Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 24 May 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Diberhentikan Sepihak, Dosen LM Layangkan Somasi ke Yayasan Pendidikan Tinggi Tunas Karya Ruteng

by Berita Flores
29 March 2025
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
0

Tampak depan gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng (foto: berita flores)

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES– Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya-Ruteng, LM, melayangkan somasi kepada Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng setelah diberhentikan secara sepihak.

Somasi tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya, Melkhior Judiwan, SH., MH., kepada Ketua YPTTK Ruteng pada Jumat, 28 Maret 2025.

“Somasi ini merupakan upaya bipartit yang kami tempuh untuk menyelesaikan persoalan yang dialami klien saya dengan pihak yayasan,” jelas Melkhior.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemberhentian tersebut tidak hanya mencederai hak-hak kliennya sebagai tenaga pengajar, tetapi juga melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Kronologi Pemberhentian dan Pencabutan Tugas Mengajar. 

Dalam somasi tersebut, Melkhior menjelaskan bahwa kliennya telah mengabdi sebagai dosen tetap di STIE Karya-Ruteng selama tujuh tahun sejak diangkat melalui Surat Keputusan Ketua YPTTK Nomor 02/YPTTK/I/2018 tertanggal 19 Februari 2018.

Namun, pada semester genap tahun akademik 2024/2025, kliennya hanya diberikan satu mata kuliah untuk diampu, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 071/STIE/SK.U/2024/2025 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025.

“Sebelumnya, klien saya mengampu setidaknya tiga mata kuliah tiap semester tanpa ada masalah,” ujarnya.

Padahal, menurut Melkhior, kliennya tidak pernah melanggar peraturan maupun ketentuan lain yang mengikat.

“Kalaupun ada persoalan, harusnya ada peringatan terlebih dahulu dalam bentuk surat peringatan atau bukti penyelesaian internal terhadap sengketa hubungan industrial antara klien saya dan pihak yayasan,” tambahnya.

Atas dasar itu, klien saya mengajukan surat keberatan kepada Ketua YPTTK Ruteng untuk meminta peninjauan kembali keputusan tersebut. Namun, dalam pertemuan bersama tenaga pengajar pada 27 Februari 2025, Ketua Yayasan merespons secara negatif.

“Satu mata kuliah yang anda ampu telah kami cabut. Silakan buat pernyataan atau menyatakan mengundurkan diri dari kampus ini,” ungkap Melkhior menirukan pernyataan Ketua Yayasan.

Setelah itu, Ketua Yayasan mencabut kembali SK yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025 dan menggantinya dengan Surat Keputusan Nomor: 072/STIE/SK.U/2024/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

“Dalam SK terbaru itu, nama klien saya benar-benar tidak tercantum sebagai dosen pengampu mata kuliah maupun tugas pengajaran lainnya,” jelas Melkhior.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan tentang dosen dan ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Upah di Bawah Standar dan Pelanggaran Hak. 

Selama mengabdi, LM menerima gaji pokok antara Rp600.000 hingga Rp800.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 yang sebesar Rp2.328.969 per bulan.

Selain itu, ia tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengacu pada Pasal 90 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, pembayaran upah di bawah UMP merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara satu hingga empat tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Ayat (1) UU yang sama.

Selain itu, LM juga diberhentikan tanpa mendapatkan hak-hak normatif yang seharusnya ia terima sebagai konsekuensi dari pemecatan sepihak tersebut.

“Total hak normatif klien saya adalah sebesar Rp199.585.976,” ujar Melkhior.

Ia menegaskan bahwa hak-hak normatif tersebut harus segera dibayarkan oleh pihak YPTTK Ruteng dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak diterimanya somasi ini, tanpa syarat apa pun.

Penulis : Yondri Ngajang

Tags: DOSEN LMPELANGGARAN UU KETENAGAKERJAANPHKSOMASISTIE Karya RutengYAYASAN YPTTK RUTENG

Related Posts

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025
Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng
BERITA

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

17 May 2025
BERITA

Melki Laka Lena Pimpin RUPS Tahunan dan Luar Biasa dari PT. Jamkrida NTT

17 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

BANYAK DIBACA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Kevin Suwandi, Mahasiswa Unika Paulus Ruteng yang Wakili NTT di Ajang Putra-Putri Budaya Indonesia 2025

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores