RUTENG, BERITA FLORES – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan.
Pada Rabu, 01 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, aparat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Korban diketahui berinisial MGPJ (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, di depan rumah seorang bernama Adela Abel yang beralamat di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong. Saat itu, sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi EB 6191 EN, diparkir di depan rumah tersebut.
Pelaku yang diketahui berinisial D J S (20), seorang petani asal Lao, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, diduga datang ke lokasi dan langsung mengambil kendaraan yang sedang terparkir, lalu membawanya kabur.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban pada waktu dan lokasi kejadian.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi EB 6191 EN.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi pada waktu dini hari.**
Lap








