhi, yaitu merintangi atau menggagalkan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan perkara korupsi proyek e-KTP sebagaimana dimaksud dlam pasal 21 UU No. : 31 Tahun 1999 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena itu, Setya Novanto, Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,” terangnya.
Sejumlah pihak telah menjadi Terpidana dan Terdakwa karena pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Anggodo, Ari Muladi, Miryam S Haryani dll.), karena sikap dan perilaku ketika menghadapi penyidikan KPK berupa merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara korupsi, dikualifikasi sebagai kejahatan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, KPK diminta untuk tidak segan-segan secara “simultan” memberlakukan ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi tidak saja terhadap Setya Novanto, akan tetapi juga terhadap Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan.
“Karena apa yang dilakukan oleh Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan, bukanlah berdasarkan kehendak pribadi melainkan untuk dan atas nama serta demi kepentingan Setya Novanto untuk menggagalkan pemberantasan korupsi,” tandas Advokat Peradi itu.
Penulis : Ronald Tarsan.