RUTENG, BERITA FLORES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai akhirnya buka suara terkait pernyataan pengacara Edi Hardum yang mengaku mendapat informasi ‘A1’ dari internal Kejaksaan Manggarai, mengenai dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Cakra Perwira menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bertemu, memberikan pernyataan, ataupun keterangan baik kepada orang perorangan maupun media massa terkait rumor aliran dana dalam kasus tersebut.
“Kami tidak pernah memberikan keterangan kepada siapapun,” tegas Cakra dalam rilis resmi yang diterima wartawan pada Kamis (4/6/2026), belum lama ini.
Cakra menyebutkan, penanganan perkara tersebut saat ini telah resmi masuk ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT:-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
“Saat ini, tim penyelidik sedang fokus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket),” jelasnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Manggarai mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, agar mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan (cover both sides) dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Kejari Manggarai selalu menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, serta akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi atau membocorkan informasi sepihak.
Duduk Perkara Laporan ke Polisi
Sebelumnya, klaim “informasi A1” yang dilontarkan Edi Hardum di salah satu media online telah memicu reaksi keras. Edi Hardum sempat menyebut adanya dugaan aliran dana dari kasus korupsi proyek DAK di Dinas DP3AKB Manggarai Timur ini kepada Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, beserta istrinya.
Tuduhan tersebut langsung berbuntut panjang. Bupati Manggarai, Hery Nabit, resmi melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Tak hanya Bupati, pihak mantan Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, melalui kuasa hukumnya juga telah mendatangi Polres Manggarai untuk memberikan klarifikasi dan membantah keras tuduhan sepihak mengenai adanya aliran dana tersebut.**
Laporan : Yhono Hande





