LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Bagi masyarakat Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, tidak perlu khawatir lagi.
Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat telah menyediakan mobil SIM keliling yang siap melayani kebutuhan masyarakat.
Kasatlantas Polres Mabar, AKP Kaha Rudin, S.H. mengatakan mobil SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
“Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satlantas, cukup datang ke lokasi yang telah kami tentukan” ucap Kaha, Jumat (12/07/2024) sore.
Kaha juga menginformasikan bahwa pelayanan SIM keliling ini akan beroperasi pada hari Sabtu (13/07/2024) besok, mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut di Gedung Polres Mabar, Kampung Ujung tepatnya didepan Hotel Meruorah Labuan Bajo.
“Syaratnya juga sangat mudah, cukup membawa foto copy KTP, foto copy SIM lama, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi” lanjutnya.
Lebih jauh Kaha menjelaskan pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Selain itu, Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai mengemudi dengan SIM yang sudah kadaluarsa, karena itu akan berisiko bagi diri sendiri dan orang lain. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar” tambahnya.
AKP Kaha juga berharap dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM mereka. Apalagi, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.
“SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor” tutupnya.**Redaksi**