• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, March 7, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Diberhentikan Sepihak, Dosen LM Layangkan Somasi ke Yayasan Pendidikan Tinggi Tunas Karya Ruteng

by Berita Flores
29 March 2025
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0

Tampak depan gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng (foto: berita flores)

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES– Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya-Ruteng, LM, melayangkan somasi kepada Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng setelah diberhentikan secara sepihak.

Somasi tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya, Melkhior Judiwan, SH., MH., kepada Ketua YPTTK Ruteng pada Jumat, 28 Maret 2025.

“Somasi ini merupakan upaya bipartit yang kami tempuh untuk menyelesaikan persoalan yang dialami klien saya dengan pihak yayasan,” jelas Melkhior.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemberhentian tersebut tidak hanya mencederai hak-hak kliennya sebagai tenaga pengajar, tetapi juga melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kronologi Pemberhentian dan Pencabutan Tugas Mengajar. 

Dalam somasi tersebut, Melkhior menjelaskan bahwa kliennya telah mengabdi sebagai dosen tetap di STIE Karya-Ruteng selama tujuh tahun sejak diangkat melalui Surat Keputusan Ketua YPTTK Nomor 02/YPTTK/I/2018 tertanggal 19 Februari 2018.

Namun, pada semester genap tahun akademik 2024/2025, kliennya hanya diberikan satu mata kuliah untuk diampu, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 071/STIE/SK.U/2024/2025 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025.

“Sebelumnya, klien saya mengampu setidaknya tiga mata kuliah tiap semester tanpa ada masalah,” ujarnya.

Padahal, menurut Melkhior, kliennya tidak pernah melanggar peraturan maupun ketentuan lain yang mengikat.

“Kalaupun ada persoalan, harusnya ada peringatan terlebih dahulu dalam bentuk surat peringatan atau bukti penyelesaian internal terhadap sengketa hubungan industrial antara klien saya dan pihak yayasan,” tambahnya.

Atas dasar itu, klien saya mengajukan surat keberatan kepada Ketua YPTTK Ruteng untuk meminta peninjauan kembali keputusan tersebut. Namun, dalam pertemuan bersama tenaga pengajar pada 27 Februari 2025, Ketua Yayasan merespons secara negatif.

“Satu mata kuliah yang anda ampu telah kami cabut. Silakan buat pernyataan atau menyatakan mengundurkan diri dari kampus ini,” ungkap Melkhior menirukan pernyataan Ketua Yayasan.

Setelah itu, Ketua Yayasan mencabut kembali SK yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025 dan menggantinya dengan Surat Keputusan Nomor: 072/STIE/SK.U/2024/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

“Dalam SK terbaru itu, nama klien saya benar-benar tidak tercantum sebagai dosen pengampu mata kuliah maupun tugas pengajaran lainnya,” jelas Melkhior.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan tentang dosen dan ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Upah di Bawah Standar dan Pelanggaran Hak. 

Selama mengabdi, LM menerima gaji pokok antara Rp600.000 hingga Rp800.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 yang sebesar Rp2.328.969 per bulan.

Selain itu, ia tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengacu pada Pasal 90 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, pembayaran upah di bawah UMP merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara satu hingga empat tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Ayat (1) UU yang sama.

Selain itu, LM juga diberhentikan tanpa mendapatkan hak-hak normatif yang seharusnya ia terima sebagai konsekuensi dari pemecatan sepihak tersebut.

“Total hak normatif klien saya adalah sebesar Rp199.585.976,” ujar Melkhior.

Ia menegaskan bahwa hak-hak normatif tersebut harus segera dibayarkan oleh pihak YPTTK Ruteng dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak diterimanya somasi ini, tanpa syarat apa pun.

Penulis : Yondri Ngajang

Tags: DOSEN LMPELANGGARAN UU KETENAGAKERJAANPHKSOMASISTIE Karya RutengYAYASAN YPTTK RUTENG

BacaJuga

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

6 March 2026

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

6 March 2026

Dialog Bersama PPPK se-NTT, Gubernur Melki: Nasib PPPK Bukan Diskusi Bawah Meja

5 March 2026

Buka Forum Perangkat Daerah RKPD 2027, Bupati Hery Tekankan Disiplin Publikasi Dokumen Keuangan

4 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

6 March 2026

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

6 March 2026

Dialog Bersama PPPK se-NTT, Gubernur Melki: Nasib PPPK Bukan Diskusi Bawah Meja

5 March 2026

Buka Forum Perangkat Daerah RKPD 2027, Bupati Hery Tekankan Disiplin Publikasi Dokumen Keuangan

4 March 2026

BANYAK DIBACA

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Jalan Rusak, Nyawa Terancam: Menggugat Hak Warga Atas Buruknya Infrastruktur Jalan di Manggarai Timur

Keluhan Listrik Terjawab, Warga di Cibal Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Dipo Nusantara dan Thomas Tahir

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores