Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 21 June 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Setnov dan Pengacara dapat Dijerat dengan Pasal Rintangi Penyidikan Korupsi

by Redaksi Berita Flores
12 November 2017
in HEADLINE, NASIONAL
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Beritaflores.com – Ketua DPR – RI Setya Novanto dan dua kuasa hukumnya dapat dijerat dengan pasal merintangi proses penyidikan korupsi.

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dapat menjerat Setya Novanto dan penasehat hukumnya dengan pasal merintangi penyidikan korupsi. Oleh karena, laporan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan dan Fredrick Yunadi tidak mengandung kebenaran serta tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.

Demikian diungkapkan Petrus Salestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada wartawan melalui siaran pers yang diterima beritaflores.com, Minggu, 12 November 2017 petang.

Sebelumnya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang  dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sandy Kurniawan dan Fredrick Yunadi berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/1028/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017 lalu.

Baca Juga

Ajang Putri Manggarai 2025 Gaet Dukungan Puluhan Sponsor dan Mitra Strategis

Kebakaran Rumah di Langke Rembong, Nyawa Bocah Berusia 5 Tahun Tak Tertolong

Meski demikian, laporan pengacara Setya Novanto ini tidak mengandung kebenaran sehingga keduanya bisa dilaporkan balik ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran pidana seperti dimaksud dalam pasal 317 dan/atau 318 KUHP.

“Adapun sangkaan yang menjadi dasar Laporan Polisi Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan untuk dan atas nama kepentingan Setya Novanto, adalah bahwa Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diduga telah melanggar pasal 263 (menggunakan surat palsu) dan pasal 253 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 421 KUHP (menyalahgunakan wewenang), telah dibantah dan diyakini kebenarannya sebagai Laporan Polisi yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung dengan bukti-bukti materiil yang kuat oleh Agus Rahardjo, Saut Sitomorang dan oleh pimpinan KPK lainnya,” ujarnya.

Menurut Petrus, publikpun menyuarakan agar Setya Novanto, Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice karena telah merintangi pelaksanaan tugas KPK dengan cara-cara melanggar hukum.

Laporan balik, Agus Rahardjo maupun Saut Situmorang sangat relevan oleh karena Pimpinan KPK berkeyakinan bahwa surat-surat yang diterbitkan oleh KPK terkait dengan perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto pasca putusan praperadilan, adalah sah.

Surat ini  diterbitkan berdasarkan perintah KPK menurut UU serta dilaksanakan secara resmi oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal terpenting di balik Laporan balik Agus Rahardjo dan Saut Situmorang terhadap Setya Novanto, Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan dimaksud, adalah untuk mengetahui apakah terkandung maksud dari pihak Setya Novanto untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang saat ini dipersangkakan kepada Setya Novanto dkk.

Jika tujuannya adalah untuk merintangi penyidikan KPKdan KPK merasakan sebagai sebuah rintangan maka baik Setya Novanto maupun Ferdrick Yunadi dan Sandy Kurniawan, meskipun mengatasnamakan upaya hukum untuk mencari keadilan, namun karena Laporan Polisinya itu tanpa didukung dengan alat-alat bukti yang valid, sehingga unsur-unsur dari pasal 21 itu terpenuhi, yaitu merintangi atau menggagalkan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan perkara korupsi proyek e-KTP sebagaimana dimaksud dlam  pasal 21 UU No. : 31 Tahun 1999 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena itu, Setya Novanto, Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,” terangnya.

Sejumlah pihak telah menjadi Terpidana dan Terdakwa karena pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Anggodo, Ari Muladi, Miryam S Haryani dll.), karena sikap dan perilaku ketika menghadapi penyidikan KPK berupa merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara korupsi, dikualifikasi sebagai kejahatan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, KPK diminta untuk tidak segan-segan secara “simultan” memberlakukan ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi tidak saja terhadap Setya Novanto, akan tetapi juga terhadap Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan.

“Karena apa yang dilakukan oleh Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan, bukanlah berdasarkan kehendak pribadi melainkan untuk dan atas nama serta demi kepentingan Setya Novanto untuk menggagalkan pemberantasan korupsi,” tandas Advokat Peradi itu.

Penulis : Ronald Tarsan.

Related Posts

Ajang Putri Manggarai 2025 Gaet Dukungan Puluhan Sponsor dan Mitra Strategis
BERITA

Ajang Putri Manggarai 2025 Gaet Dukungan Puluhan Sponsor dan Mitra Strategis

5 May 2025
HEADLINE

Kebakaran Rumah di Langke Rembong, Nyawa Bocah Berusia 5 Tahun Tak Tertolong

5 May 2025
HSL Wedding Organizer Fasilitasi Pelatihan Etika dan Kecantikan bagi Finalis Putri Manggarai 2025
BERITA

HSL Wedding Organizer Fasilitasi Pelatihan Etika dan Kecantikan bagi Finalis Putri Manggarai 2025

3 May 2025
Putri Manggarai 2025 Gandeng 8 MUA Profesional: Siap Tampilkan Finalis dengan Sentuhan Terbaik di Malam Puncak 17 Mei
BERITA

Putri Manggarai 2025 Gandeng 8 MUA Profesional: Siap Tampilkan Finalis dengan Sentuhan Terbaik di Malam Puncak 17 Mei

3 May 2025
HEADLINE

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Perak, Ternyata Tersangkanya Ayah Tiri Korban Sendiri

30 April 2025
HEADLINE

Soal Pengembangan Geothermal di Flores, Pemprov NTT Bentuk Tim Uji Petik untuk Evaluasi Lanjutan

29 April 2025

ARTIKEL TERKINI

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

21 June 2025

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025

Sukacita Warga Golo Tutup Doa Rosario dengan Membuka Turnamen Voli

25 May 2025

BANYAK DIBACA

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Nekat Bawa Istri Orang Cek In di Hotel Agung Ruteng, Bos Pasir Asal Benteng Jawa Akhirnya Merugi Puluhan Juta

Koperasi di Seluruh Indonesia Merasa Teraniaya oleh Regulasi Pemerintah

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Anggota DPRD Manggarai Timur Desak Dinas PUPR Segera Proses Amdal Jalan ke Mengge

Mengenal Ferdy Hasiman, Sosok Anak Muda yang Siap Pimpin Manggarai Timur

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores