RUTENG, BERITA FLORES – Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, Safrianus Haryanto Djehaut, telah menerbitkan surat edaran terbaru yang ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas lingkup wilayah kabupaten Manggarai.
Edaran tertanggal 2 Oktober 2025 ini diterbitkan sebagai sinyal kewaspadaan dini dan upaya sistematis dalam mencegah dampak serius yang ditimbulkan oleh penyakit diare, khususnya pada kelompok rentan seperti balita, lansia, dan masyarakat dengan sanitasi buruk.
Kadis Kesehatan Safrianus Haryanto menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat ” Peluk Sehat” yang menjadi gerakan pelayanan kesehatan di Manggarai.
“Kita tidak bisa menunggu. Kewaspadaan dini adalah kunci. Pelayanan kesehatan tidak boleh kalah cepat dari penyebaran penyakit,” kata Haryanto kepada wartawan.
Ia mengajak agar semua tenaga kesehatan untuk menjadikan instruksi ini sebagai panggilan pelayanan, bukan sekadar prosedur.
Adapun 5 langkah utama yang harus segera dilakukan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana isi surat edaran tersebut, diantaranya:
- Pemantauan Intensif Kasus Diare: Seluruh puskesmas diminta meningkatkan pelaporan harian terhadap kasus diare, termasuk melakukan pengawasan wilayah dengan insiden tinggi.
- Identifikasi dan Analisis Data Kasus: Kepala puskesmas wajib melakukan telaah data secara periodik untuk mendeteksi adanya lonjakan atau pola penyebaran yang mengarah pada KLB.
- Penyelidikan Epidemiologi Cepat: Jika ditemukan gejala klaster atau peningkatan kasus, tim surveilans harus segera melakukan investigasi lapangan untuk menetapkan status KLB secara cepat dan akurat.
- Kesiapan Obat dan Logistik: Ditekankan pentingnya menjaga ketersediaan oralit, tablet zinc, cairan infus, dan kebutuhan medis lain sebagai langkah penanganan awal di puskesmas maupun pos pelayanan.
- Koordinasi Lintas Sektor dan Fasilitas Kesehatan: Setiap Puskesmas diminta mengaktifkan komunikasi dengan jejaring fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit rujukan dan instansi pendukung seperti BPBD, Dinas Sosial, dan Pemerintah Desa, guna merespons cepat jika KLB ditetapkan. (**)
Laporan: Yasintus Hande








