RUTENG, BERITAFLORES – Investasi perusahaan PT Agro Porang Nusantara (APN) di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kabupaten Manggarai, tetap berlanjut meski sempat ditolak oleh segelintir warga.
Hal ini disampaikan pemilik perusahaan Ady Winata melalui staff personalia PT APN Dendy Asmansyah.
Dendi menjelaskan perusahaan asal Jakarta itu tetap berkomitmen untuk terus beroperasi sesuai SOP perusahaan itu sendiri.
Kata dia, legalitas PT Agro Porang Nusantara terkait urusan seluruh izin operasional telah lengkap, baik melalui sistem Online Single Submission (OSS) ataupun sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang berlaku secara nasional di NKRI.
Selain kapasitas produksi di bawah 50 ton, Dendy juga menerangkan jika perusahaan telah memiliki Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Karena itu, Deny memberikan klarifikasi tegas terkait pernyataan warga yang menolak mengenai dampak operasional pabrik saat proses mediasi yang dilaksanakan di kantor Camat Reok di Reo pada Kamis, 30 April 2026.
Kala itu, segelintir warga yang menyatakan sikap agar perusahaan itu harus pindah dari lokasi berdirinya saat ini. Kendati demikian, secara tegas Dendy memastikan operasional PT APN akan terus berjalan sesuai mekanisme perusahaan.
“Secara legalitas perusahaan kami sudah jelas, karena itu kami (perusahaan) berkomitmen untuk terus beroperasi. Demikian jam operasional, kalaupun ada yang nolak untuk pindah lokasi itu hak mereka dan silahkan pilih jalur lain,” ujar Dendy menjawab wawancara Beritaflores, Jumat 1 Mei 2026, pagi.
Diakuinya juga, pihak perusahaan menyayangkan adanya isu hoaks yang diduga disetir oleh oknum yang tidak berdomisili di sekitar area pabrik.
Karenanya Dendy mengajak warga untuk tetap terbuka, melihat langsung proses produksi di pabrik, dan mengikuti sosialisasi resmi bersama instansi terkait.
Melalui dia, PT Agro Porang Nusantara juga menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan intimidasi atau penyebaran berita bohong.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas melalui kuasa hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, pelanggaran UU ITE, maupun gangguan terhadap kenyamanan berusaha,” tegasnya.
Disisi lain, perusahaan juga sudah memastikan bahwa seluruh proses produksi dilakukan dengan standar keamanan tinggi dan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kapasitas Produksi dan Legalitas Lengkap
Pabrik ini, kata Dendy, memiliki kapasitas produksi bahan baku sebesar 30 hingga 40 ton per hari. Meski berskala kecil, manajemen menegaskan bahwa pabrik hanya mengolah porang menjadi bahan setengah jadi berupa serpihan kering (chip).
“Mesin kami secara sederhana adalah pemotong dan pengering porang. Ini bukan industri berat yang menggunakan bahan kimia berbahaya,” bebernya.
Inovasi Bahan Bakar dan Pengelolaan Limbah
Dendy menjelaskan, salah satu keunggulan pabrik ini adalah penggunaan bahan bakar ramah lingkungan berupa cangkang kemiri murni. Ke depan, perusahaan berencana menyiapkan unit pemecahan kemiri massal untuk menyerap hasil panen kemiri gelondong dari petani lokal.
Mengenai limbah cair, perusahaan memastikan bahwa sisa air cucian porang hanya mengandung tanah yang menempel pada umbi.
“Kami menggunakan zat EM4 (mikroorganisme baik) untuk menetralkan air tersebut melalui proses fermentasi guna menghilangkan bau atau kandungan lainnya. Air yang telah netral dibuang ke lahan pribadi milik perusahaan, sehingga tidak ada lahan warga yang terdampak,” paparnya.
Klarifikasi Fenomena Asap Tebal
Menanggapi video yang memperlihatkan asap hitam tebal, pihak perusahaan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur darurat akibat kendala teknis kelistrikan, bukan hasil pembakaran rutin.
Dalam kondisi normal, kata Dendy, mesin yang beroperasi 24 jam hanya mengeluarkan asap tipis berwarna putih. Namun, karena sering terjadi pemadaman listrik mendadak di wilayah Reok, mesin pengering otomatis mati saat suhu tungku masih sangat tinggi.
“Untuk menghindari risiko ledakan akibat panas yang tertahan di dalam tungku saat listrik mati, kami harus menyiram bara cangkang kemiri dengan air. Proses penyiraman api inilah yang menghasilkan asap tebal sesaat, layaknya api unggun yang disiram air. Jadi, itu bukan zat berbahaya,” pungkasnya.**
Laporan : Yhono Hande





